Hukum dan Ham Bagi Anak dan Disabilitas

  • Assad Al Faruq Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Abstract views: 331 , PDF downloads: 641
Keywords: Hak Asasi Manusia, Anak dan Disabilitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia, tidak terkecuali untuk penyandang disabilitas. bagaimana tanggung jawab negara terhadap jaminan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana aksesibilitas terhadap fasilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum, melalui analisis terhadap pokok permasalahan. Teknik pengumpulan bahan hukumnya dilakukan dengan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang –undangan, yaitu dengan menelaah aturan hukum yang berlaku terkait dengan perlindungan hukum . Adapun hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia pada hakikatnya adalah suatu upaya yang dilakukan oleh orang tua, pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi dan menjamin segala hak anak yang telah di jamin dalam konvensi hak anak dan UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak. Disamping itu perlu diperhatikan tentang disabilitas terkait Implementasi dari aturan disabilitas UU No.8/2016 tersebut serta pelayanan publik  merupakan  hak  dasar  warga  negara  dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya dalam rangka kesetaraan Hak Asasi  Manusia termasuk dalam bentuk fasilitas pelayanan publik yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

References

Adnan Buyung Nasution dan A. Patra M. Zen, , Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006.

Departemen Hukum Dan HAM RI,Bahan Bacaan Training of Trainer HAM, Direktorat Jenderal HAM, Depok. 2008

Endah Rantau Itasari, Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kalimantan Barat, INTEGRALISTIK Volume 32 (2) (2020).

Muhammad Fachri Said, Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 4, No 1, September 2018,

Aprilina Pawestri, Hak penyandang disabilitas dalam perspektif HAM internasional dan HAM nasional, Jurnal ERA HUKUM, Volume 2, No. 1, Juni 2017,

Reza Fahlevi, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Nasional, Lex Jurna lica Volume 12 Nomor 3, Desember 2015

Udiyo Basuki, Perlindungan HAM dalam Negara Hukum Indonesia: Studi Ratifikasi Konvensi Hak-hak Disabilitas, SOSIO-RELIGIA, Vol. 10, No.1, Februari 2012

RR. Putri A. Priamsari, Hukum yang berleadilan bagi penyandang disabilitas, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No.2, April 2019.

Yulianto, Pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum dilembaga pembinaan khusus anak kelas II bandung, Jurnal penelitian Hukum De Jure, Vol 20, No 1, 2020.

Endah Rantau Itasari, Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kalimantan Barat, INTEGRALISTIK Volume 32 (2) (2020),

Fanny Priscyllia, Kajian Hukum terhadap fasilitas Pelayanan publik bagi penyandang disabilitas, Lex Crimen Vol. V/No. 3/Mar/2016,

https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduan-anak-2016-2020. Di akses 22 sep 2021

Departemen Sosial RI, Panduan Khusus Pelaksanaan Bimbingan Sosial Penyandang Cacat Tubuh Dalam Panti, Dit. PRSPC, 2008. Jakarta.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak

Undang-Undang. No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana bagi anak

Undang-undang No. 8 tahun 2014 tentang penyandang disabilitas

PlumX Metrics

Published
2022-08-03
Section
Articles