[1]
D. Iriani, “Perlindungan Hukum terhadap Maternal Perinatal, Neonatal, dan Pemberian Asi Eksklusif Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014 dan Undang - Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009”, justicia, vol. 14, no. 2, pp. 137–151, Nov. 2017.