DUALISME ABORTUS PROVOCATUS DALAM PERSPEKTIF REGULASI (PERUNDANG-UNDANGAN) DI INDONESIA

  • Ahmad Syakirin
Abstract views: 742 , PDF downloads: 855
Untitled downloads: 0
Keywords: Abortion, freedom, dualism, sanctions, regulation

Abstract

The development of the pattern of people's lives that are increasingly rapidly giving various positive or negative impacts from various perspectives. Free association without being based on the order of science and morals will cause damage to the order of life without looking at the prevailing norms. Free relationship or free sex is becoming an increasingly free lifestyle among teenagers or the community, of course this has an impact on the occurrence of unwanted pregnancies which in the end takes an action to have an abortion or abort the fetus in the womb. Abortion is an act that is prohibited in various laws in Indonesia and threatens with strict sanctions from the act of aborting the fetus. There are two legal regulations that both prohibit abortion, the first is in Law No. 36 of 2009 concerning Health and the second is contained in Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection. Even though these two laws do not have the same name, they have a purpose and carry the same mission and threat of criminal sanctions as seen in the articles of the two laws that regulate. Two different views (dualism) contained in the law provide guidance later in applying criminal acts to abortionists. There are several things that are allowed in this abortion ban, namely an indication of a medical emergency if it is dangerous for the pregnant mother and the second is a victim of rape. The determination of the prohibition of abortion as under the legal umbrella of the two regulations provides evidence that the existence of this life is guaranteed and protected by the state.

Perkembangan pola kehidupan masyarakat yang semakin cepat memberikan berbagai dampak positif ataupun negatif dari berbagai sudut pandang. Pergaulan bebas tanpa dilandasi dengan tatanan ilmu dan moral akan menjadi menjadikan rusaknya tatanan kehidupan tanpa melihat lagi norma-norma yang berlaku. Hubungan bebas atau free sex menjadi gaya hidup yang semakin bebas dikalangan remaja ataupun masyarakat, tentu hal ini memberikan imbas akibat terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki dimana pada akhirnya mengambil sebuah tindakan untuk melakukan aborsi atau mengugurkan janin yang ada dalam kandungan. Aborsi merupakan perbuatan dilarang dalam berbagai perundang-undangan yang ada di Indonesia serta mengancam dengan sanksi yang tegas dari tindakan pengguguran janin tersebut. Ada dua regulasi undang-undang yang keduanya sama-sama melarang tindakan aborsi ini, pertama terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan yang kedua terdapat pada Undang-Undag No 35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak. Sekalipun kedua undang-undang ini tidak memiliki nama yang sama akan tetapi mempunyai tujuan dan membawa misi serta ancaman penjatuhan sanksi pidana yang sama seperti terlihat dalam pasal-pasal kedua undang-undang tersebut mengatur. Dua pandangan (dualisme) berbeda yang terdpat dalam undang-undang memberikan petunjuk nantinya dalam menerapkan perbuatan tindak pidana pada pelaku aborsi. Ada beberapa hal yang diperbolehkan dalam larangan aborsi ini yakni indikasi kedaruratan medis apabila membahayakan bagi ibu yang mengandung dan kedua merupakan korban pemerkosaan. Penentuan larangan aborsi sebagaimana di payung hukumi kedua regulasi tersebut memberikan bukti bahwa adanya kehidupan ini dijamin serta di lindungi oleh negara.

References

Bertens K. Aborsi Sebagai Masalah Etika . Jakarta: Grasindo, 2002.

Bismar Siregar dan Abdul Hakim Garuda Nusantara. Hukum dan hak-hak anak. Jakarta: Rajawali, 2010.

Chandra. Tanpa Indikasi Medis Ibu, Aborsi Sama dengan Kriminal.Lifestyle. Lilien Eka, 2006.

Chazawi, Adami. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo, 2005

Hasan, Ali. Masalah Fiqhiyah Pada Masalah-Masalah kontemporer Hukum Islam. Jakarta: Grafindo Persada, 1998.

Istibsjaroh. Menimbang Hukum Pornografi, Pornoaksi, dan Aborsi dalam Perspektif Islam. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2007.

Joni, Muhammad. Aspek Hukum Perlindungan Anak: Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1988.

Kusmaryanto. Kontroversi Abors. Jakarta: Gramedia Widi Sarana Indonesia, 2002.

Maidin Gullom. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Jakarta: Refika Aditama, 2009.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998.

Mulyadi, Lilik. Kapita selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi. Jakarta: Djambatan. 2004.

Nasution, Khoiruddin. Pandangan Islam Tentang Aborsi. Musawa: Jurnal Studi Gender Dan Islam, Vol 2, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2003.

Nawawi Arif, Barda. Perkembangan Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Pustaka Magister, 2008.

Nawawi Arif, Barda. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang: PT. Pustaka Magister, 2008.

Nawawi Arif, Barda. RUU KUHP BARU: Sebuah Restrukturisasi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Semarang; Pustaka Magister, 2008.

Nawawi Arif, Barda. Kebijakan Formulasi: Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Semarang: Pustaka Magister, 2012.

Rukmini, Mien. Laporan Akhir Penelitian Tentang Aspek Hukum Pelaksanaan Aborsi Akibat Perkosaan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman dan HAM, 2002.

Prinst, Darwin. Hukum Anak Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1997.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1991.

Soekamto, Sarjono. Antropologi Hukum. Jakarta: Renika Cipta, 2000.

Soekito, Sri Widoyati Wiratmo. Anak dan Wanita Dalam Hukum, LP3S, Jakarta: LP3S, 1989.

Soemitro, Irma Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, 1990.

Soeaidy, Sholeh dan Zulkhoir. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 2001.

Wadong, Maulana Hassa. Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Gramedia Wirasarana Indonesia, 2000.

PlumX Metrics

Published
2021-07-14
Section
Articles