KONTRIBUSI ZAKAT SEBAGAI SOLUSI MENGHADAPI KRISIS EKONOMI DAN KEUANGAN SOSIAL ISLAM DI MASA PANDEMI COVID-19

  • Hanik Fitriani IAIN PONOROGO
Abstract views: 1261 , PDF downloads: 2707
Keywords: Keyword, Zakat, Economic Crisis, Islamic Social Finance

Abstract

At this time, Indonesia is experiencing an irregular condition due to the covid-19 virus. As we know that the impact of the Covid-19 virus weakens Indonesia in various sectors, especially the economy. The Ministry of Manpower said that until February 2021 there were 29.12 million working-age Indonesians affected by Covid-19 by losing their jobs. The large number of layoffs will have an impact on the decline in the family economy. Islam teaches humans to care for others with social care which is taught through philanthropy in the form of zakat. The dimensions of zakat, which include social obedience and concern, are expected to provide solutions to the economic and social financial crises that occur in society. The research method used in this research is descriptive qualitative using content analysis techniques (content analysis) and library research (library research). The research method used to find out the conclusions of a text is called the content analysis technique.

               From this research, it is found that zakat has the dimensions of obedience and social care. Among the forms of obedience are orders to make zakat payments and as a form of social concern, zakat is distributed to mustahik. Especially during a pandemic like this, many people need help because they are choked by conditions on the brink of poverty. The contribution given by zakat to become a solution to the crisis during a pandemic is first, realizing zakat to be distributed as a form of direct assistance and the benefits can be felt directly, secondly, zakat can be used as business capital assistance in the form of Qardul Hasan without any additional margins. third, the funds collected at BAZ / LAZ / zakat collection organizations can be used to strengthen MSMEs. Fourth, zakat can be increased by using sharia fintech

 

Abstrak:

Pada saat ini Indonesia mengalami sebuah kondisi yang tidak teratur karena adana virus covid-19. Sebagaiana kita ketahui bahwa dampak dari virus covid-19 melemahkan Indonesia di berbagai sector terutama ekonomi. Kementerian tenaga kerja menyebut sampai dengan Februari 2021 ada 29,12 juta penduduk Indonesia usia kerja terdampak covid-19 dengan kehilangan pekerjaannya. Besarnya angka PHK akan berdampak pada menurunnya ekonomi keluarga. Islam mengajarkan manusia untuk peduli terhadap sesama dengan kepedulian social yang diajarkan melalui filantropi berupa zakat. Dimensi zakat yang meliputi ketaatan dan kepedulian social diharapkan mampu memberikan solusi atas krisis ekonomi dan keuangan social yang terjadi di masyarakat. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik content analisis (analisis isi) dan riset kepustakaan (library research). Metode penelitian yang digunakan untuk mengetahui  simpulan dari sebuah teks biasa disebut dengan teknik content analysis.

Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa zakat memiliki dimensi ketaatan dan kepedulian social. Di antara bentuk ketaatan adalah adanya perintah untuk melakukan pembayaran zakat dan sebagai wujud dari kepedulian social adalah zakat didistribusikan kepada mustahik. Terlebih dimasa pandemic seperti ini, banyak orang yang membutuhkan bantuan karena terhimpit keadaan di ambang kemiskinan. Adapun kontribusi yang diberikan zakat untuk menjadi solusi krisis dimasa pandemic adalah pertama,  merealisasikan zakat untuk didistribusi sebagai bentuk bantuan langsung dan manfaatnya bisa dirasakan secara langsung, kedua, zakat dapat digunakan sebagai bantuan modal usaha dalam bentuk Qardul Hasan tanpa adanya tambahan margin. ketiga, dana yang terkumpul di BAZ/LAZ/organisasi pengumpul zakat dapat digunakan untuk memperkuat UMKM. Keempat, zakat dapat ditingkatkan dengan penggunaan fintech syariah

References

Adib, Maulana . Ditakuti oleh Semua Negara: Apa Penyebab Krisis Ekonomi? Diakses pada https://glints.com/id/lowongan/krisis-ekonomi/#.YExNhG8zbMw pada tanggal 11 Maret 2020 pukul 20.00 WIB

Ahmad Al-Jurjawi, Ali .Hikmah AlTasyri’ wa falsafatuhu, jiid 1.

Ascarya, The Role of Islamic Social Finance in Times of Covid-19 Outbreak, PEBS-UII. April 2020.

Az-Zuhaily, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz III. Bierut: Dzar al Fikr, 2007.

Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan harta Zakat, Infak, Sedekah guna Penanggulangan Wabah covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya.

H., Hiyanti, Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia (Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 2020.

Hakim, Lukmanul . Regulasi Zakat di Indonesia, kebijakan Setengah hati. Diakses pada https://www.kompasiana.com/lukman45/569e66af177b61fc0c4e5c59/regulasi-zakat-di-indonesia-kebijakan-setengah-hati?page=all, pada tanggal 12 Maret 2021 Pukul 14.00 WIB.

Hayati, S. R., Strategi Bank Syariah dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah pada Masyarakat (Studi Kasus pada BPRS Madina Mandiri Sejahtera) (JESI : Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), Vol. 8, No. 2,2019.

https://glints.com/id/lowongan/krisis-ekonomi/#.YExNhG8zbMw

Iskandar, Azwar dan Khaerul Aqbar, “Kedudukan Ilmu Ekonomi Islam di antara Ilmu ekonomi dan Fikih Muamalah: Analisis Problematika Epistemologi’, Nukhbatul ‘ulum: Jurnal Bidang Kajian Islam: Vol.5, No. 2, 2019.

Iskandar, Azwar dkk, Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid19”, Vol.7 No.7, Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.

Jureid, “ Ekonomi Syariah Sebagai Alternatif Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Pada Era Covid-19”, Vol.5, No.2 Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik, 2020.

Kasdi A, Filantropi Islam untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat (Model Pemberdayaan Ziswaf di BMT Se Kabupaten Demak)Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam STAIN Kudus, Vol.9, No.2, 2016.

Khusnul Khotimah, Umi. “Filantropi Zakat: Solusi Stabilitas Ekonomi Syariah di tengah Pandemi Covid-19. Vol.4, No.2 Jurnal Al Mizan, 2020.

Linge, A., Filantropi Islam Sebagai Instrumen Keadilan Ekonomi (Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Vol . 1, No. 2, 2015.

Muhammad, Hafil. “Pengelola Zakat Banyak Bantu Atasi Masalah Covid19, di akses pada Republika.co.id pada tanggal 10 Maret 2020 pukul 20.30 WIB.

Nadia, Zuraya. “Tiga Dampak Besar Pandemi Covid-19 Bagi Ekonomi RI,” pada Republika.com di akses pada 10 Maret 2020.

Redaksi Warta Ekonomi Online, Pandemi bikin 29 juta Penduduk Usia Kerja di PHK, di akses pada https://www.wartaekonomi.co.id/read327242/pandemi-bikin-29-juta-penduduk-usia-kerja-di-phk pada 10 Maret 2021 pukul 20.00 WIB.

S., Sabirin & Sukimin, D. A., “Islamic Micro Finance Melati: Sebuah Upaya Penguatan Permodalan bagi Pedagang Pasar Tradisional .” Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Vo. 8, No. 1, 2017.

Satrio, M. A., Qardhul Hasan Sebagai Wujud Pelaksanaan CSR dan Kegiatan Filantropi Lembaga Keuangan Syariah Untuk Pemberdayaan Masyarakat (Kajian Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha, Vol. 23, No. 2, 2015.

Undang-Undang Pengelolaan Zakat No.23 Tahun 2011

Uyun, Q. “Zakat, Infak, Shodaqah dan Wakaf sebagai Konfigurasi Filantropi Islam”, Vol.2, No. 2, Jurnal Studi Islam: Islamuna, 2015.

Yuliana, R. R. R. D. (2019). Sinergi lembaga teknologi finansial dan koperasi dalam pemanfaatan teknologi finansial oleh usaha mikro, kecil, dan menengah di NTB. (Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 27(1), 2019.

PlumX Metrics

Published
2021-06-25
Section
Articles