https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/syakhsiyyah/issue/feed Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 2024-07-03T00:59:59+07:00 Wahyu Saputra [email protected] Open Journal Systems <p><strong>Al Syakhsiyyah Journal</strong> (Journal of Law and Family Studies) is published by IAIN Ponorogo and organized by&nbsp;Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah, twice a year. This journal is intended as a place of thought that is open to all circles. The articles published in this journal are in the form of scientific writings on conceptual thinking, literature review, and research results in the field of Islamic law and Islamic family law that have never been published.</p> <p>Its primary concern for this journal covers multidisciplinary study topics on Islamic Law, particularly those related to Fiqh, Usul Fqih, Islamic Law in various countries, Islamic Family Law, Islamic Criminal Law, and Islamic constitutional law. This journal serves as a knowledge exchange platform for researchers, scholars, and writers who dedicate their scientific interests to broaden Islamic law's scientific horizons.</p> <p>Al Syakhsiyyah Journal is committed to scientific transformation by opening easy access for every interested reader. All published articles can be accessed through our online platform at:</p> <p><a href="/index.php/syakhsiyyah/issue/archive" target="_self">http://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/syakhsiyyah/issue/archive</a>.</p> <p>Al Syakhsiyyah journal invites writers to submit their articles for Vol 6, No. 1 &amp; 2, 2024. Submitted papers can cover multidisciplinary study topics on Islamic Law, particularly those related to Jurisprudence, Ushul Fqih, Islamic Law in various countries, Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic civil law, and Islamic constitutional law.</p> https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/syakhsiyyah/article/view/6640 Analysis of Guarantee’s Rights in Marriage by Perspective of Womens’s Study Center of Sunan Kalijaga UIN: A gender Perspective Study 2024-07-03T00:59:57+07:00 Nadhruna'im Abdilah ABDILAH, [email protected] <p>Departing from the shift in the meaning of <em>ijbar </em>which is identified with the intention of most Indonesian people, especially in the gender perspective of the women's study center at UIN Sunan Kalijaga.<span lang="JA"> </span>The type of research used is field research with a legal-formal approach.<span lang="JA"> </span>The results of the study show that the absolute right of ijbar after that may no longer be exercised in Indonesia after the issuance of the Marriage Law and Compilation of Islamic Law. According to the Center for Women's Studies at UIN Sunan Kalijaga, the concept of ijbar has a legal basis in fiqh. The foundation is found in the hadith of the prophet, which is found in various books of hadith. The Center for Women's Studies at UIN Sunan Kalijaga provides two types of legal protection for women whose human rights are violated due to marriages with <em>ijbar</em> rights from the perspective of Islamic law. First, every woman has the same right to choose her partner. Second, a woman may be asked for her guardian's permission to marry her without his knowledge or consent.</p> 2024-07-02T23:13:42+07:00 Copyright (c) https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/syakhsiyyah/article/view/9128 Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Positif Dan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch 2024-07-03T00:59:57+07:00 anisa nur kanifah [email protected] Lukman Santoso [email protected] <p><em>This research starts from the problem of fulfilling children's rights after divorce which are not fulfilled by both parents. This research is a type of qualitative field research, where the results of this research tend to be descriptive because it uses analysis. The approach used is normative juridical with a type of clinical research. This research shows that the fulfillment of children's rights after divorce in Bekiring Village, Pulung District, Ponorogo Regency from a positive legal perspective, of the 6 (six) residents who were used as informants in the aspect of parenting, two informants were in compliance while the other four were not. The aspect of fulfilling a living (father) was fulfilled by his father with all his efforts, but one informant fulfilled his living by his mother. Aspects of caring for children who are not mumayyiz yet with their mother, one is suitable while the other five are in the care of the father. The implementation of positive law towards fulfilling children's rights after divorce in Bekiring Village, Pulung District, Ponorogo Regency, from the perspective of Gustav Radbruch's theory of legal objectives, in the aspect of legal justice regarding children who have the right to choose to live with their father/mother has not been implemented. In the aspect of legal benefits, some of it has been implemented, but regarding the care of children who are not yet mumayyiz, it has not been implemented well. While the aspect of legal certainty has not been implemented well, the value of certainty in obtaining support from the father has been implemented.</em></p> 2024-07-03T00:11:43+07:00 Copyright (c) https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/syakhsiyyah/article/view/9123 The Understanding Interfaith Marriage: A Multidisciplinary Perspective 2024-07-03T00:59:57+07:00 Lina Nur Anisa [email protected] <p>Interfaith marriage is a phenomenon increasingly observed both in Indonesia and globally. This trend reflects broader social changes such as globalization, increased mobility, and greater cultural exchange. Although common, interfaith marriages present unique challenges that require comprehensive understanding from a multidisciplinary perspective. This research aims to explore interfaith marriage through theological, psychological, and sociological lenses to provide a holistic analysis of its complexities. The research approach is qualitative, utilizing library research involving the study or review of books and literature related to the topic discussed. The data collection technique used in this study is documentation. The data analysis techniques applied are content analysis, induction, and deduction. The findings of this study reveal that successful integration of religious identities in interfaith marriages involves open communication, mutual respect, and active engagement in the community. This study emphasizes the importance of supportive legal frameworks and educational initiatives in promoting social acceptance. These insights offer practical implications for interfaith couples, counselors, and policymakers, providing guidance for navigating the challenges of interfaith marriage and building harmonious relationships. By understanding the theological, psychological, and sociological dimensions of interfaith marriage, stakeholders can better support these unions and promote inclusive and respectful social norms.</p> <p>&nbsp;</p> 2024-07-03T00:14:51+07:00 Copyright (c) https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/syakhsiyyah/article/view/9022 Mahmudha Nurkhoviavah Hukum Keluarga Islam 2024-07-03T00:59:57+07:00 Mahmudha Nurkhovivah [email protected] <p><strong>Nurkhovivah, Mahmudha 2024. </strong>Perspektif <em>Qira&gt;’ah Muba&gt;dalah</em> Terhadap sikap Posesif Istri Kepada Suami (Studi Kasus di Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo). Skripsi Jurusan Hukum Keluarga Islam Falkutas Syari’ah Instutut agama Islam Negri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Khaidarulloh, M.H.I.</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> <em>Qira&gt;’ah Muba&gt;dalah</em>, Posesif, Keluarga</p> <p>Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah global, termasuk di Indonesia, dengan tingginya angka kasus yang melibatkan suami dan istri. Meskipun teori dan hukum telah menetapkan prinsip kesalingan dan kepercayaan dalam rumah tangga, pratiknya seringkali menunjukan sikap posesif dari istri terhadap suami. Studi ini bertujuan untuk mengetahui prespektif <em>Qira&gt;’ah Muba&gt;dalah</em> terhadap sikap posesif istri dalam hubungan interpersonal suami istri di Kecamatan Kauman, serta bagaimana dampaknya terhadap keseimbangan hak dan kewajiban dalam rumah&nbsp; tangga.</p> <p>Rumusan masalah dalam penelitian adalah 1. Bagaimana perspektif <em>Qira&gt;’ah Muba&gt;dalah </em>terhadap bentuk-bentuk sikap posesif istri dalam hubungan&nbsp; interpersonal suami dan istri di Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo? dan 2. Bagaimana perspektif <em>Qira’ah Muba&gt;dalah</em> terhadap hak dan kewajiban suami istri dalam kasus istri yang posesif di Kecamatan Kauman,Kabupeten Ponorogo?</p> <p>Skripsi ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (<em>field research</em>) karena penelitian terjun langsung ke lapangan, dengan pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memperoleh data yang detail. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif.</p> <p>Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, <em>pertama</em>, pola relasi suami istri di Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo terjadi ketidakseimbangan yang signifikan dalam hubungan interpersonal suami istri, di mana istri memnunjukan sikap posesif yang menciptakan ketidaknyamanan dan konflik. Hal ini bertentangan dengan perspektif Qiraah Mubadalah, yang menekankan kerjasama, saling pengertian, dan kesalingan dalam hubungan. Sikap posesif ini merugikan hubungan suami istri dan melanggar pilar-pilar penyangga rumah tangga dalam Mubadalah, seperti bermusyawarah dalam menghadapi masalah, menjaga hubungan dengan baik, dan memberikan kenyamanan kepada pasangan. <em>Kedua</em>, &nbsp;dalam konteks hak dan kewajiban keluarga, tindakan posesif seorang istri yang membetasi suami dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam mencari nafkah, meskipun muncul dari keinginan memberikan perhatian lebih dan menghindari konflik, dianggap tidak tepat. Hal tersebut dapat menyempitkan ruang karir suami dan mengurangi pengetahuan yang luas. kontrol berlebihan terhadap suami untuk mencari nafkah dinilai tidak sejalan dengan mubadalah, yang seharusnya mencapai kesalingan, kemitraan, dan kerja sama dengan keluarga. Kesadaraan dan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki menjadi kunci penting untuk menjaga harmoni keluarga.</p> 2024-07-03T00:17:56+07:00 Copyright (c) https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/syakhsiyyah/article/view/8960 KETERLIBATAN HAKIM PEREMPUAN SEBAGAI PEKERJA PUBLIK SEKALIGUS ISTRI DALAM MENCIPATAKAN KELUARGA YANG HARMONIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM 2024-07-03T00:59:57+07:00 Alma Sari Gardeni [email protected] Khusniati Rofiah [email protected] <p>Seorang hakim perempuan memiliki peran ganda ketika seorang hakim tersebut sudah berkeluarga. Seorang hakim perempuan harus <br>bisa menyeimbangkan antara perannya disektor publik dan sebagai istri sekaligus ibu rumah tangga. Seperti halnya di Pengadilan Agama Ponorogo, <br>Kota Madiun, Kabupaten Madiun, yang seleruhnya memiliki jumlah 6 hakim perempuan. Tujuan penelitian ini adalah keterlibatan seorang hakim perempuan dalam mencari nafkah keluarga sekligus menciptakan keluarga harmonis agar bertahannya keutuhan dan kebahagiaan dalam rumah tangga. <br>Fokus penelitian terkait peran hakim perempuan dalam keluarga menurut hukum Islam untuk mengetahui apakah seorang hakim perempuan merupakan <br>pencari nafkah utama dalam keluarga meningat penghasilan seorang hakim cukup tinggi dan cara seorang hakim yang harus siap dimutasi diseluruh <br>Pengadilan Agama Indonesia sekaligus menjalankan tugasnya sebagai seorang ibu rumah tangga dan istri. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan <br>jenis pendekatan lapangan (field research) dengan pendekatan normatif. Hasil dari penelitian yakni seorang hakim perempuan mencari nafkah bukan sebagai <br>pencari nafkah utama melainkan hanya sebagai pelengkap mencari nafkah. Pencari nafkah utama tetap berada dikewajiban seorang suami. Cara seorang <br>hakim perempuan dalam menciptakan keharmonisan keluarga sudah sesuai dengan hukum Islam.</p> 2024-07-03T00:20:40+07:00 Copyright (c) https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/syakhsiyyah/article/view/8958 A IMPLEMENTASI PERBANDINGAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN 2024-07-03T00:59:57+07:00 Ihsan [email protected] <p><strong>IMPLEMENTASI PERBANDINGAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN</strong></p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>Ahmad Ihsan Amri, SH., M.H</strong></p> <p><strong>[email protected]</strong></p> <p><strong>Dosen</strong></p> <ol> <li><strong> Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.</strong></li> </ol> <p><strong>[email protected]</strong></p> <ol start="2"> <li><strong> Fanny Tanuwijaya, S.H., M. Hum</strong></li> </ol> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p> <p><em>Kesetaraan dihadapan hukum merupakan salah satu asas&nbsp; yang penting dan memiliki pengaruh yang besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Sebagai negara yang mengedepankan hukum, tentu penerapan asas ini memberikan gambaran bahwa setiap warga negara memiliki derajat atau kedudukan yang sama dalam hukum tanpa terkecuali. Hukum tidak memberikan keistimewaan bagi pihak mana pun, hal tersebut secara tegas dijelaskan pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada hubungan antara asas equality before the law dengan sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana penerapannya. Dalam penulisannya penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian hukum yuridis normative dengan menggunakan pendekatan Penelitian yakni: pendekatan Undang-undang dan Pendekatan Konseptual.&nbsp; Dari penelitian tersebut dihasilkan bahwasanya Kesetaraan di hadapan hukum harus dimaknai secara dinamis, bukan statis. Artinya, jika ada persamaan&nbsp; bagi semua orang di depan hukum, maka hal ini juga harus diselaraskan dengan&nbsp; perlakuan yang sama terhadap semua orang. keadilan yang dilakukan negara harus memberi manfaat bagi seluruh rakyat, dan tugas hukum adalah memelihara keadilan agar dapat menjangkau seluruh rakyat tanpa kecuali. Setiap orang memiliki akses yang sama terhadap keadilan tanpa memandang apakah mereka kaya atau miskin.</em></p> <p><strong><em>Kata Kunci: </em></strong><em>equality before the law, implementasi, sistem peradilan pidana</em></p> <p><strong><em>&nbsp;</em></strong></p> <p><strong><em>&nbsp;</em></strong></p> <p><strong><em>ABSTRACT</em></strong></p> <p><em>Equality before the law is one of the most important and powerful principles in Indonesia's system of law enforcement. As a law-abiding state, certainly the application of this principle illustrates that every citizen has the same degree or position in the law without exception. The law presented no distinction for any party, it was expressly explained in chapter 27 of the verse (2) the 1945 law. The study aims to see if there is a link between the principle of equality before the law and Indonesia's criminal justice system and how it applies. In writing the study using the normative type of legal study method using the research approach: a legal approach and a conceptual approach. The study has led to that equality before the law should be defined dynamically, not static. That is, if there is a resemblance to all persons before the law, then it must also be harmonized with the same treatment of all people. Justice done by the state must benefit all the people, and the legal duty is to preserve justice in order to reach all the people without exception. Everyone has the same access to justice regardless of whether they are rich or poor.</em></p> <p><strong><em>Keywords: </em></strong><em>equality before the law, implementation, criminal justice system</em></p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>PENDAHULUAN</strong></p> <p>Indonesia adalah negara konstitusional. Hal ini dituangkan&nbsp; dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan&nbsp; hukum, sebagaimana terlihat dari ketentuan Pembukaan, Teks dan Komentar UUD 1945.<a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a> Konstitusi Di Indonesia, hukum memegang peranan yang sangat mendasar&nbsp; dalam&nbsp; kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya hukum harus memegang peranan sentral tidak hanya dalam kehidupan individu tetapi juga dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Konsep negara hukum mengidealkan bahwa&nbsp; hukum harus menjadi panglima dinamika kehidupan berbangsa.</p> <p>Tentu saja, sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan asas persamaan di depan hukum yang merupakan salah satu aspek penting dari asas persamaan di depan hukum, yang artinya setiap warga negara Indonesia berhak atas kedudukan tersebut. Hal ini juga dijelaskan dalam UUD 1945 bahwa semua warga negara sama dalam semua bidang kehidupan, tanpa kecuali. Dengan demikian, seluruh warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, suku, kasta, atau kelas sosialnya. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam kehidupan sehari-hari atau bahkan dalam administrasi pemerintahan.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a></p> <p>&nbsp;Prinsip persamaan di hadapan hukum dapat dijadikan standar untuk mengafirmasi&nbsp; kelompok marginal dan minoritas.<a href="#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a> Namun disisi lain, karena ketimpangan sumber daya (kekuasaan, modal, informasi), prinsip ini seringkali didominasi oleh penguasa dan pemodal sebagai tameng untuk melindungi kekayaan dan kekuasaannya. Asas persamaan di depan hukum berlaku dalam satu payung hukum umum. Keunikan hukum tampak utuh di samping aspek sosial lainnya seperti ekonomi dan sosial. Kesetaraan di depan hukum yang “adil” tampaknya menunjukkan bahwa masyarakat mungkin tidak setara secara sosial dan ekonomi. Perbedaan perlakuan terhadap “kesetaraan” di bidang hukum, sosial, dan&nbsp; ekonomi menyebabkan terkikisnya prinsip kesetaraan di depan hukum di tengah perubahan sosial&nbsp; ekonomi.</p> <p>Asas persamaan di depan hukum ini juga berdampak pada sistem peradilan di Indonesia, sehingga dibuat aturan khusus mengenai Pengadilan memberikan hak yang sama terhadap setiap orang untuk menggunakan dan mendapatkan hak nya di hadapan hukum. Kesetaraan ini harus dimaknai secara dinamis, bukan statis.<a href="#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a> Artinya, jika ada persamaan&nbsp; bagi semua orang di depan hukum, maka hal ini juga harus diselaraskan dengan&nbsp; perlakuan yang sama terhadap semua orang. Apabila dua orang menghadap hakim yang mempunyai perselisihan, maka hakim harus memperlakukan keduanya secara setara. Kesetaraan dalam hukum, jika dimaknai secara dinamis diasumsikan dapat memberikan ruang bagi para pencari keadilan dalam sistem peradilan. Aristoteles berpendapat, keadilan yang dilakukan negara harus memberi manfaat bagi seluruh rakyat, dan tugas hukum adalah memelihara keadilan agar dapat menjangkau seluruh rakyat tanpa kecuali. Setiap orang memiliki akses yang sama terhadap keadilan tanpa memandang apakah mereka kaya atau miskin.</p> <p><strong>TUJUAN </strong></p> <p>Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan dan aspek yuridis pada asas <em>equality before the law</em> dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan mengetahui bagaimana perbandingan asas <em>equality before the law</em> dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan Negara lain.</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>METODE</strong></p> <p>Penelitian menggunakan Jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan jalan penelusuran hukum positif dan dokumen yang berkaitan dengan fokus masalah yang diteliti. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan sumber data sekunder yang mana sumber data yang diperoleh berasalah dari jurnal maupun karya ilmiah terdahulu sebagai rujukan dan referensi. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian pendekatan Undang-undang (<em>statute Approach)</em>, dan Pendekatan Konseptual (<em>Conceptual Approach</em>).</p> <p><strong>PEMBAHASAN;</strong></p> <ol> <li><strong>Tinjauan Yuridis Dan Penerapannya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia</strong></li> </ol> <p><strong>&nbsp;&nbsp; </strong>Dalam upaya menciptakan lingkungan sosial yang aman dan harmonis bagi suatu negara, maka penting adanya aturan-aturan yang mengatur perilaku masyarakat agar setiap orang dapat hidup berdampingan dengan baik. Meskipun konflik antar manusia tidak dapat sepenuhnya dihindari, namun hukum berperan sebagai alat yang diperuntukkan menjaga keadilan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Konsep negara hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwasannya Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Ada tiga prinsip dasar yang digunkana menjadi landasan negara hukum secara umum. Yang pertama supremasi hukum (<em>supremacy of law</em>), menegaskan bahwa hukum berlaku bagi seluruh individu dan lembaga, termasuk pemerintah, tanpa kecuali. Artinya, otoritas publik harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tanpa kecuali.</p> <p>Prinsip yang kedua, kesetaraan dihadapan hukum (<em>equality before the law</em>) menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama atas pengakuan dan perlindungan hukum, apapun status sosial dan politiknya. Tidak ada diskriminasi dalam penerapan hukum, dan setiap individu mempunyai hak yang sama untuk memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan hukum. Terakhir, (<em>due process of law</em>) prinsip penegakan hukum yang konsisten berdasarkan hukum atau proses hukum memastikan bahwa setiap orang berhak atas proses peradilan yang adil dan transparan. Hal ini mencakup hak untuk didengarkan dan membela diri, serta hak untuk memperoleh keputusan berdasarkan bukti dan prosedur yang ditetapkan secara jelas oleh undang-undang.<a href="#_ftn5" name="_ftnref5">[5]</a></p> <p>Konsep <em>equality before the law</em> yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan penting untuk menjamin setiap warga negara terlindungi untuk diperlakukan secara adil dan setara di muka hukum dan pemerintahan. Prinsip ini menyatakan bahwa seluruh individu mempunyai hak yang sama atas pengakuan dan perlindungan hukum, tanpa memandang status sosial atau asal usulnya. Dalam pengertian yang lebih sederhana, persamaan di depan hukum berarti bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam sistem hukum. Kesetaraan di hadapan hukum, atau persamaan di hadapan hukum, merupakan asas yang sangat penting dalam sistem hukum modern. Prinsip ini tidak hanya menjadi bagian integral dari supremasi hukum, namun juga diterima secara luas dan diterapkan di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Konsep ini merupakan bagian dari penerapan asas negara hukum (<em>rechtstaat</em>) yang menekankan perlunya perlakuan sama terhadap semua individu di hadapan hukum (<em>gelijkheid van ieder voor de wet</em>).</p> <p>Dengan demikian, asas ini menekankan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan yang adil di hadapan hukum (<em>equal justice before the law</em>) dan memperoleh keadilan yang sama dalam proses hukum. Di Indonesia, asas ini telah dianut sejak jaman kolonial melalui <em>Burgelijke Wetboek</em> (KUHPerdata) dan <em>Wetboek van Koophandel</em> <em>voor Indonesie</em> (KUHD) tanggal 30 April 1847 melalui Stb. 1847 Nomor 23. Namun pada masa penjajahan, prinsip tersebut belum sepenuhnya terwujud karena terdapat pluralisme politik-hukum sehingga memberikan ruang perberbedaan antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum kolonial.<a href="#_ftn6" name="_ftnref6">[6]</a></p> <p>Asas persamaan di hadapan hukum merupakan pemikiran dasar mengenai hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memperlakukan setiap orang secara setara. Artinya tidak diperbolehkan adanya diskriminasi perlakuan tidak adil kepada siapapun dan dimanapun berdasarkan status sosial, agama, suku, gender atau faktor lainnya.<a href="#_ftn7" name="_ftnref7">[7]</a> Harapan untuk memberikan perlindungan hukum yang sama kepada seluruh warga negara baik di muka hukum maupun di hadapan pemerintah diharapkan dapat menjamin masyarakat maupun lembaga atau lembaga penegak hukum itu sendiri diperlakukan secara adil.</p> <p>Prinsip equality before the law akan dapat diterapkan dengan baik apabila seluruh pihak dapat menerapkan prinsip ini dengan benar. Dalam hak-hak lembaga legislatif seperti DPR, DPR telah diberikan hak khusus yakni hak imunitas. Hak imunitas anggota DPR telah diatur dalam Pasal 224 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwasannya anggota DPR tidak dapat dituntut atas segala ucapan, komentar dan statementnya yang dikeluarkan didepan umum selama berkaitan dengan kewenangan kinerja dan DPR atau lembaga legislatif. hak imunitas yang dimiliki anggota DPR ini sebenarnya memberikan makna tumpang tindih yang mana dapat dimaknai dengan berbagai spekulasi. Hak ini memberikan kuasa kepada anggota DPR untuk menyampaikan hal-hal yang masyarakat sipil tidak dapat sampaikan dengan bebas karena akan menimbulkan keributan pada publik. Kebebasan berbicara yang tidak dapat dipidanakan ini kemudian membuat pertanyaan apakah hak imunitas ini dapat mengurangi atau menghilangkan prinsip equality before the law.</p> <p>Dalam pemahaman mendalam mengenai keterkaitan prinsip equality before the law dengan hak imunitas DPR ini perlu adanya penjelasan yang jelas. Bahwasannya dalam menjalankan mandatnya sebagai anggota DPR, dibebaskan untuk memberikan komentar atau pandangan apapun di depan umum selama pandangan dan komentar yang diberikan tidak bertentangan dan melebihi tugas dan wewenang yang diberikan. Untuk menilai apakah pernyataan seorang anggota DPR melampaui batas yang dijamin hak imunitasnya, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan penyelidikan pendahuluan. Jika pernyataan ini dilaporkan ke polisi, maka akan dapat dilakukan penyelidikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Meski anggota DPR berhak mendapat kekebalan, namun bukan berarti bebas dari akibat hukum atas perbuatannya. Penerapan hak imunitas ini harus disesuaikan dengan konteks fungsi, tugas, dan wewenang anggota DPR. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak atas kekebalan tidak disalahgunakan dan tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.<a href="#_ftn8" name="_ftnref8">[8]</a></p> <p>Konsep negara hukum memberikan penegasan yang jelas tentang penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) <em>“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” </em>dan ditegaskan pula dalam Pasal 28D ayat (1) bahwa <em>“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. </em>Apabila dalam penerapannya dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak, maka tidak akan ada perlakukan diskriminasi terhadap orang lain, suku maupun golongan tertentu, equality before the law atau persamaan dihadapan hukum akan dapat diperoleh oleh setiap warga negara.</p> <ol start="2"> <li><strong>Perbandingan Equality Negara Indonesia Dengan Negara Jerman</strong></li> </ol> <p>Konstitusi negara Jerman menjaga equality before the law. Hal tersebut tertuang pada Pasal 3 Ayat 1 Konstitusi Jerman (<em>Grundgesetz</em>) yang menjelaskan bahwa semua orang sama dihadapan hukum. Hal tersebut dimaknai bahwa semua warga negara jerman mempunyai hak yang sepadan yaitu berhak mendapat perlakuan yang sama pada saat ia menjalani proses hukum. Pengadilan Pidana jerman mengakui dan menerapkan asas <em>Equality before the law</em> pada saat beracara. Mesti konstitusi Jerman tidak menyebutkan gamblang terkait kesetaraan dihadapan hukum, akan tetapi pada dasarnya hukum dasar jerman sudah terkandung prinsip yang menjamin hak dasar dan perlakuan yang sama untuk setiap rakyat Jerman.</p> <p>Asas <em>Equality before the law</em> tetap dijalankan pula pada peradilan pidana jerman. Jerman merupakan salah satu negara anggota Dewan Eropa yang sudah meratifikasi konvensi Hak Asasi Manusia Eropa (<em>European Convention on Human Rights</em>). Dalam konvensi tersebut pada pasal 14 disebutkan bahwa semua manusia memiliki hak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi berdasar jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, opini politik, asal usul sosial, dan status lainnya. Meskipun terdapat beragam praktik hukum diberbagai wilayah akan tetapi prinsip&nbsp; Equality before the law tetap harus menjadi pedoman sebab kesamaan dihadapan hukum adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum agar tidak terjadi kecemburuan diantara satu sama lain. Kesetaraan serta kebebasan merupakan pondasi penting bagi hak fundamental manusia. Kesetaraan adalah harkat seseorang untuk menentukan nasib diri sendiri maupun semua orang, yang pada dasarnya bebas serta setara. Hukum Dasar Republik Federal Jerman Pasal 3 menjelaskan bahwa:</p> <ul> <li>Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.</li> <li>Perempuan serta laki-laki mempunyai hak yang seimbang. Negara harus mendorong penerapan nyata persamaan hak untuk perempuan dan laki-laki serta mengambil langkah-langkah guna menghilangkan kerugian yang ada saat ini.</li> <li>Tidak seorang pun boleh difavoritkan atau dirugikan sebab jenis kelamin, asal usul, ras, bahasa, tanah air dan asal usul, keyakinan, atau pendapat agama atau politik. tak seorang pun boleh dirugikan sebab kecacatannya.</li> </ul> <p>Jerman memastikan akses yang setara ke peradilan bagi semua warga negara. Ini mencakup bantuan hukum untuk mereka yang tidak mampu membayar biaya hukum. Pada konteks Peradilan Pidana negara Jerman, Asas equality before the law mempunyai beberapa sistem pengimplementasiannya:</p> <ul> <li>Perlakuan yang Sama</li> </ul> <p>Prinsip kesetaraan menuntut supaya semua warga negara tidak memandang latar belakang&nbsp; warga negara tersebut diperlakukan secara adil serta setara pada praktik peradilan. Ini artinya bahwa hakim, jaksa, serta aparat penegak hukum patut memperlakukan semua pelaku tindak pidana tanpa mendiskriminasi.</p> <ul> <li>Tidak Membedakan Latar Belakang</li> </ul> <p>Pada prakteknya, pelaksanaan kesetaraan di hadapan hukum artinya bahwa aparat penegak hukum tidak membedakan latar belakang pelaku tindak pidana, seperti status sosial, ras, jenis kelamin, atau kekayaan. Semua individu mempunyai hak yang sama guna mendapat payung hukum.</p> <ul> <li>Pengadilan yang Independen</li> </ul> <p>Jerman mempunyai mekanisme pengadilan yang independen serta transparan. Hakim di Peradilan pidana sudah semestinya untuk memutus suatu perkara berdasar fakta dan hukum, tanpa berpihak atau memandang status sosial pelaku.</p> <ul> <li>Hak atas Pembelaan</li> </ul> <p>Prinsip kesetaraan juga mencakup hak pelaku tindak pidana untuk mempunyai pembelaan yang memadai. Setiap individu berhak atas bantuan hukum serta perlakuan yang sama dalam menghadapi tuduhan pidana.<a href="#_ftn9" name="_ftnref9">[9]</a></p> <ul> <li>Keadilan Prosedural</li> </ul> <p>Kesetaraan di hadapan hukum juga mencakup prosedur pengadilan yang adil serta transparan. Para pihak harus mempunyai keleluasaan yang sepadan guna memberikan dalih atau alasan untuk membela dirinya.<a href="#_ftn10" name="_ftnref10">[10]</a></p> <ol start="3"> <li><strong>Perbandingan Equality Negara Indonesia Dengan Negara Belanda</strong></li> </ol> <p>Persamaan di hadapan hukum, atau equality before the law, merupakan prinsip yang menegaskan bahwa semua individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politiknya, memiliki hak yang sama di dalam sistem hukum. Ini berarti bahwa setiap orang harus diperlakukan secara adil dan setara dalam proses hukum, tanpa adanya diskriminasi atau keistimewaan yang tidak adil. Prinsip ini menjadi salah satu elemen utama dalam doktrin Rule of Law. Dalam konteks hukum modern, prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi landasan bagi keadilan yang merata dan perlakuan yang adil di dalam sistem peradilan. Ini menggarisbawahi bahwa setiap individu berhak atas perlakuan yang sama di dalam pengadilan, tanpa memandang asal usul atau latar belakang mereka. Prinsip ini juga berperan dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.<a href="#_ftn11" name="_ftnref11">[11]</a></p> <p>Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, prinsip persamaan di hadapan hukum memiliki signifikansi besar dalam upaya memerangi korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, negara-negara dapat membangun sistem hukum yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel, yang merupakan pondasi penting bagi pembangunan yang berkelanjutan dan masyarakat yang adil. Di Indonesia, prinsip kesetaraan di hadapan hukum ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 sebagai bagian integral dari prinsip negara hukum. Meski demikian, dalam pelaksanaannya, terdapat hambatan yang menghalangi implementasi prinsip tersebut. Salah satunya adalah keragaman adat dan budaya yang kadang-kadang tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan. Selain itu, akses yang merata terhadap keadilan masih menjadi permasalahan yang signifikan.<a href="#_ftn12" name="_ftnref12">[12]</a></p> <p>Dalam konteks peradilan terutama peradilan militer Negara Indonesia memiliki suatu karakter khusus yaitu dalam Peradilannya yang berbeda dengan Peradilan umum. Dimana anggota militer harus tunduk dan patuh pada aturan maupun hukum militer yang mengatur tata cara pengadilan bagi pelangaran yang diakukan oleh anggota militer. Dalam proses pengadilannya tetap di fokuskan pada Undanh-Undang yang menyangkut tentang kode etik Militer dan juga di selaraskan dengan Undang-Undang Dasar 1945, meskipun demikian suatu prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap dijalankan di setiap proses peradilannya, tanpa melihat pangkat maupun jabatan dari seorang anggota militer yang terkena sebuah perkara tersebut.<a href="#_ftn13" name="_ftnref13">[13]</a> Hal ini mengacu juga pada Pasal 27 ayat 2 yang dimana mengatur mengenai “Setiap warag negara memiliki perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Salah satu dilema utama dalam menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam kerangka peradilan militer adalah menjaga harmoni antara aspek kedisiplinan yang esensial dalam lingkungan militer dengan perlindungan yang tepat terhadap hak-hak individu. Walaupun personel militer terikat pada struktur hierarki dan disiplin internal, proses peradilan harus memastikan bahwa prinsip-prinsip perlakuan yang adil dan proporsional terhadap individu tetap terjaga.<a href="#_ftn14" name="_ftnref14">[14]</a></p> <p>Indonesia merupakan salah satu negara yang Pengadilan Militernya masih terikat pada regulasi militer sendiri dan berbeda dengan peradilan umum yang diamana masih mempertimbangkan ciri khas militer dalam peradilannya tetapi tetap menggunakan prinsisp kesetaraan di hadapan hukum dalam proses peradilannya. Sedangkan, di Belanda, Sistem peradilan militer merupakan bagian integral dari struktur hukum di banyak negara, termasuk Belanda. Pengaturan peradilan militer di Belanda memiliki karakteristik dan prosedur yang unik, yang mencerminkan kebutuhan untuk menjaga disiplin dan keamanan di dalam angkatan bersenjata. Peradilan militer di Belanda diatur oleh serangkaian undang-undang dan peraturan yang dirancang untuk mengatur perilaku personel militer dan memastikan disiplin internal. Sistem ini beroperasi secara terpisah namun terintegrasi dengan sistem peradilan umum, dengan tujuan utama menjaga keseimbangan antara kepentingan militer dan hak-hak individu. Sama halnya dengan Indonesia Prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap menjadi landasan utama dalam sistem peradilan militer di Belanda. Meskipun anggota militer tunduk pada kedisiplinan dan hierarki, proses peradilan harus memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap keadilan dan perlakuan yang adil, tanpa memandang pangkat atau jabatan.<a href="#_ftn15" name="_ftnref15">[15]</a></p> <p>Perbandingan penerapan asas kesetaraan di hadapan hukum dalam sistem peradilan militer di Indonesia dan Belanda menyoroti perbedaan dalam pendekatan, struktur, dan praktek hukum militer. <a href="#_ftn16" name="_ftnref16">[16]</a>Meskipun demikian, kedua negara memiliki komitmen untuk memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses peradilan militer. karena dalam mengambil sebuah keputusan yang krusial mengenai anggota militer harus memastikan bahwa hak dan kewajiban dari anggota militer maupun korban dari anggota militer tersebut harus di penuhi untuk mewujudkan prisip kesamaan di hadapapan hukum.</p> <p><strong>KESIMPULAN</strong></p> <p>Penerapan asas equality before the law pada sistem peradilan pidana di Indonesia ditegaskan pada Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 sebagai bagian integral dari prinsip negara hukum. Dasar hukum equality before the law negara Jerman dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1 Konstitusi Jerman (<em>Grundgesetz</em>). Jerman merupakan salah satu negara anggota Dewan Eropa yang sudah meratifikasi konvensi Hak Asasi Manusia Eropa (<em>European Convention on Human Rights</em>). Dalam konvensi tersebut pada pasal 14 disebutkan bahwa semua orang berhak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi berdasar jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, opini politik, asal usul sosial, dan status lainnya.</p> <p>Sistem Peradilan Pidana Belanda didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang tertulis, sistem peradilannya yaitu Pidana Non Pemenjaraan dimana dengan pelaksanaan dari sistem ini tingkat dari hunian Lapas menjadi menurun dan memberikan dampak yang baik bagi terdakwa yang bersalah dan diarahkan untuk berubah menjadi lebih baik. Tidak ada perbedaan yang signifikan terkait mekanisme penerapan asas equality before the law di Indonesia, Jerman dan Belanda. Pada intinya Indonesia, Jerman dan Belanda sama-sama menerapkan persamaan didepan hukum tanpa memandang latar belakang.</p> <p><strong>SARAN</strong></p> <p>Dalam penulisan penelitian mengenai prinsip equality before the law, penulis memberikan saran memberikan saran bahwasannya penerapan prinsip equality before the law harus dijalankan dengan maksimal. penerapan prinsip ini berhubungan dengan kejujuran dan kesadaran seluruh pihak bahwa setiap tindakan yang dapat merugikan orang lain harus mendapatkan hukuman dan tidak tumpang tindih dalam penerapannya, demikian dalam pelayanan hukum, penegak hukum harus bersikap adil tidak memihak sehingga hukum dapat berlaku sebagaimana mestinya dan semua pihak dapat memperoleh perlakukan yang sama dihadapan hukum.</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p> <p><strong>BUKU</strong></p> <p>Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S. M. (2018). Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. depok: Prenamedia Group.</p> <p>Sudami, P. S. (2023). Teori-Teori Dasar Konstruksi Teori Hukum. Sidoarjo: Zifatama Jawara.</p> <p><strong>JURNAL</strong></p> <p>Bolifaar, A. H. (2022). Penuntutan Tindak Pidana Militer Campuran Di Indonesia: Suatu Kajian Asas Equality Before The Law. <em>Criminal Law and Policy Review</em>, <em>1</em>(1), 1-3.</p> <p>Farikhah, M. (2018). Rekonseptualisasi Judicial Pardon Dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Perbandingan Sistem Hukum Indonesia Dengan Sisitem Hukum Barat). <em>Jurnal Hukum &amp; Pembangunan</em>, <em>48</em>(3), 556-588.</p> <p>Helmi, M. I. (2013). Penarapan Azas "Equality Before The Law" dalam Sistem Peradilan Pidana. 14.</p> <p>Ibnu Alwaton Surya Waliden, S. F. (2022). Tinjauan Asas Equalty Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. <em>Jurnal Hukum Tata Negara</em>, 20.</p> <p>Ihsan, M. (2021). Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia. <em>Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains</em>, <em>10</em>(2), 283-292.</p> <p>Irianto, S. (2016). Kedudukan Yang Sama Di Depan Hukum (Equality Before The Law) Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. <em>Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat</em>, <em>5</em>(2)</p> <p>Kadek Dedy bSuryana, S. P. (2020). PENERAPAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM KASUS TINDAK PIDANA. 20.</p> <p>Mauladinata, E. A. (2023). <em>PERLINDUNGAN HUKUM KAPAL KARAM ASING SEBAGAI CAGAR BUDAYA BAWAH AIR BERDASARKAN UNCLOS 1982 (STUDI KASUS KAPAL KARAM MILITER BELANDA HNLMS DE RUYTER)</em> (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA).</p> <p>Nurhardianto, F. (2015). “<em>Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam”,</em> <em>11</em>(1), 33-44.</p> <p>Nadia, F. (2018). Analisis Implementasi Asas Equality Before The Law dalam Penegakan Hukum . 55.</p> <p>Ngurawan, D. A. (2014). ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM SISTEM PERADILAN ANAK. <em>Lex et Societatis</em>, 10.</p> <p>Walukow, J. M. (2013). PERWUJUDAN PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW BAGI NARAPIDANA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA. <em>Lex et Societatis</em>, 10</p> <p>Dodik Prihatin, A. N., SH, M., &amp; Nurul Ghufron, S. H. <em>Studi Komparasi</em> <em>Perlindungan Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dengan Sistem</em>m <em>Peradilan Pidana Jerman, Amerika Serikat Dan Inggris</em>.</p> <p>Farikhah, M. (2018). Rekonseptualisasi Judicial Pardon Dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Perbandingan Sistem Hukum Indonesia Dengan Sisitem Hukum Barat). <em>Jurnal Hukum &amp; Pembangunan</em>, <em>48</em>(3), 556-588.</p> <p>Irianto, S. (2016). Kedudukan Yang Sama Di Depan Hukum (Equality Before The Law) Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. <em>Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat</em>, <em>5</em>(2)</p> <p>Moho, Hasaziduhu, ‘Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan’, <em>Jurnal Warta Edisi : 59</em>, Vol 13, No (2019), 1–2 &lt;<a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">https</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">://</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">jurnal</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">.</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">dharmawangsa</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">.</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">ac</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">.</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">id</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">/</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">index</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">.</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">php</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">/</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">juwarta</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">/</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">article</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">/</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">view</a><a href="https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/349/342">/349/342</a>&gt;</p> <p>Nurhardianto, F. (2015). “<em>Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurna Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam”,</em> <em>11</em>(1), 33-44.</p> <p>Perdana, Anfasa Azwan Izza, ‘Analisis Hak Imunitas Anggota Dpr Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan Prinsip Equality Before The Law’ (Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023)</p> <p>Rahim, A., Asma, N., &amp; Hunawa, A. (2018). Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Perwujudan Asas Equality Before the Law. <em>Al-Mizan</em>, <em>14</em>(2), 180-201.</p> <p>Suryantoro, D. (2021). Konsep Bantuan Hukum Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia. <em>At-Turost: Journal of Islamic Studies</em>, <em>8</em>(2), 201-217.</p> <p>Walukow, Julita Melissa, ‘Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia’, <em>Lex et Societatis</em>, Vol.I, No. (2013), 163–64</p> <p>Zulkarnain, Madiasa Ablisar, Sunarmi, Edi Yunara, ‘Penerapan Asas Equality Before the Law Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Terhadap Pengguna Narkotika DiKalangan Publik Figur’, <em>Locus Journal of Academic Literature Review</em>, Volume 2. Issue 5 (2023), 395 &lt;<a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">https</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">://</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">jurnal</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">.</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">locusmedia</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">.</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">id</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">/</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">index</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">.</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">php</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">/</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">jalr</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">/</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">article</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">/</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">view</a><a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/160/124">/160/124</a>&gt;</p> <p><strong>WEBSITE</strong></p> <p>Adhyasta Dirgantara, Diamanty Meiliana, ‘Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Tuding Pengacaranya Tidak Profesional’, <em>Kompas.Com</em>, 2023 &lt;<a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">https</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">://</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">nasional</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">.</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">kompas</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">.</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">com</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">/</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">read</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">/2023/01/27/15410351/</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">jaksa</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">-</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">tegaskan</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">-</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">ferdy</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">-</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">sambo</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">-</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">tembak</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">-</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">brigadir</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">-</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">j</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">-</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">tuding</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">-</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">pengacaranya</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">-</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">tidak</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">?</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">page</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">=</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">all</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">#:~:</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">text</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">=</a><a href="https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak?page=all#:~:text=Sambo">Sambo</a>-dipastikan-oleh-jaksa-ikut-menembak-Brigadir-J.&amp;text=%22-Lalu-terdakwa-menghampiri-korban-Ferdy,Sambo-ikut-menembak%2C%22-jelasnya.&gt; [accessed 26 March 2024</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> <p><a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Nadia, F. (2018). Analisis Implementasi Asas <em>Equality Before The Law</em> dalam Penegakan Hukum . 55.</p> <p><a href="#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> Helmi, M. I. (2013). Penarapan Azas "<em>Equality Before The Law</em>" dalam Sistem Peradilan Pidana. 14.</p> <p><a href="#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> Ibnu Alwaton Surya Waliden, S. F. (2022). Tinjauan Asas Equalty Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. <em>Jurnal Hukum Tata Negara</em>, 20.</p> <p><a href="#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a>&nbsp; Walukow, J. M. (2013). PERWUJUDAN PRINSIP <em>EQUALITY BEFORE THE LAW</em> BAGI NARAPIDANA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA. <em>Lex et Societatis</em>, 10.</p> <p><a href="#_ftnref5" name="_ftn5">[5]</a> Hasaziduhu Moho, ‘Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan’, <em>Jurnal Warta Edisi : 59</em>, Vol 13, No (2019), 1–2.</p> <p><a href="#_ftnref6" name="_ftn6">[6]</a>Walukow, J.M, Op.cit., Hal 163-164.</p> <p><a href="#_ftnref7" name="_ftn7">[7]</a> Edi Yunara Zulkarnain, Madiasa Ablisar, Sunarmi, ‘Penerapan Asas <em>Equality Before The Law</em> Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Terhadap Pengguna Narkotika DiKalangan Publik Figur’, <em>Locus Journal of Academic Literature Review</em>, Volume 2.Issue 5 (2023), 395.</p> <p><a href="#_ftnref8" name="_ftn8">[8]</a> Anfasa Azwan Izza Perdana, ‘Analisis Hak Imunitas Anggota Dpr Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan Prinsip <em>Equality Before The Law</em>’ (Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023).</p> <p><a href="#_ftnref9" name="_ftn9">[9]</a> Suryantoro, D. (2021). Konsep Bantuan Hukum Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia. <em>At-Turost: Journal of Islamic Studies</em>, <em>8</em>(2), 201-217.</p> <p><a href="#_ftnref10" name="_ftn10">[10]</a>&nbsp; Dodik Prihatin, A. N., SH, M., &amp; Nurul Ghufron, S. H. <em>Studi Komparasi Perlindungan Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dengan Sistem Peradilan Pidana Jerman, Amerika Serikat Dan Inggris</em>.</p> <p><a href="#_ftnref11" name="_ftn11">[11]</a> Farikhah, M. (2018). “<em>Rekonseptualisasi Judicial Pardon Dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Perbandingan Sistem Hukum Indonesia Dengan Sisitem Hukum Barat)”</em>. <em>Jurnal Hukum &amp; Pembangunan</em>, <em>48</em>(3), 556-588.</p> <p><a href="#_ftnref12" name="_ftn12">[12]</a> Nurhardianto, F. (2015). “<em>Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam”,</em> <em>11</em>(1), 33-44.</p> <p><a href="#_ftnref13" name="_ftn13">[13]</a> Helmi, M. I. (2013). Penerapan Azas “<em>Equality Before The Law</em>” Dalam Sistem Peradilan Militer. <em>Jurnal Cita Hukum</em>, <em>1</em>(2), 76755.</p> <p><a href="#_ftnref14" name="_ftn14">[14]</a> Bolifaar, A. H. (2022). Penuntutan Tindak Pidana Militer Campuran Di Indonesia: Suatu Kajian Asas <em>Equality Before The Law</em>. <em>Criminal Law and Policy Review</em>, <em>1</em>(1), 1-3.</p> <p><a href="#_ftnref15" name="_ftn15">[15]</a> Ihsan, M. (2021). Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia. <em>Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains</em>, <em>10</em>(2), 283-292.</p> <p><a href="#_ftnref16" name="_ftn16">[16]</a> Mauladinata, E. A. (2023). <em>PERLINDUNGAN HUKUM KAPAL KARAM ASING SEBAGAI CAGAR BUDAYA BAWAH AIR BERDASARKAN UNCLOS 1982 (STUDI KASUS KAPAL KARAM MILITER BELANDA HNLMS DE RUYTER)</em> (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA).</p> 2024-07-03T00:25:04+07:00 Copyright (c) https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/syakhsiyyah/article/view/6337 EKSISTENSI HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN DALAM REFORMASI HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM 2024-07-03T00:59:59+07:00 Andre Afrilian [email protected] <p><strong><em>Abstract: </em></strong> Legal reforms carried out by Islamic countries have occurred since the 20th century. This reform effort was started by Turkey in 1917, then successively carried out by Egypt (1920 and 1929), Jordan (1951), Syria (1953) and Tunisia in 1956 with the publication of the Code of Personal Status Law or Majallah al-Ahwal asy-Syakhsiyah. In addition, also in several countries in Asia such as Indonesia, Malaysia and others. The material for renewing family law which is generally carried out by almost all Muslim countries is regarding the registration of marriages, the registration of marriages did not have provisions at the time of the Prophet or Companions and there were no laws and their implementation in classical fiqh books, therefore reforms were needed to the law of registration. this marriage. When viewed from various angles, marriage registration has positive values for the sake of order and comfort in living social life in the Islamic world. Marriage registration regulations are different in every Muslim country, some are strictly enforced so that it is determined as a crime for those who violate it or only make registration as an administrative requirement. In terms of the mechanism, it is also enforced differently in each country. This paper is a literature review that examines legal issues by relying on secondary materials, in this paper the author will try to classify the provisions for registering marriages based on three sides, marriage registration laws, sanctions and registration mechanisms in various Muslim countries. So with this it can be identified how far some Islamic countries are from classical fiqh teachings in reforming family law.</p><p><strong>Keywords:</strong> <em>Marriage Registration; family law reform; Islamic world.</em></p><p><strong><em>Abstrak:</em></strong> Pembaruan-pembaruan hukum yang dilakukan oleh negara-negara Islam telah terjad sejak abad 20. Usaha pembaruan ini dimulai oleh Turki pada tahun 1917, kemudian secara berturut-turut dilakukan Mesir (1920 dan 1929), Yordania (1951), Suriah (1953) dan Tunisia pada tahun 1956 dengan diterbitkannya <em>Code of Personal Status Law atau Majallah al-Ahwal asy-Syakhsiyah</em>. Selain itu juga di beberapa Negara di Asia seperti Indonesia Malaysia dan lainnya. Materi pembaruan hukum keluarga yang secara umum dilakukan oleh hampir semua negara Muslim adalah perihal pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan tidak terdapat ketentuannya pada zaman nabi maupun para sahabat serta tidak terdapat hukum dan pelaksanaannya dalam kitab-kitab fikih klasik, oleh karena itu diperlukan reformasi terhadap hukum pencatatan perkawinan ini. Jika ditinjau dari berbagai sisi, pencatatan perkawinan memiliki nilai-nilai positif demi ketertiban dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan bersosial di dunia Islam. Peraturan pencatatan perkawinan berbeda di setiap negara muslim, ada yang memberlakukan secara ketat sehingga menetapkan sebagai kriminal bagi yang melanggar atau hanya menjadikan pencatatan sebagai syarat administrasi saja. Dari segi mekanismenya juga diberlakukan berbeda di setaiap negara. Tulisan ini merupakan kajian pustaka yang mengkaji permasalahan hukum dengan mengandalkan bahan-bahan sekunder, dalam tulisan ini penulis akan mencoba mengklasifikasikan ketentuan pencatatan perkawinan berdasarkan tiga sisi, hukum pencatatan perkawinan, sanksi serta mekanisme pencatatan di berbagai negara muslim. Sehingga dengan ini bisa diidentifikasi sejauhmana beberapa negara Islam dari ajaran fikih klasik dalam melakukan reformasi terhadap hukum keluarga.</p><p><strong>Keywords:</strong> <em>Pencatatan Perkawinan; Reformasi Hukum Keluarga; Dunia Islam.</em></p> 2024-07-03T00:28:21+07:00 Copyright (c)