Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Bentuk Usaha Perikanan di Pondok Tidar Kota Magelang
Abstract
Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berdiri dan didirikan bersama masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat. Sehingga keberadaan dan orientasi pesantren sangat erat dengan mashlahah dan manfaat untuk masyarakat pada umumnya. Dalam prespektif ekonomi, pengelolaan harta wakaf di pesantren merupakan salah satu instrument yang mampu menyelesaikan masalah social ekonomi masyarakat. Walau bagaimanapun, dalam pelaksanaannya masih didapati beberapa nadzir yang belum mampu mengembangkan bahkan mengelolanya untuk memberdayakan masyarakat sekitar.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana wakaf produktif dikelola dan dikembangkan oleh Pondok Tidar. Pondok Tidar dipilih sebagai tempat penelitian dengan menggunakan purposive sampling, karena dampak mauquf alaihnya yang telah diwujudkan melalui pemberian beasiswa kepada para santri yang dhuafa’, mengelola dan mengembangkan wakaf produktif yang dianggap berisko tinggi yaitu perikanan yang berbasis aset wakaf. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif yang disajikan secara diskriptif analitik, dianalisa secara “triangulasi” dan sumber data melalui dokumentasi, observasi dan wawancara.
Akhirnya penelitian ini mendapati bahwa PondokTidar telah melaksanakan prinsip-prinsip pemberdayaan ekonomi, baik dari segi perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya manusia, kepemimpinan dan pengawasan, maka Pondok Tidar telah berhasil dalam mengelola dan mengembangkan wakaf secara produktif. Akan tetapi dalam pelaksanannya, Pondok Tidar mendapati beberapa hambatan yaitu personil SDM yang terbatas, pemahaman masyarakat tentang wakaf produktif. Dengan adanya penelitian ini diharapkan instisusi wakaf lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan asset wakaf yang ada secara produktif dengan cara mengoptimalkan potensi yang ada baik dari SDM maupun kearifan local.
References
Kasdi A. Model Pemberdayaan Wakaf Produktif di Indonesia. ziswaf. 2014;1.
Kasdi A. Peran Nadzir Dalam Pengembangan Wakaf. ZISWAF. 2014;1(2):213–26.
Mubarok. Model pengembangan wakaf produktif (Studi Tentang Pengelolaan Wakaf pada Yayasan Muslimin Kota Pekalongan). J Huk Islam. 2013;11(1):19–33.
Pembangunan M, Pesantren E, Songo W, Imari I. Produktif sebagai Media Pembangunan Ekonomi Pesantren: 3(1):1–33.
Huda M. Wakaf dan Kemandirian Pesantren dari Tebu Ireng Hingga Gontor. Islam J Stud Keislam. 2012;7(156).
Afifah Zulkarnia. Strategi Fundraising oleh lembaga wakaf Sidogiri Kabupaten Pasuruan dalam optimalisasi penghimpunan dana wakaf. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang; 2016.
Hudaya MA. Pengembangan Wakaf di Pondok Modern Tazakka Batang (Study Terhadap Pemikiran KH. Anang Rikza Masyhadi). 2018.
Fitri R, Wilantoro HP. Analisis Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Wakaf Produktif ( Studi Kasus Kabupaten Banjarnegara ) Analysis of Problems ’ S olutions Priority in Managing Productive Waqf ( Case Study of Banjarnegara District ). 2018;6(1):41–59.
Imam Kamaludin. Fiqih Wakaf Praktis (Dasar). Ponorogo: UNIDA Gontor Press; 2018. 2 p.
Hiemyar Jam’an. Tanya Jawab Wakaf. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemberdayaan Wakaf; 2008. 02 p.
Effendi R. Produksi dalam Islam. Yogyakarta: Magistra Insania Press; 2003. 11 p.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam(P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada; 2008. 230 p.
Rozalinda R. Manajemen Waqaf Produktif. Jakarta: P T Raja Grafindo Persada,; 2015. 90 p.
M. Karebet Widjajakusuma dan M. Ismail Yusanto. Pengantar Manajemen Syariah. Jakarta: Khairul Bayan,; 2002. 127 p.
Usman S. Hukum perwaqafan di Indonesia. Jakarta: Darul Ulum Pres; 1992. 45 p.
Direktorat Pemberdayaan waqaf. Paradigma Baru Waqaf di Indonesia. Jakarta; 2008. 81 p.
Usman R. Hukum Perwaqafan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika; 2017. 38 p.
Departemen Agama. Model Pengembangan Waqaf Produktif,. Jakarta: (Direktorat jenderal Bimbingan Mayarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Waqaf; 2008. 120 p.
Utomo SB. Manajemen Efektif Dana Waqaf Produktif. Jakarta: Rumah Zakat Indonesia; 2014. 5 p.
Alma B. Pengantar Bisnis. Bandung: Alfabeta; 2006. 115 p.
Hakim A. Manajemen Harta Wakaf Produktif Dan Investasi Dalam Sistem Ekonomi Syari ’ Ah. J Ilm Civ. 2010;
Arifin Z. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah. Jakarta: Pustaka Alfabet; 2006. 210 p.
Copyright (c) 2022 Syamsuri, Bahrudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JOIPAD: Journal of Islamic Philanthropy and Disaster allow the author(s) to hold the copyright without restrictions and allow the author(s) to retain publishing rights without restrictions, also the owner of the commercial rights to the article is the author.