Praktik Mahar Politik Dalam Partai Politik Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Kajian Fiqih Siyasah

  • Rhandi Anjasuma IAIN Curup Indonesia
  • David Aprizon Putra IAIN Curup Indonesia
  • Syafaat Anugrah Pradana IAIN Pare-Pare Indonesia
Abstract views: 362 , PDF downloads: 422
Keywords: Mahar Politik, Pemilukada, Fiqh Siyasah

Abstract

Negara Indonesia menganut sistem demokrasi, wujud kongkrit berjalannya sistem demokrasi salah satunya ialah pelaksanaan pemilihan pemimpin dengan secara langsung untuk mengisi jabatan publik. Praktik mahar partai politik merupaka salah satu fenomena permasalahan hukum yang sangat menarik untuk diteliti. Karena politik dianggap menjadi pintu awal karut marutnya pemerintahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik mahar partai politik dalam pemilihan kepala daerah yang terjadi dan bagaimana tinjauan fiqih siyasah mengenai praktik mahar partai politik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) data yang digunakan berfokus pada data sekunder dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan pengaturan dan sanksi terhadap mahar politik diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, akan tetapi kata mahar politik dan pembatasan pemberiannya tidak secara rinci dijelaskan. Di dalam perundang-undangan istilah mahar politik dipersamakan dengan kata imbalan. Sementara mahar politik dalam tinjauan fiqh siyasah termasuk ke dalam risywah. Pemberian mahar politik jelas di haramkan dan dilarang dalam hukum Islam. Kegiatan politik bekerjasama dalam hal keburukan atau kejahatan bertentangan dengan norma agama. The Indonesian state adheres to a democratic system, one of the concrete manifestations of the running of the democratic system is the implementation of direct elections of leaders to fill public positions. The practice of political party dowry is one of the phenomena of legal issues that are very interesting to study. Because politics is considered to be the starting point for the chaotic government in Indonesia. This research aims to find out how the practice of political party dowries in regional head elections occurs and how fiqih siyasah reviews the practice of political party dowries. This research is a normative juridical research using a statute approach and conceptual approach. The data used focuses on secondary data and is analysed descriptively qualitatively. The results of this study show that the regulation and sanctions against political dowries are regulated in Law Number 6 of 2020 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors, but the word political dowry and restrictions on its provision are not explained in detail. In the legislation, the term political dowry is equated with the word reward. Meanwhile, political dowry in the review of fiqh siyasah is included in risywah. The provision of political dowries is clearly forbidden and prohibited in Islamic law. Political activities cooperate in terms of badness or evil contrary to religious norms.

References

A. BUKU

Assidiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2017.

Ernita, dkk. Pengantar Politik Islam. Studi Terhadap Partai Politik, Demokrasi dan Masyarakat Madani, Fisip UNAIR, 2015.

Gaffar, Janedri. Politik Hukum Pemilu, Jakarta: Kontpress, 2016.

Kamrussamad. Dedikasi Politisi Muda, Jakarta: PSDP Press. 2009.

Muhtar, Haboddin. Pemilu dan Parpol di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

Muhadam, Labolo. Partai Politik dan Sistem Pemilu di Indonesia. Surabaya,: Rajawali Pers, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2007.

Nurul, Huda. Hukum Partai dan Pemilu di Indonesia. Bandung: Fokusmedia, 2018.

Rasidji, Lili, dkk. Monograf. Pengantar Metode Penelitian dan penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2005.

Sitomorang, Jubair. Politik Ketatanegaraan Dalam Islam, Bandung: Pustaka Setia. 2016.

Sitepu, P. Anthonius. Soekarno, Militer dan Partai Politik. Medan: USU Pers, 2009.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. 2014.

Santoso, topo.Aspek Mahar Politik. Jakarta: ICW, 2018.

Ziyad, Ghazal. Peran dan Fungsi Parpol dalam Islam. Malang: al-Azhar Fresh Zone. 2014.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

C. Jurnal

A Gau Kadir. “Dinamika Partai Politik di Indonesia”,. Sosiohumaniora, Vol. 7 No.2 (2014).

Ahmad Jurin Harahap. “Risywah dalam Perspektif Hadis”,. Jurnal Ilmu Hadis, Vol. 2, No. 2 (2018).

Da Farida. Mahar Politik Dalam Pandangaaan Politik Hukum Di Indonesia”. Galuh Justisi, Vol.7 No.1. (2019).

Feri Amsari, “Menjerakan Pelaku “Uang Mahar Pemilu”. Jurnal Anti Korupsi Integritas,: Vol. 5 No.1, (2019).

Ibadurrahman, “Implementasi dan Dampak Politik Transaksional (Mahar Politik) Dalam Pilkada Terhadap Pembangunan Daerah”. Lex Renaisan No. 4 Vol. 4, (2021).

Irwan Hafid dan Dendy Prasetyo Nugroho, Penegakan Hukum Mahar Politik Dalam Pilpres 2019 Ditinjau Dari Politik Hukum Pidana, (Jurnal Adhyasta Pemilu (BAWASLU RI), Vol. 2 No. 2, (2019).

Parlindungan Sihombing, Mahar Politik Dalam Perspektif Kebijakan Dan Kriminalisasi Tindak Pidana, Universitas Pasundan: Thesis, (2019).

D. Internet

Abraham Utama , Mahar Politik untuk partai diindonesia antara ada dan tiada http://www.bbc.com/indonesia/indonesia.

Abraham Utama, “Mahar politik untuk partai di Indonesia, antara ada dan tiada”, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42664437

Delia Wildianti. Mahar Politik dan Korupsi sistematik, http://www.

Elok Mawadatul Faiqoh, Risywah dalam Pandangan Hukum Islam, (Kompasiana.com, 6 maret 2018)

https://www.kompasiana.com/elokmf/5a9eb441bde575269a08dc84/risywah-dalam-pandangan-hukum-islam,

Ihsanuddin, Kesulitan Bawaslu Buktikan Mahar Politik di Tengah Pilkada,http:// Kompas.com.

Muhammad Yasin,Mahar Politik Dari Sudut Pandang Hukum Pidana,http:// Hukum Online.com.

Puskapol.ui.ac.id.

Riswan Hidayat, Hukum Risywah, http://www.dakwatuna.com/2012/02/07/18400/hukum-risywah-suap/#ixzz89rixVoFf,

Yadi Jayasantika,Kubu Muldoko Siap Duduki Kantor Demokrat http://www KabarBanten.Com.

PlumX Metrics

Published
2023-08-14
Section
Articles