EFEKTIFITAS PERMENDAG NO 24 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH (HPP) UNTUK GABAH ATAU BERAS DALAM MENGHADAPI KRISIS PETANI DI INDONESIA

  • Farida Sekti Pahlevi
Abstract views: 729 , PDF downloads: 988
Untitled downloads: 0
Keywords: Keadilan Hukum, Pertanian, Krisis Petani

Abstract

Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani. Kebutuhan pangan menjadi hal yang diutamakan demi keberlangsungan hidup bangsa. Kesejahteraan petani dipengaruhi oleh kondisi petani dalam akses pasar dan keuntungan dari hasil panen. Kebijakan hukum pertanian hendaknya dapat memberikan perlindungan terhadap semua tantangan yang dihadapi oleh petani Indonesia khususnya terkait dengan harga hasil panen gabah atau beras. Potensi pertanian yang besar, hendaknya perlu adanya kebijakan pemerintah dalam mensejahterakan kehidupan petani dengan penetapan harga pembelian pemerintah hasil panen khususnya gabah atau beras. Setelah terbitnya permendag no 24 tahun 2020, ternyata masih ditemukan kekecewaan petani terhadap penetapan HPP tersebut. Tujuan dari jurnal ini yaitu, memaparkan efektifitas permendag nomor 24 tahun 2020 dalam menghadapi krisis petani di Indonesia. Adapun metode yang digunakan yaitu studi pustaka bersumber dari jurnal, peraturan-peraturan dan artikel yang berkaitan dengan kebijakan permendag nomor 24 tahun 2020. Hasil dari jurnal ini yaitu menunjukkan bahwa krisis petani di Indonesia terjadi karena adanya ketidakpuasan petani terhadap keuntungan yang didapatkan sehingga masyarakat khususnya generasi muda enggan memilih bermatapencaharian petani. Permendag no 24 tahun 2020 hadir menjadi salah satu bagian ikhtiar pemerintah dalam menjaga stabilitas harga gabah atau beras, akan tetapi belum efektif dalam mencegah krisis petani di Indonesia.

References

Ayu, Isdiyana Kusuma & Heriawanto, Benny Krestian. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia Jurnal Ketanahan Pangan, 2(2), 122-130.

Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN-SETJEN DPR RI, Permasalahan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Pertanian.

Hermawan, Sulhani. 2012. Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia Jurnal Mimbar Hukum, 24(3), 490-501.

Ismail, Nurhasan. 2012. Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat Jurnal Rechtsvinding, 1(1), 38-48.

Janti, Gesthi Ika dkk,. 2016. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Guna Memperkokoh Ketahanan Pangan Wilayah (Studi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta), Jurnal Ketahanan Nasional, 22(1), 3-10.

Kusumaningrum, Septiana Indriani. 2019. Pemanfaatan Sektor Pertanian Sebagai Penunjang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jurnal Transaksi, 11(1), 80-90.

Mahfud MD, Mohammad. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 2006.

Moeliono, Tristam Pascal, & Soetoprawiro, Koerniatmanto. 2020. Pengembangan dan Perkembangan Pemikiran Hukum Pertanian di Indonesia Jurnal Hukum, 3(2), 416-448.

Mufti, Muslim. 2013. Analisis Kritis Terhadap Sektor Pertanian di Indonesia dalam Negara Kesejahteraan Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 1(1), 38-50.

Setiawati, Tity Wahyu dkk.,. 2019. Politik Hukum Pertanian Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Global Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 584-608.

Subekti, Rahayu & Budyatmojo, Winarno. 2015. Perlindungan Lahan Pertanian dalam Mengantisipasi ALih Fungsi Tanah Akibat Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jurnal Yustisia, 4(2), 451-460.

Peraturan perundang-undangan

Konsideran Menimbang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri

Internet

Wahyuni, Tri. 2018. BPS Sebut Luas Lahan Pertanian Kian Menurun. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181025153705-92-341433/bps-sebut-luas-lahan-pertanian-kian-menurun (diakses pada tanggal 26 April 2021).

PlumX Metrics

Published
2021-07-27
Section
Articles