PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MATERNAL PERINATAL, NEONATAL DAN PEMBERIAN ASI EKSLUSIF MENURUT PERATURAN MENTERI KESEHATAN No. 97 TAHUN 2014 DAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN No. 36 TAHUN 2009

  • Dewi Iriani STAIN Ponorogo
Abstract views: 613 , PDF downloads: 351
Keywords: Kematian ibu dan bayi, ASI eksklusif

Abstract

Banyaknya angka kematian ibu (maternal), dan kematian bayi (perinatal dan neonatal) setiap tahun mengalami peningkatan, sehingga tidak adanya perlindungan hukum terhadap kematian ibu dan bayi. Serta masih banyaknya ibu menyusui yang tidak memberikan ASI eksklusif, belum adanya Perda yang mengatur mengenai lataksi dan  tersedianya ruang lataksi Jenis penelitiannya adalah lapagan Studi kasus dalam penelitian ini dengan mengetahui perlndngan hukum maternal, perinatal, dan neonatal menurut  Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014. Perlindungan Hukum terhadap Pemberian ASI Ekslusif  Menurut Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009

Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014. Peraturan ini menegaskan bahwa pasien mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan, meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan pasein mendapatkan perlindungan hukum apabila dokter, bidan, rumah sakit terbukti melakukan wansprestasi. Pasien dapat melakukan upaya hukum dan mempunyai hak untuk melakukan suatu gugatan dan memberikan kompensasi ganti rugi secara materil dan immateriiil sesuai dengan KUHP dan  KHPerdata. Pemberian ASI Ekslusif  Menurut Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Undang-undang mengatur tegas pemberiaan ASI eksklusif dengan adanya sanksi yang tegas bagi seseorang yang melakukan larangan untuk menyusui bagi wanita perkerja. Secara implementasinya masih ada beberapa ibu menyusui yang berkerja, hanya memberikan ASI eksklusif selama cuti melahirkan (2 bulan). Serta belum adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai lataksi dan belum tersedianya ruang lataksi di fasilitas umum.

PlumX Metrics

Published
2017-11-08
Section
Articles