[1]
Damanuri, A. 2014. Kompetensi Pengadilan Agama (PA) dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Telaah atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah). Justicia Islamica. 11, 2 (Dec. 2014). DOI:https://doi.org/10.21154/justicia.v11i2.102.