MENUJU FIQIH PROGRESIF (Fiqih Modern Berdasarkan Maqashid Al Syariah Perspektif Jaser Auda)

  • TEGUH ANSHORI
Abstract views: 2258 , PDF downloads: 2493
Keywords: Jaser Auda, Maqasid Al Syariah, Pendekatan Sistem

Abstract

ABSTRAK : Penelitian ini berangkat dari sebuah stigma bahwa Islam dianggap menjadi agama yang kaku dan sebagian orang melabeli Islam sebagai agama garis keras, agama yang statis, agama yang normatif dan tradisional. Mengingat kompleksitas permasalahan Islam yang semakin komplek, perlu adanya rekonstruksi dan reaktualisasi Fiqih atau Hukum Islam yang bersifat abstak dan kaku menjadi Fiqih atau Hukum Islam yang bersifat konkrit dan luwes. Salah satunya adalah tawaran Jaser Auda dalam konsep Maqashid al Syari’ah dalam hukum Islam atau fikih. Jasser Auda mencoba mengkonstruk ulang konsep Maqashid Al Syariah lama yang bersifat protection and preservation menuju pada teori maqashid al syariah yang bersifat pada development and rights. Pendekatan Maqashid Al Syariah adalah pendekatan teori fiqih yang bersifat holistic (Kulliyun) dan tidak membatasi pada teks ataupun hukum parsialnya. Namun lebih mengacu pada prinsip-prinsip tujuan universal. Dalam kajian Maqashid Al Syari’ah, pendekatan sistem dilakukan melalui beberapa langkah, yaitu, Pertama, Memvalidkan semua pengetahuan (multi pendekatan/ilmu). Kedua, Menggunakan Prinsip-prinsip Holistik. Ketiga, Keberanian membuka diri dan melakukan pembaharuan. Keempat, Mengukur qat’i dan ta’arud dari sisi ketersediaan bukti pendukung dan penentuan skala prioritas berdasarkan kondisi sosial yang ada dan bukan dari verbalitas teks. Kelima, Menggunakan pertimbangan Maqashid sebagai pendekatan penetapan Fiqih atau Hukum Islam. Pendekatan Maqashid Al Syari’ah hendaknya dijadikan sebagai tujuan pokok dari semua dasar metodologi linguistik dan rasional dalam Ijtihad, terlepas dari berbagai varian metode dan pendekatanya. Karena, merealisasikan Maqashid Al Syari’ah sebagai sistem, pendekatanya akan dapat mencapai keterbukaan, Pembaharuan, realistis dan fleksibel dalam sistem Hukum Islam atau Fiqih.

PlumX Metrics

Published
2020-06-27
Section
Articles