The Right to Buyback in Murabahah Akad with The Ba'i al-Wafa' System Based on Maqashid Sharia

Autor(s): Dyah Ochtorina Susanti, Rahmadi Indra Tektona, Siti Nur Shoimah
DOI: 10.21154/justicia.v19i2.3873

Abstract

The objective of this article is to find out whether the right to buyback under a murābaah akad with the bay’ al-wafā’ system is contrary to maqāid al-sharīa or not. Murābaah akad with the bay’ al-wafā’ system is a new type of contract resulting from modification. Applying akad optimally must contain benefits for the community by referring to the maqāid al-sharīa. This study uses a normative legal research method with a statute legal approach and a conceptual approach. This study resulted in the findings that the right to buyback in a murābaah akad with the bay’ al-wafā’ system does not contrary to maqāid sharia because it provides benefits, profits, pleasure, benefit, and happiness for the parties (seller and buyer). Murābaah akad with the bay’ al-wafā’ system also has fulfilled 5 (five) main elements of realizing benefit, i.e., maintaining religion because it can keep humans from riba; nourish the soul, because sellers who get funds quickly and buyers who make a profit can use them to sustain their lives; maintaining the reason because the seller uses his mind to sell his products to the buyer to get funds to meet his needs, and the buyer uses his mind in seeking lawful sustenance (earning a profit) through the use of this akad; maintaining offspring, because will provide blessings and benefits for children, grandchildren, and their offspring; maintaining the property, because someone who has more assets (buyer) can use his wealth to help other people who need funds.

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak membeli kembali berdasarkan akad murābaḥah dengan sistem bay’ al-wafā’ bertentangan dengan maqāṣid al-syaria atau tidak. Akad murābaḥah dengan sistem bay’ al-wafā’ merupakan akad jenis baru hasil modifikasi. Agar akad ini dapat dimanfaatkan secara optimal harus mengandung manfaat bagi masyarakat, yaitu dengan mengacu pada maqāṣid al-syaria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil temuan dari penelitian ini yaitu bahwa hak pembelian kembali dalam akad murābaḥah dengan sistem bay’ al-wafā’ tidak bertentangan dengan maqāṣid syariah, karena memberikan manfaat, keuntungan, kesenangan, manfaat, dan kebahagiaan bagi para pihak (penjual dan pembeli). Akad murābaḥah dengan sistem bay’ al-wafā’ juga telah memenuhi 5 (lima) unsur pokok mewujudkan kemaslahatan, yaitu: memelihara agama, karena dapat menjauhkan manusia dari riba; memelihara jiwa, karena penjual yang mendapatkan dana dengan cepat dan pembeli yang mendapat untung dapat menggunakannya untuk menopang kehidupan mereka; memelihara akal, karena penjual menggunakan akalnya untuk menjual barangnya kepada pembeli untuk mendapatkan dana guna memenuhi kebutuhannya, dan pembeli menggunakan akalnya dalam mencari rezeki yang halal (mendapatkan keuntungan) melalui penggunaan akad ini; memelihara keturunan, karena akan memberikan berkah dan manfaat bagi anak, cucu, dan keturunannya; memelihara harta, karena seseorang yang memiliki harta lebih (pembeli) dapat menggunakan kekayaannya untuk membantu orang lain yang membutuhkan dana.

Keywords

The Right to Buyback; Murabahah Akad; Ba'i al-Wafa' System; Maqashid Sharia

Full Text:

PDF

References

Ahoen, Bahori. “Analisis Implementasi Alternatif Model Jual Beli Pada Produk Jual Beli Tanah Dengan Hak Membeli Kembali Pada Pt Akuisindo Assetama Jakarta Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Syariah.” Malia (Terakreditasi) 11, no. 2 (2020): 207–20. https://doi.org/10.35891/ml.v11i2.1775.

Asa’ari. “BAI’UL WAFA` (Review Penggunaan Dalil Mashlahah Di Kalangan Hanafiyah).” Jurnal Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 13, no. 1 (2013): 77–90. https://doi.org/https://doi.org/10.32939/islamika.v13i1.20.

Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Efendi, Dyah Ochtorina Susanti dan A’an. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Fasya, Dewi Wulan. “Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Studi Komparasi Antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Fikih Syafi’i).” Jurisdictie 6, no. 1 (2017): 50–62. https://doi.org/10.18860/j.v6i1.4089.

Febriadi, Sandy Rizki. “Aplikasi Maqāṣid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah.” Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah 1, no. 2 (2017): 231–45. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2585.

Ipandang, I, and A Askar. “Konsep Riba Dalam Fiqih Dan Al-Qur’an: Studi Komparasi.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan 19, no. 2 (2020): 1080–90.

Kawuryan, Retno Wahyurini Dominika dan Endang Sri. “Perjanjian Beli Kembali (Buy Back Guarantee) Antara Pengembang Dan Bank Dalam Penyelesaian Masalah Kredit Macet.” Transparansi Hukum 1, no. 1 (2018): 55–78. https://doi.org/10.30737/transparansi.v1i1.171.

Kudus, Kudus, and Naghfir Naghfir. “Efektivitas Akad Pembiayaan Bai’ Al- Wafa Pada Baitul Maal Wat Tamwil.” Arena Hukum 10, no. 1 (2017): 1–19. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.1.

Muhamad. Lembaga Perekonomian Islam. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2017.

Nawawi, Ubaidillah. “Tinjauan Istihsan Terhadap Bai’ Al-Wafa’ Dan Implikasi Konsistensi Bermadzhab Di Baitul Maal Wa Tamwil Sidogiri Cabang Bondowoso.” Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 1, no. 2 (2017): 112–40. https://doi.org/https://doi.org/10.35316/istidlal.v1i2.103.

Pratiwi, Rahmi dan Noprizal. “Formulasi Hybrid Contract Sebagai Alternatif Pembiayaan Pertanian Di Bank Syariah.” Al Falah: Journal of Islamic Economics 2, no. 2 (2017): 139–66. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29240/jie.v2i2.

Qosim, Nanang. “Transaksi Jual Beli Dalam Bentuk Khusus (Jual Beli Pesanan, Bay’ Al-Wafa’ Dan Ihtikar.” Asy-Syari’ah Vol. 4, no. No. 2 (2018): 75–92. https://doi.org/https://doi.org/10.55210/assyariah.v4i2.108.

Rusdi Ali, Muhammad. “Maslahat Sebagai Metode Ijtihad Dan Tujuan Utama Hukum Islam.” Jurnal Syari’ah Dan Hukum Diktum 15, no. 2 (2019): 151–68. https://doi.org/https://doi.org/10.28988/diktum.v15i2.432.

Setiady, Tri. “Pembiayaan Murābaḥah Dalam Perspektif Fiqh Islam, Hukum Positif Dan Hukum Syariah.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 3 (2015): 517–30. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no3.311.

Sudarti, Sri. “Bay’ al-wafā’: Permasalahan Dan Solusi Dalam Implementasinya.” Analytica Islamica 5, no. 1 (2016): 169–201.

Susanti, Dyah Ochtorina. Hukum Islam: Sejarah Dan Perkembangannya Di Indonesia. Pustaka Amma Amalia, 2018.

———. “Perjanjan Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri (Perspektif Maqāṣid Syari’ah).” Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam 1, no. 2 (2018): 1–30. https://doi.org/10.30659/jua.v1i2.2456.

Wardah. “Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/2016).” Jurnal Literasi Hukum 2, no. 2 (2018): 42–53. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31002/lh.v2i2.

Youdhi Prayogo. “Konsep , Prosedur , Penetapan Margin.” Jurnal Kajian Ekonomi Islam Dan Kemasyarakatan 4, no. 2 (2011): 114–31. https://doi.org/https://doi.org/10.30631/al-risalah.v14i01.402.

Yudiana, Fetria Eka. “Dimensi Waktu Dalam Analisis Time Value of Money Dan Economic Value of Time.” Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 4, no. 1 (2013): 131–43. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v4i1.131-143.

Zaeni, Ahmad. “Konsep Sunnah Menurut Sa’Duddin Al-Usmani Akar Sejarah Dan Dinamikanya.” Risâlah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 6, no. 1 (2019): 105–24. https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v6i1.112.

Burgelijk Wetboek

Supreme Court Regulation No. 2 of 2008 concerning Sharia Economy Law Compilation.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.