Return to Article Details
KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA (PA) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH (Telaah atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah)
Download
Download PDF