KEJAHATAN PORNOGRAFI Upaya Pencegahan dan Penanggulangannya di Kabupaten Ponorogo

  • Irma Rumtianing Uswatul Hanifah
Abstract views: 2053 , PDF downloads: 22338

Abstract

 Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Tujuan dari undang-undang tersebut salah satunya mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjungjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan. Dalam perkembangannya, materi pornografi mengalami pertumbuhan
dan penyebaran yang pesat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Peredaran dan penyebaran film porno kini semakin pesat karena ditopang dengan kecanggihan sarana informasi dan komunikasi salah satunya media internet yang bisa diakses oleh masyarakat pada setiap saat. Tulisan berikut akan mengkaji bagaimana upaya dan trategi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan pornografi di Kabupaten Ponorogo, apa hambatan dan bagaimana solusi dalam pencegahan serta penanggulangan kejahatan pornografi di Kabupaten Ponorogo serta bagaimana formulasi kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan kejahatan pornografi di Kabupaten Ponorogo.

Kata kunci: Pornografi, Polres, KP3A

PlumX Metrics

Published
2013-12-01
Section
Articles