Tingkat Kepercayaan Muzakki dalam Berzakat di Lazisnu Kecamatan Sambit

  • Muhammad Fudaili
  • Mansur Azis
Abstract views: 302 , PDF downloads: 624
Untitled downloads: 0
Keywords: Tingkat Kepercayaan, Muzakki, Zakat

Abstract

Kepercayan merupakan sekumpulan spesifik terhadap integritas yakni kejujuran pihak yang dipercaya. Menurut Maharani terdapat indikator sebagai tolok ukur kepercayaan kehandalan, kejujuran, kepedulian, dan kredibilitas. Dengan begitu idealnya kepercayaan dapat dibangun melalui antusias masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengalisis tingkat kepercayaan Muzakki dalam berzakat di LAZISNU Sambit serta dampaknya. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan desfriptif kualitatif. Sumber data utama dari penelitian ini yaitu bersumber dari data lapangan tertutama Muzakki dengan jumlah 15 orang dan pegawai/karyawan serta ketua LAZSINU Sambit. Dengan pendekatan deskriptif setelah data terkumpul selanjutnya adalah penyederhanaan data yang diperoleh dalam bentuk yang mudah dibaca dan dipahami. Hasil kajian penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan adalah cukup percaya dikarenankan terdapat indikator kepercayaan yang kurang terpenuhi yaitu kepedulian sehingga berdampak pada penghimpunan dana yang sedikit. Beberapa hal dapat dilakukan oleh LAZISNU Sambit untuk menaikkan tingkat kepercayaan demi tercapainya tujuan yang diharapkan.


 

References

Abbas, Ahmad Sudirman. 2017. Zakat: Ketentuan dan Pengelolaannya. Bogor: Anugrah Berkah Sentosa.

Al-Faridy, Hasan Rifai. 2002. Panduan Praktis Penglolaan Zakat. Jakarta: Dompet Dhuafa Republika.

Ali, Muhammad. 2013. Penelitian Kependidikan Prosedur dan Strategi. Jakarta: Gudang Penerbit.

Hafidhuddin, Didin. 1998. Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, Sedekah. Jakarta: Gema Insani Press.

J. Lexy, Moeloeng. 2008. Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mulyana, Dedy. 2004. Metode Penelitian Kualitatif; Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Yanto, Warnando Tri. 2019. “Kontribusi Tingkat Kepercayaan Muzakki Terhadap Keinginan Berzakat Di Baznas Kab. Lebong”. Curup: IAIN Curup.

PlumX Metrics

Published
2022-06-17