PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL MELALUI PERDA KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2017

  • Rohmah Maulidia
  • Khilyatul Afidah
Abstract views: 378 , PDF downloads: 812
Keywords: Minuman keras, Perda, Madiun

Abstract

Secara hukum, ulama sepakat tentang keharaman minuman keras (Miras). Namun faktanya, secara umum masyarakat masih banyak yang mengonsumsinya. Untuk itu, kemudian Pemerintah Daerah mengeluarkan Peraturan Daerah untuk mengatur peredarannya. Melalui Perda ini, minuman keras hanya diperbolehkan dijual di Hotel bintang 3, bintang 4, dan bintang 5.  Miras juga hanya boleh dijual di Restoran bintang 2 dan bintang 3 atau Bar termasuk Pub dan Klab Malam. Selain itu Penjualan Minuman Beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telahberusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu identitas yang berlaku kepada petugas/pramuniaga.

PlumX Metrics

Published
2019-12-27
Section
Articles