SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

  • Nahrowi Nahrowi
Abstract views: 408 , PDF downloads: 621
Keywords: Perkawinan Beda Agama, Sahnya Perkawinan, Sinkronisasi, Akibat Hukum

Abstract

ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian perkawinan beda agama tidak diatur dalam pasal-pasalnya bahkan tidak diartikan ke dalam perkawinan campuran. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dalam salah satu pasalnya diatur bahwa perkawinan beda agama dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri untuk hal itu, dalam hal ini seperti terjadi ketidakserasian. Penelitian yang dilakukan dalam pembahasan masalah ini menggunakan pendekatan hukum normatif atau pendekatan perundang-undangan terhadap taraf singkronisasi hukum. Teori yang digunakan oleh peneliti adalah teori sistem hukum dan teori hierarki peraturan perundang-undangan. Teori ini berfungsi untuk menguatkan analisis singkronisasi antarperaturan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan sinkronisasi hukum yang berkaitan dengan hukum perkawinan beda agama sehingga terlihat taraf sinkronisasi hukum perkawinan beda agama. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan hanya mengatur tempat pencatatan perkawinan beda agama bila diizinkan pengadilan. Aturan  keabsahan perkawinan dikembalikan kepada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Secara vertikal kecenderung antar peraturan saling terjadi ketidaksesuaian (tidak serasi). Perkawinan beda agama memiliki beberapa akibat hukum yaitu salah satunya tidak sahnya perkawinan tersebut.

PlumX Metrics

Published
2020-06-14
Section
Articles