Reformasi Legislatif : Polemik Tunjangan DPR Dan Konsolidasi Partai Perspektif Geopolitik

Authors

  • Aisyah UIN PONOROGO
  • Martha Eri Safira Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad BesariPonorogo
  • Mohammad Pradhipta Erfandhiarta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad BesariPonorogo
  • Gusnia Putri Zahrotul Afifah Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.21154/eldusturie.v5i1.12378

Abstract

Pemerintahan berencana akan memberikan tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50.000.000 per bulan, tunjangan tersebut diatur dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024 dan Pasal 7 Undang-Undang No.12. Tahun 1980 Tentang fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Tunjangan DPR tersebut menimbulkan polemik di masyarakat, sehingga menimbulkan dampak kemarahan dan kegaduhan masyarakat secara luas. Permasalahan yang akan dikaji ialah : 1) Bagaimana Konsolidasi Partai Politik Dalam Upaya Pencegahan Polemik Tunjangan DPR ? 2). Bagaimana Reformasi Legistatif Anggota DPR Secara Total Dalam Mewujudkan Demokrasi Goepolitik. Metodologi penelitian penulis merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian library, melalui pendekatan penelitian ; pendekatan studi kasus yang mengamati dan mengkaji kasus polemik kenaikan tunjangan DPR, pendekatan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 7 Undang-Undang No 12 Tahun 1980 Tentang Fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA), Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024. Pendekatan konseptual dengan menggunakan teori kekuasaan lembaga legislative, teori konsolidasi partai politik dan teori geopolitik global. Hasil penelitian 1) Pembatalan atas aturan kenaikan tunjangan rumah untuk anggota DPR, dipengarui konsolidasi partai politik yang duduk di parlemen. Maka diperlukan upaya pencegahan polemik tunjangan DPR dengan memperkuat sistem peradilan dan membangun rule of law, Pemberantas korupsi dan peramasan asset koruptor, badan legislative professional, desentralisasi parlemen dan partisipasi rakyat. 2) Geografi politik negara terhadap luas wilayah, penduduk, budaya suatu negara akan mempengaruhi politik disetiap negara akan berbeda dalam membuat undang-undang oleh legislative atau parlemen. Legislatif dalam membuat undang-undang (legislasi) berpihak pada kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi partai politik maupun anggota DPR. Permasalahan yang terjadi di legislative anggota DPR yang telah dianggap menurunkan kreditabilitas anggota DPR, maka diperlukan reformasi legistatif anggota DPR secara total dalam mewujudkan goepolitik demokrasi

Downloads

Published

2026-03-02

Issue

Section

Articles