SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NARKOTIKA DALAM RANGKA MENYELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

  • Supanto Supanto Universitas Sebelas Maret
  • Tika Andarasni Parwitasari Universitas Sebelas Maret
  • Ismunarno Ismunarno Universitas Sebelas Maret
  • Sabar Slamet Universitas Sebelas Maret
  • Rofikah Rofikah Universitas Sebelas Maret
Abstract views: 537 , PDF downloads: 503

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada para siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kegiatan ini bertujuan agar para siswa sebagai generasi muda mengetahui dan memahami bahaya narkotika, sehingga tidak akan melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan terjadinya penyalahgunaan narkotika.Kegiatan pengabdian ini dilandasi pemikiran semakin maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan para generasi muda termasuk para siswa sekolah, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar. Berdasarkan data survey Badan Narkotika Nasional tahun 2019 ada 2,3 juta pelajar di Indonesia pernah mengkonsumsi narkoba (narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang). Melihat data tersebut dapat dikatakan “Indonesia Darurat Narkotika”. Oleh karena itu, untuk mencegah semakin banyaknya pengguna narkoba di kalangan pelajar, maka perlu dilakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika. Metode kegiatan pengabdian ini berbentuk penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilanjutkan dengan dialog interaktif seputar narkoba antara para siswa dengan tim penyuluh hukum yakni para Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Narkoba dari segi agama sudah
pasti adalah sesuatu yang haram, dan dari segi masa depan sebuah bangsa, narkoba adalah senjata paling ampuh untuk menghancurkan sebuah negara. Diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, semakin banyak pelajar yang memiliki wawasan tentang bahaya narkoba.

PlumX Metrics

Published
2020-11-02
Section
Articles