Anak Sebagai Pelaku Perjudian Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Duwi Handoko Fakultas Hukum, Universitas Persada Bunda Indonesia
  • Tat Marlina Fakultas Hukum, Universitas Persada Bunda Indonesia
  • Hulaimi Fakultas Hukum, Universitas Persada Bunda Indonesia
  • Lewiaro Laia Fakultas Hukum, Universitas Persada Bunda Indonesia
  • Rahmad Alamsyah Fakultas Hukum, Universitas Persada Bunda Indonesia

Abstract

Perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang dilarang dalam hukum pidana positif Indonesia maupun hukum pidana Islam. Namun, ketika pelaku perjudian adalah anak, terdapat perbedaan perlakuan hukum yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam mengatur serta menanggapi anak sebagai pelaku perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam hukum pidana positif Indonesia, anak yang terlibat dalam perjudian mendapatkan perlakuan khusus berdasarkan Pidana Anak, yang menekankan pada prinsip keadilan restoratif dan diversi. Di sisi lain, hukum pidana Islam memberikan sanksi tegas terhadap perjudian (maysir), namun tetap mempertimbangkan aspek usia, kedewasaan, serta tanggung jawab moral anak dalam penerapan hukumannya. Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana positif lebih menitikberatkan pada perlindungan dan pembinaan, sedangkan hukum Islam mengutamakan aspek pendidikan moral dan tanggung jawab sosial

Abstrak: Anak; Perjudian; Hukum Pidana Positif; Hukum Islam.

Downloads

Published

2025-06-16 — Updated on 2025-06-16

Versions

Issue

Section

Articles