Islamic Strategy Offers in The Implementation of The Science of Mawarist in Society : Study Centre of Mawarits Studies UNIDA Gontor

  • Ria Rahma Universitas Darussalam Gontor
  • Mohamed Shafei Moftah Bosheya Sharia Faculty, Universiti Islam Antarbangsa Sultan Abdul Halim Mu’adzam Shah, Kedah
Abstract views: 589 , PDF downloads: 223

Abstract

According to Islam, this research aims to find out new offerings and strategies in implementing the science of mawarist in society, which were studied by CMS (Center for Mawarits Studies) UNIDA Gontor. Mawarits Science is one of the branches of science that must be studied by Muslims following with the advice of the Prophet Muhammad SAW because the mawarits science will be lost if no one learns and teaches it. Disputes between heirs often occur if the distribution of inheritance is considered unfair or not following by applicable law or norms. Inheritance matters are included in the civil realm, so laws are governing this issue. Sometimes in the distribution of inheritance using civil law, customary law, and Islamic inheritance law (mawarits). The CMS's primary task (Center For Mawarits Studies) is to educate Muslim families related to the science of mawarits. This research uses a sociological-normative approach with descriptive analysis to collect techniques with observation, interviews, and documentation. This study's results are several offers and education from CMS to the whole community, especially Muslim families, to implement the science of mawarits, including; forming KSM (Family Awareness of Mawarits) through studies in the mosque, seminars with the theme PSP method (Determination Before Distribution). Even though the distribution of assets uses the science of mawarist, the family still has to register the distribution of inheritance in the form of land and property to the local officials to bind legally. By understanding and implementing the science of mawarist, the whole community, especially Muslim families, have practiced sharia and aqeeda, hablun minallah, and hablun minannas.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tawaran dan strategi baru menurut Islam dalam mengimplementasikan ilmu mawarist di masyarakat yang dikaji oleh CMS (Centre For Mawarits Studies) UNIDA Gontor. Ilmu Mawarits adalah salah satu cabang ilmu yang wajib dipelajari oleh umat Islam sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad SAW karena ilmu mawarits ini akan hilang apabila tidak ada yang mempelajari dan mengajarkannya. Perselisihan ahli waris sering terjadi apabila dalam pembagian harta warisan dirasa tidak adil atau tidak sesuai dengan hukum atau norma yang berlaku. Masalah waris adalah termasuk dalam ranah perdata sehingga ada undang-undang yang mengatur masalah ini. Adakalanya dalam pembagian warisan menggunakan hukum perdata, hukum adat dan hukum waris Islam (mawarits). Tugas utama CMS (Centre For Mawarits Studies) adalah mengedukasi keluarga muslim terkait ilmu mawarits.Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan sosiologis-normatif dengan analisis deskriptif, adapun teknik pengambilan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah ada beberapa tawaran dan edukasi dari CMS untuk keluarga muslim untuk mengimplementasikan ilmu mawarits, diantaranya adalah; membentuk KSM (Keluarga Sadar Mawarits) melalui kajian- kajian di Masjid, Seminar mawarist dengan tema PSP (Penentuan Sebelum Pembagian), dan Tallaqi Kitab Mawarits. Meskipun dalam pembagian harta menggunakan ilmu mawarist akan tetapi keluarga tersebut tetap harus mendaftarkan warisan berupa tanah atau property ke pejabat setempat sehingga berkekuatan hukum tetap. Dengan memahami dan mengimplementasikan ilmu mawarist seluruh masyarakat khususnya keluarga muslim telah menjalankan ilmu syariah dan aqidah, hablun minallah dan hablun minannas

References

Journal

Aziz, Abdul. “Pembagian Waris Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Ahli Waris Dalam Tinjauan Maqashid Shariah.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 8, no. 1 (2016): 48–63.

Fikri dan Wahidin. “Konsepsi Hukum Waris Islam Dan Hukum Ada; Analisis Kontekstualisasi Dalam Masyarakat Bugis.” Al-Ahkam, Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 1, no. 2 (2016).

Fikri, and Wahidin. “Konsepsi Hukum Waris Islam Dan HukumWaris Adat (Analisis Kontekstualisasi Dalam Masyarakat Bugis).” Al-Ahkam : Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 1, no. 2 (2016). https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v2i2.500.

Hakim, M. Lutfi. “Keadilan Kewarisan Islam Terhadap Bagian Waris 2:1 Antara Laki-Laki Dengan Perempuan Perspektif Filsafat Hukum Islam.” Al-Maslahah: Jurnal Ilmu Syariah 12, no. 1 (2016). https://doi.org/10.24260/almaslahah.v12i1.339.

Husein, Syarif, and Akhmad Khisni. “Hukum Waris Islam Di Indoensia.” Jurnal Akta 5, no. 1 (March 2018).

Komari. “Eksistensi Hukum Waris Di Indonesia: Antara Adat Dan Syariat.” Asy-Syari’ah 18, no. 1 (August 31, 2015). https://doi.org/10.15575/as.v18i1.656.

Leleang, Andi Tenri, and Asni Zubair. “Problematika Dalam Penerapan Hukum Waris Islam.” Al-Bayyinah 3, no. 2 (December 2, 2019): 220–34. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v3i2.477.

Muh. Idris. “Implementasi Hukum Waris Dan Pengajarannya Pada Masyarakat Kec. Poelang Tengah Kab. Bombana : Perbandingan Hukum Adat, Hukum Islam Dan Hukum Perdata.” Jurnal Al-Adl 8, no. 1 (2015): 33.

Musta’in, and Sukarmi. “Implementasi Pendaftaran Serifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Pembagian Waris Dan Permasalahannya Di Kantor Pertanahan Kota Semarang.” Jurnal Akta 4, no. 2 (2017): 137.

Setiadi, Wahyu, and Slamet Sumarto. “Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Muslim Desa Sugihan Kecamatan Tangeran Kabupaten Semarang.” Unnes Civic Education Journal 3, no. 2 (2017): 18–24.

Siregar, Fatahuddin Aziz. “Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Kesepakatan Menurut Al-Quran Dan As-Sunah.” Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman 8, no. 1 (2014): 117–134.

Sudaryanto, Agus. “Aspek Ontologi Pembagian Waris Dalam Hukum Islam Dan Hukum Adat Jawa.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22, no. 3 (2010): 534–552.

Wahib, Ahmad Bunyan. “Reformasi Hukum Waris Di Negara-Negara Muslim.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 48, no. 1 (January 1, 2014). https://doi.org/10.14421/asy-syir'ah.2014.%x.

Book

Alamsyah, Mhd Jabal. Ihya Ilmi Al-Mawaris. Ponorogo: CMS UNIDA Gontor, 2017.

Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Amir, Syarifuddin. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung, 1984.

Anwar Harjono. Hukum Islam Keluasan Dan Keadilannya. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.

Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Hukum Waris Dalam Syari’at Islam Disertai Contoh-Contoh Pembagian Harta Pusaka. Bandung: Diponegoro, 1985.

Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. Fiqh Mawaris. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.

Aulia Muthiah. Hukum Islam: Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2017.

Beni Ahmad Saebani. Fiqh Mawaris. Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid. Beirut: Darul Fikr, 1995.

Muhibbin, Moh., and Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Warisan Di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1976.

Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1998.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr, 1983.

PlumX Metrics

Published
2020-06-02
Section
Articles