KEADILAN HUKUM DALAM PERATURAN PERLAKUAN BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA LANJUT USIA

  • Farida Sekti Pahlevi Dosen Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
Abstract views: 907 , PDF downloads: 1393
Keywords: Keadilan Hukum, Tahanan, Narapidana, Lanjut Usia

Abstract

AbstractThe existence of norms in the social life of the community becomes a joint responsibility in maintaining sustainable moral and ethical values by the environmental conditions of the community itself, the aim is to build a society of values with the principles of justice and goodness. Sanctions are given as the final verdict of any violations committed by citizens as a form of responsibility for all their actions. In principle, the sanctions given are as guidance, empowerment, and education for citizens who provide lessons and experience so that it will be a good thing in the future. The issuance of Permenkumham No. 32 of 2018 is an effort to uphold the law and provide clarity on the status of detainees and elderly prisoners. On one side related to the regulation also caused anxiety, whether the issuance of the Permenkumham is by the nature of legal justice. Given the high number of detainees and elderly prisoners, it provides a reality that an elderly person is still very vulnerable to committing unlawful acts or actions.Keywords: Legal Justice, Prisoners, Prisoners, Elderly

 

Abstrak

Keberadaan norma dalam kehidupan sosial masyarakat menjadi tanggung jawab bersama dalam mempertahankan nilai-nilai moral dan etika yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat itu sendiri, tujuannya untuk membangun masyarakat yang bertata nilai dengan prinsip keadilan dan kebaikan. Sanksi diberikan sebagai putusan akhir dari setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara sebagai wujud tanggung jawab atas segala perbuatannya. Pada prinsipnya, sanksi yang diberikan adalah sebagai pembinaan, pemberdayaan, dan pendidikan bagi warga negara yang memberikan pelajaran dan pengalaman agar kiranya menjadi sebuah kebaikan dikemudian hari. Penerbitan permenkumham no 32 tahun 2018 tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan terhadap status tahanan dan narapidana lanjut usia. Disatu sisi terkait dengan peraturan tersebut juga menimbulkan kegelisahan, apakah dengan diterbitkannya permenkumham tersebut benar-benar sudah sesuai dengan hakikat keadilan hukum. Mengingat jumlah tahanan dan narapidana lanjut usia yang begitu tinggi, memberikan suatu kenyataan bahwa sesorang yang sudah lanjut usia masih sangat rentan melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum.

References

Farida Sekti Pahlevi. Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Jurnal Justicia Islamica IAIN Ponorogo, Volume 13 No. 2 Tahun 2016.

Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normaf sebagai Ilmu Hukum Deskriptf Empirik, terjemahan Somardi, Jakarta: Bea Media Indonesia, 2007

Herman Bakir, Filsafat Hukum: Desain dan Arsitektur Kesejarahan, Bandung: Refika Aditama, 2007

Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono, “Pola Pemikiran Hukum Responsif; Sebuah Studi Atas Proses Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 1, Maret 2007

M. Husni, Moral dan keadilan sebagai landasan Penegakan Hukum (Equality, 11, 2006),

Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Permenkumham No 32 tahun 2018 Tentang Perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia.

Purnadi Purbacaraka dalam A. Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab,(Jakarta: Ghalia Indonesia, 2015

Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum (Bandung: Sinar Baru, tt)

Shant Dellyana. Konsep Penegakan Hukum. (Yogyakarta: Liberty, 1988)

Soko Wiyono, Reaktualisasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang Press)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Yogyakarta: Liberty, 1986), 130.

Supriyono, Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Fenomena, Volume Xiv, Nomor 2, November 2016

Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia (Jakarta: PT Ikhtiar Baru, 1957)

Wayan Resmini, “Peranan Filsafat Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indoensia”, Ganec Swara, Volume 7, Nomor 1, Maret 2013

Yusnus Suhardi Ruman, “Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan”, Humaniora, Volume 3, Nomor 2, Oktober 2012

Referensi Website

Adrian Pratama Taher. https://tirto.id/menkumham-terbitkan-aturan-penanganan-narapidana-lansia-deWv, diakses tanggal 15 September 2019

Fahreza Rizky. https://nasional.okezone.com/read/2018/10/17/337/1965089/4-408-napi-dan-tahanan-lanjut-usia-di-indonesia-butuh-penanganan-khusus, diakses tanggal 01 Oktober 2019.

http://yahyazein.blogspot.com/2008/07/eksistensi-pidana-penjara-dalam.html, diakses 02-10-2019

https://icjr.or.id/icjr-dorong-pemerintah-agar-skema-pemidanaan-terhadap-napi-lansia-diubah/, diakses tanggal 01 Oktober 2019

https://www.kompasiana.com/kartika.l.kariono/5ab67638cf01b438d81613c2/keadilan-restoratif-bagi-lansia-dalam-ruu-kuhp?page=all, diakses pada 01-10-2019

PlumX Metrics

Published
2019-06-16
Section
Articles