DIALEKTIKA IHDAD DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) BERADASARKAN ASAS PROPORSIONALITAS

  • Muhammad Yalis Shokhib Universitas Islam Kadiri
Abstract views: 507 , PDF downloads: 841
Keywords: Ihdad, asas proposional, kompilasi huk Islam

Abstract

Ihdad adalah kewajiban bagi perempuan yang  dilakukan karena suaminya meninggal, dalam kajian fikih, sebagaimana iddah, kewajiban atas ihdad harus dilakukan seorang perempuan sebagai bentuk ketaatan terhadap agama. Berbeda dengan ketentuan tersebut, para ulama di Indonesia melalui ijtihadnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan kewajiban ihdad tidak hanya bagi perempuan namun juga bagi laki-laki. Kejanggalan tersebut yang melatar belakangi penulis melakukan pengkajian secara mendalam mengenai ihdad yang diistilahkan dalam KHI dengan masa berkabung. Dalam artikel ini penulis menggunakan metode kulaitatif dengan pendekatan yuridis untuk melakukan pengkajian dalam pasal-pasal yang tertuang dalam KHI. Melalui pengkajian ini, penulis menemukan  dua hasil, yang pertama, dalam KHI asas proporsionalitas memperkuat nilai keadilan yang tertuang dalam KHI. Perempuan mendapat ketimpangan setelah suaminya  meninggal, dalam satu sisi perempuan yang suaminya telah meninggal akan menjadi single parent yang harus melaksanakan amanah agama untuk melakukan ihdad, namun dalam sisi yang lain perempuan tersebut harus melakukan pemenuhan nafkah keluarga, keadaan paradoks yang keduanya sulit terhindarkan. Kedua, bahwa Kompilasi hukum Islam yang pembentukannya berdasar atas kitab-kitab Fikih Madzhab Syafi’I , namun oleh para penyusunnya KHI dikemas sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia.

References

Abiding, Aminudin, Slamet. Fiqih Munakahat II, Bandung: Pusataka setia. 2005

Al-Anshary, Zakariyya. Fath al-Wahhab, Juz II, Kediri: Dar al-Ummah, t

Ali Ali-Azzarqa, Alih bahasa, Ade Dedi Rohayana, Mustahafa. Ushul Fiqh, Jakarta: Riora Cipta, 2000.

Bik, Hudhari. Tarikh al-Tasyri’ al-Islamy, Surabaya: al-Hidayah,t.t.

Fuad, Mahsun. Hukum Islam Indonesia Dari Nalar Parsipatoris Hingga Emansipatoris, Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara, 2005.

Hajar al-Atsqalani, Ibn. Bulugh al-Maram, Surabaya: Al-Hidayah, t.t.

Hassan, Ahmad. Tarjamah Bulugh al-Amaram, Bandung: CV. Diponegoro, 1991.

Jawwad Muhgniyah, Muhammad. Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2007.

Lamadhoh, ’Athif. Fikih Sunnah Untuk Remaja, Jakarta: Cendekia Sentra Musliam, 2007.

Mahmud Marzuki, Peter. Batas-batas Kebebasan Berkontrak, Yuridika, 2003.

Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Amiur. Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No 1/1974 Sampai KHI, Jakarta: Kencana, 2004.

Rahman Ghazaly, Abdul. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003.

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah VIII, Terj. Moh. Talib, Bandung: al-Ma`arif, 1990.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah Jilid 3, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.

Sidharta, B. Arief . Kata Pengantar dalam Herlien Budiono, Azas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Azas-azas Wigati Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, 2003.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2007.

Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Yudha Hernoko, Agus. Hukum Perjanjian: Azas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LBM, 2008.

Zuhri, Muhammad. Tarikh Tasyri’ al-Islamy Sejarah Pembinaan Hukum Islam, Indonesia, Semarang: Darul Ihya’, 1980.

Intruksi presiden R.I. No 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama R.I., Jakarta: 2000.

PlumX Metrics

Published
2022-08-03
Section
Articles