AKTUALISASI FINTECH SYARIAH DALAM PERSEPEKTIF MAQASID SYARIAH PADA ERA DIGITAL (STUDI PADA FINTECH DANA DAN OVO)

Authors

  • Dwi Jaya Sofyan Institut Agama Islam Negri Ponorogo

Keywords:

Fintech, Dana dan Ovo, Era Digital, Maqashid Syariah

Abstract

Abstrak: Teknologi keuangan saat ini berkembang begitu pesat dan menjadi pilihan bagi masyarakat yang menginginkan kecepatan layanan. Di sisi lain, teknologi keuangan syariah juga menjadi pilihan bagi masyarakat muslim, namun belum jeals apakah akan diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan aktualisasi teknologi keuangan syariah yang sesuai dengan maqasid syariah serta hambatan yang dihadapi dalam menerapkan teknologi keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan financial technology syariah pada fintech ovo dan dana sesuai dengan maqasid syariah dalam hal menjaga harta dan kemaslahatan umat. Ini berarti menggunakan dompet elektronik (e-wallet) sebagai alat transaksi, bukan jual beli atau tukar menukar barang ribawi. Hambatan yang dihadapi dengan financial technology syariah adalah implementasi yang tidak dilakukan melalui proses akad secara tatap muka, dan masyarakat belum tidak begitu memahami tentang financial technology syariah.

Author Biography

Dwi Jaya Sofyan, Institut Agama Islam Negri Ponorogo

Mahasiswa

References

Yudha, A.T.R.C., EI, S., SEI, M., Amiruddin, A.R., Hilmi, A.F., Kaffah, A.F., Fauzi, F.N., Evarianti, I., Maghfiroh, L., El Nadia, N. and Nurmanda, P.S., 2020. Fintech Syariah: Teori dan Terapan. Surabaya. Scopindo Media Pustaka.Zaimsyah, A.M. and Herianingrum, S., 2019. Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Konsumsi. Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 2(1), pp.22-33.Nafiah, R. and Faih, A., 2019. Analisis Transaksi Financial Technology (Fintech) Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 6(2), pp.167-175.Saleh, M., Utari, A. and Wahab, A., 2020. Analisis Penggunaan Fintech Syariah Perspektif Mashlahah Mursalah:(Studi Pada Dana Syariah. Id). Al-Buhuts, 16(1), pp.57-73.Alwi, A.B., 2018. Pembiayaan berbasis teknologi informasi (fintech) yang berdasarkan syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(2), pp.248-264.D. W Arner, “Opportunities and Challenges. Fintech and RegTech,” 2016.Dodi Yarli, “Analisis Akad Tijarah Pada Transaksi Fintech Syariah Dengan Pendekatan Maqhasid,” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 9, no. 2 (2018): 246.Muzdalifa, Rahma, and Novalia, “Peran Fintech Dalam Meningkatkan Inklusif Keuangan Pada Umkm Di Indonesia,” Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3 (n.d.): 20.R Kasali, Discruption (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017).Yarli, “Analisis Akad Tijarah Pada Transaksi Fintech Syariah Dengan Pendekatan Maqhasid,” 247.A. d Ordanini, “Crowd-Funding Transforming Customers into Investors through Innovative Service Platforms,” Journal of Service Management, 22 (n.d.): 243.Yarli, “Analisis Akad Tijarah Pada Transaksi Fintech Syariah Dengan Pendekatan Maqhasid,” 248."Dana.id/terms". Accesed November 15, 2023. https://www.dana.id/terms.“About Us | OVO,” accessed November 11, 2023, https://www.ovo.id/about.Adi Nur Rohman et al., Ekosistem Bisnis Dan Regulasi Fintech Syariah Dalam Perspektif Keamanan Ekonomi (Banyumas: CV. Pena Persada, 2021), 48.Rizqa Rahmaddina, Novia Putri Artanti, and Ana Toni Roby Candra Yudha, “Analisis Peluang Dan Hambatan Literasi Keuangan Fintech Syariah Di Era Revolusi Industri 4.0,” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 8, no. 2 (2023): 10, https://journal.umsurabaya.ac.id/Mas/article/view/18884.Sri Budi Purwaningsih, Hukum Jaminan & Agunan Kredit Dalam Praktik Perbankan Di Indonesia (Sidoarjo, 2019).

Downloads

Published

2024-01-05