Anak Sebagai Pelaku Perjudian Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam
Abstract
Perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang dilarang dalam hukum pidana positif Indonesia maupun hukum pidana Islam. Namun, ketika pelaku perjudian adalah anak, terdapat perbedaan perlakuan hukum yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam mengatur serta menanggapi anak sebagai pelaku perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam hukum pidana positif Indonesia, anak yang terlibat dalam perjudian mendapatkan perlakuan khusus berdasarkan Pidana Anak, yang menekankan pada prinsip keadilan restoratif dan diversi. Di sisi lain, hukum pidana Islam memberikan sanksi tegas terhadap perjudian (maysir), namun tetap mempertimbangkan aspek usia, kedewasaan, serta tanggung jawab moral anak dalam penerapan hukumannya. Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana positif lebih menitikberatkan pada perlindungan dan pembinaan, sedangkan hukum Islam mengutamakan aspek pendidikan moral dan tanggung jawab sosial
Abstrak: Anak; Perjudian; Hukum Pidana Positif; Hukum Islam.
Downloads
Published
Versions
- 2025-06-16 (2)
- 2025-06-16 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Duwi Handoko, Tat Marlina, Hulaimi, Lewiaro Laia, Rahmad Alamsyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The Invest Journal of Sharia Law and Economics provides direct open access to its content on the principle that it makes research freely available to support a greater global exchange of knowledge.
This journal is open access, meaning that all content is available free of charge to users or/or institutions. Users are permitted to read, download, copy, distribute, print, search, or link to text articles in this journal without seeking prior permission from the publisher or author as long as they acknowledge the authors listed in the BY-NC License from Creative Commons.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License