PELAKSANAAN PRINSIP SYARI’AH DALAM AKAD DAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA

  • Didiek Noeryono Basar
Abstract views: 329 , PDF downloads: 382

Abstract

Akad yang banyak mendapat penilaian tentang “kehalalan” pelaksanaannya adalah akad murabahah.Murabahah sering dipersamakan dengan perjanjian kredit biasa, hanya pada namanya diganti akad murabahah atau jual beli. Padahal selain harga jual yang lebih mahal, dari pada harga pada permohonan kredit di bank konvesional, dan juga pada prosedur pelaksanaannya terlihat tidak ada beda antara murabahah dengan kredit perbankan biasa.Perlu diketahui bahwa draf perjanjian syari’ah juga merupakan draf baku (standart contract) yang dikeluarkan oleh perbankan syari’ah dalam melaksanakan transaksi keuangannya, sama dengan perjanjian yang dilaksanakan oleh perbankan konvensional. Dari adanya akad yang berbentuk draf baku
tersebut, terkadang juga menimbulkan suatu sengketa. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, untuk penyelesaian sengketa syari’ah berkaitan dengan pelaksanaan akad yang dilaksanakan oleh Perbankan Syari’ah, seharusnya menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama. Namun faktanya banyak kasus-kasus perbankan Syari’ah berkaitan dengan pelaksanaan
akad yang dilimpahkan dan ditangani oleh Pengadilan Negeri. Oleh sebab itu , perlu adanya ketegasan dalam penerapan suatu norma, agar bisa terlaksana dengan baik.

Kata Kunci : akad, perbankan syari’ah, mudharabah, kewenangan, prinsip syari’ah.

PlumX Metrics

Published
2013-06-01
How to Cite
Basar, D. N. (2013). PELAKSANAAN PRINSIP SYARI’AH DALAM AKAD DAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA. Justicia Islamica, 10(1). https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.143
Section
Articles