Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan PPAT dan Notaris Berdasarkan Pancasila
Abstract
Abstrak
Ketidaksinkronan antara peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam praktik pelayanan hukum pertanahan di Indonesia menimbulkan persoalan efektivitas dan keberlakuan hukum yang nyata. Beberapa regulasi bahkan menunjukkan ketidaksesuaian dengan jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan yang berlaku, sehingga mengurangi daya guna dan hasil guna hukum di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan Notaris dan PPAT dalam kerangka sistem hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, serta menawarkan pemikiran konseptual untuk mewujudkan sistem hukum yang harmonis, adil, dan responsif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris secara de jure memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan PPAT, sehingga peraturan yang mengatur keduanya tidak boleh bertentangan, melainkan perlu diselaraskan. Sinkronisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum yang integratif dan berpihak pada keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pembaruan regulasi jabatan Notaris dan PPAT secara ex officio dalam satu kerangka hukum nasional, serta menegaskan pentingnya peran negara dan organisasi profesi dalam menjamin integritas dan orientasi keadilan dalam pelayanan publik hukum pertanahan
Kata kunci:Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Notaris, Sinkronisasi Peraturan; Kepastian Hukum; Pancasila
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Honggo Hartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The Invest Journal of Sharia Law and Economics provides direct open access to its content on the principle that it makes research freely available to support a greater global exchange of knowledge.
This journal is open access, meaning that all content is available free of charge to users or/or institutions. Users are permitted to read, download, copy, distribute, print, search, or link to text articles in this journal without seeking prior permission from the publisher or author as long as they acknowledge the authors listed in the BY-NC License from Creative Commons.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License