HISTORISITAS DAN TUJUAN POLIGAMI: PERSPEKTIF INDONESIA DAN NEGARA MUSLIM MODERN

  • FAHIMUL FUAD
Abstract views: 1478 , PDF downloads: 1976
Keywords: Sejarah poligami, fiqh perkawinan, perundang-undangan, negara muslim

Abstract

ABSTRAK : Pembahasan poligami kerap memunculkan perdebatan. Pasalnya, dalam sumber pokok ajaran Islam, poligami hadir dalam bingkai teks hukum yang tidak seragam. Penafsiran dan pemahaman terhadap sumber-sumber teks tersebut pada perkembangannya diberbagai negara muslim juga beragam, tidak terkecuali di Indonesia. Kajian ini bertujuan mengulas tentang pengaturan poligami yang tertuang dalam dinamika perundang-undangan, dengan melihat fakta dan latar sejarah serta tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan pendekatan riset pustaka (library research). Metodologi yang dipakai adalah deskripstif-komparatif, yaitu menggambarkan aturan poligami, baik dari fikih klasik maupun perundang-undangan modern. Konteks perundangan-undangan yang dimaksud adalah undang-undang Indonesia dan membandingkannya dengan undang-undang Negara muslim lainnya. Penelitian ini diharapakan mampu memberikan pemahaman tentang makna poligami yang lebih berkeadilan, di mana dalam konteks Negara modern, diwujudkan melalui aturan hukum yang bersifat legal dan memiliki daya ikat hukum.  Dari hasil kajian yang dilakukan, dapat ditarik benang merah sebagai kesimpulan, Pertama, Poligami dalam fikih dihukumi boleh, dengan jumlah istri maksimal empat orang. Secara normatif, syarat untuk mampu berlaku adil juga diberlakukan dalam perkawinan poligami. Kedua, Seiring perjalanan waktu dan dinamika kehidupan di dalamnya, muncul tuntutan dari kalangan wanita untuk membuat aturan tentang perkawinan, termasuk poligami yang lebih memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan harkat dan martabat kaum wanita. Dari sini, lahirlah UU perkawinan dimana tercakup di dalamnya masalah poligami. Regulasi ini juga mengatur poligami yang harus melalui institusi negara, dimana di dalamnya diterapkan syarat kebolehan poligami yang cukup ketat. Hal yang sama juga diterapkan di beberapa negara muslim modern, seperti Yordania, Mesir, dan Malaysia. Bahkan, Tunisia dan Turki melangkah lebih berani dengan menetapkan larangan poligami. Ketiga, Tujuan adanya aturan poligami dalam bingkai Undang-undang adalah untuk memberikan kepastian hukum, memberikan penghargaan kepada Kaum wanita, dan dalam rangka mengkontekstualisasikan aturan hukum dengan kondisi kekinian, sehingga lebih relevan dan mampu mewujudkan kemaslahatan.

PlumX Metrics

Published
2020-06-12
Section
Articles