Bisnis Ritel Pangan Di Pasar Tradisional (Studi Kritis Terhadap Implementasi Peraturan Balai POM Tentang Keamanan Pangan Di Pasar Songgolangit)

  • Rohmah Maulidia IAIN Ponorogo
Abstract views: 453 , PDF downloads: 450
Keywords: Songgolangit, Pasar, Pangan, BPOM

Abstract

Fenomena penggunaan boraks dan formalin pada makanan kerap dijumpai di pasar tradisional. Penerbitan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2015 bertujuan melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan. Dengan menggunakan teori kesadaran hukum dan teori survival strategy penulis melakukan analisis data. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mereka semua para informan yang diwawancarai tidak tahu peraturan BPOM, dan tidak pernah menerima sosialisasi dari Dinas pasar. Mereka mengaku selama ini taat pada aturan tertulis (di spanduk) di pasar. Misal tentang aturan larangan jualan di jalan trotoar dan selasar pasar, karena memang itu ditempel besar-besar di dalam pasar.Secara umum, standarisasi bisnis ritel pangan menurut BPOM di pasar Songgolangit belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh pedagang. Hanya sedikit pedagang yang memiliki papan identitas dan mereka tidak memperdulikan higienitas dari hama di makanan (missal penjual teri). Untuk toilet, masih belum ada pemisahan toilet lakilaki dan perempuan, serta jarak toilet dengan penjualan makan sangat dekat. Tetapi sebagian dari mereka sesungguhnya sudah mempraktekkan standarisasi peraturan POM tersebut, missal penjual ikan telah menggunakan es balok dalam jualan ikannya, penjual kerupuk mentah yang mau membersihkan secara berkala barang dagangannya, agar jangan sampai tikus berkeliaran di lapaknya.

PlumX Metrics

Published
2018-12-31
Section
Articles