KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA (PA) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH (Telaah atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah)

Authors

  • Aji Damanuri Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam STAIN Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.21154/justicia.v11i2.102

Abstract

Abstrak: Penyelesaian sengketa ekonomi shari’ah menurut UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama sebagai lembaga litigasi di lingkungan peradilan. Sedangkan penyelesaian sengketa ekonomi shari’ah menurut UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan shari’ah dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama dan atau Pengadilan Umum tergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam akad para pihak. Terjadinya dualisme kompetensi peradilan sengketa ekonomi syari’ah antara  UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Shari’ah menunjukkan lemahnya para pembuat aturah hukum khususnya bidang ekonomi syari’ah. Dualisme kompetensi tersebut bukan hanya mereduksi kompetensi Pengadilan Agama sebagai pemegang kompetensi absolut, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Secara vertikal tata urut perundangan di Indonesia dan secara horizontal keduanya memiliki kedudukan yang sama, sehingga prinsip nasah mansukh atau Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dapat dilakukan.

 Kata Kunci: Kompetensi, Pengadilan Agama, Ekonomi Shari’ah

Downloads

Published

2014-12-01

How to Cite

Damanuri, A. (2014). KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA (PA) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH (Telaah atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah). Justicia Islamica, 11(2). https://doi.org/10.21154/justicia.v11i2.102

Issue

Section

Articles