PELINDUNGAN TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DI LUAR NEGERI

  • Susilaningtias Susilaningtias
Abstract views: 403 , PDF downloads: 580
Keywords: Keyword, Perlindungan Hukum, Warga Negara Indonesia, Tindak Pidana Terorisme

Abstract

ABSTRAK: Pemerintah menerbitkan peraturan yeng mengatur tentang perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana terorisme di luar negeri. Mereka memiliki hak yang sama dengan korban tindak pidana terorisme di dalam negeri. Sehingga tentu pemenuhan hak-haknya akan menemui berbagai tantangan mengingat pemenuhan dapat dilakukan baik ketika mereka kembali ke Indonesia dan/atau di negara setempat terjadinya tindak pidana terorisme, yang tentu memiliki system hukum yang berbeda. Lebih lanjut pemenuhan ini juga tentu akan dibatasi dengan relasi-relasi diplomatic yang harus diterapkan seperti dituangkan di dalam Konvensi Wina. Selain itu, jika muncul perbedaan pandangan antara Indonesia dan negara setempat mengenai suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme atau tidak, hukum mana yang akan diterapkan. Tantangan ini berpotensi muncul karena sampai detik ini PBB gagal merumuskan definisi terorisme karena perbedaan pandangan di antara negara-negara anggotanya. Dalam semua tantangan dan keterbatasan tersebut, lalu bagaimana rentang tanggung jawab negara untuk memberikan pelindungan kepada WNI yang menjadi korban tindak pidana terorisme di luar negeri.

 

PlumX Metrics

Published
2021-02-05
Section
Articles