KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA (PA) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH (Telaah atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah)
DOI:
https://doi.org/10.21154/justicia.v11i2.102Abstract
Abstrak: Penyelesaian sengketa ekonomi shari’ah menurut UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama sebagai lembaga litigasi di lingkungan peradilan. Sedangkan penyelesaian sengketa ekonomi shari’ah menurut UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan shari’ah dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama dan atau Pengadilan Umum tergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam akad para pihak. Terjadinya dualisme kompetensi peradilan sengketa ekonomi syari’ah antara UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Shari’ah menunjukkan lemahnya para pembuat aturah hukum khususnya bidang ekonomi syari’ah. Dualisme kompetensi tersebut bukan hanya mereduksi kompetensi Pengadilan Agama sebagai pemegang kompetensi absolut, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Secara vertikal tata urut perundangan di Indonesia dan secara horizontal keduanya memiliki kedudukan yang sama, sehingga prinsip nasah mansukh atau Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dapat dilakukan.Kata Kunci: Kompetensi, Pengadilan Agama, Ekonomi Shari’ah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Requirements to be met by the author as follows:
- Author storing copyright and grant the journal right of first publication manuscripts simultaneously with licensed under the CC BY-SA allows others to share the work with a statement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into the preparation of additional contractual separately for the non-exclusive distribution of a decadent version of the journal issue (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with the recognition of initial publication in this journal.
Authors are allowed and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges and citations earlier and more severe than published works. (see The Effect of Open Access).
This work is licensed under CC BY-SA.