Sistem Kerja Sama Permodalan Di Usaha Barbershop Donjoe Dalam Akad Mudharabah

Abstract views: 45 , PDF downloads: 125
Keywords: Kerja Sama, Akad Mudharabah, Permodalan

Abstract

Abstrak: Dalam sebuah usaha kepercayaan merupakan hal penting yang harus diperhatikan, usaha Barbershop Donjoe terdapat dua pihak yang melakukan kerja sama. Pihak pertama sebagai pemodal dan pihak kedua sebagai pengelola, dalam perjalanannya pihak kedua sebagai pengelola diberikan kepercayaan penuh dari pihak pertama. Pembagian hasil pada usaha Barbershop Donjoe adalah 50:50 sehingga kedua pihak sama – sama di untungkan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui sistem kerja sama permodalan di usaha Barbershop Donjoe dalam akad mudharabah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis Deskriptif objek usaha Barbershop Donjoe. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Dengan menggunakan teknik analisis data secara induktif, dimana peneliti melakukan pengamatan terkait sistem kerja sama permodalan di usaha Barbershop Donjoe dalam akad mudharabah secara keseluruhan, sehingga peneliti dapat menarik kesimpulan secara keseluruhan. Hasil dari penelitian ini adalah Pelaksanaan kerjasama sudah sesuai dengan teori, dilihat dari Modal usaha Barbershop Donjoe itu dimiliki oleh Edy sebagai (shohibul mal). Dimana pemilik modal memberikan modal awal sebesar Rp. 60.000.000 untuk semua kebutuhan usaha Barbershop kepada pengelola (mudarib) yaitu Reza. Pemilik usaha dengan pengelola melakukan kesepakatan kerja sama yaitu 50:50, dimana laba yang didapatkan setelah omset dikurangi dengan biaya operasional. Dalam pelaksanaan kerja sama pada usaha Barbershop Donjoe pemilik modal mendapatkan keuntungan yang dibagi dua dengan pengelola, keuntungan yang di dapat dari omset perbulan dikurangi biaya operasional kemudian keuntungan bersih dibagi dua antara pemilik modal dan pengelola. Kerja sama bagi hasil 50:50 dengan ketentuan omset rata-rata perbulan sebesar Rp. 14.000.000 dikurangi biaya operasional perbulan seperti pembelian silet, bedak, minyak rambut, listrik, beban karyawan dan biaya tambahan lainnya sebesar Rp. 7.000.000, kemudian sisa omset bersih sebesar Rp. 7.000.000 dibagi dua. Pendapatan bersih sebesar Rp. 7.000.000 dibagi dua, jadi pemilik modal mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.500.000 perbulannya, kemudian pengelola mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.500.000 perbulannya.

Author Biography

agungwahyu wahyu Wahyu, IAIN PONOROGO
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul, Aziz Muahmmad Amzah, Fiqh Muamalah,Jakarta: Amzah, 2014.

Ahmad Syaiful Umam, Implementasi Sistem Bagi Hasil Ternak Sapi Ditinjau dengan Akad Mudharabah, Studi Kasus Kelompok Ternak di Dsn. Pilanggot Ds. Wonokromo Kec. Tikung Kab. Lamongan, Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2019.

Ahmad Wardhi Muslihc, Fiqih Muamalah, ( Jakarata: Amzah, 2010).

Aji Damanuri, Metode Penelitian Muamalah, (Ponorogo: STAIN PO PRESS, 2010).

Akhmad Farroh Hasan, Fiqh Muamalah dari Klasik Hingga Kontemporer, (Malang: UIN Maliki Press, 2018).

Andi Prastowo, Metodologi Penelitian Kualitatif (Jakarta: Ar-Ruz Media, 2015).

Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).

Edy, Wawancara, 8 Maret 2023.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2013).

J.R Raco, Metode Penelitian Kualitatif, Karakter dan Keunggulannya, (Yogyakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010).

Reza, Wawancara, 11 Maret 2023.

PlumX Metrics

Published
2024-01-10