Perspektif Mazhab Syafi’i dan Hambali Terhadap Praktik Kafa’ah Dalam Pernikahan

  • M Muhsin
  • Elissa Avindi
Abstract views: 215 , PDF downloads: 160
Keywords: Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanbali, Kafa’ah dalam Pernikahan

Abstract

Pernikahan adalah  salah  satu  cara  yang  dipilih  oleh  Allah  sebagai  jalan bagi  makhluknya  untuk  berkembang  dan  melestarikan  hidupnya.  Tujuan   utama yang ingin dicapai dalam sebuah pernikahan adalah menuju rumah tangga dengan kondisi  ketenangan  dalam sebuah  keluarga. Kafa>’ah bagi  suami  istri  sangatlah penting untuk dapat terbinanya dan terciptanya suatu rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Mazhab Syafi’i  dan  Mazhab Hanbali  sepakat  bahwa ukuran ke-kufu-an seseorang terdapat pada aspek keagamaan, kemerdekaan, pekerjaan,   dan   keturunan.   Praktik   kafa>’ah   dalam   setiap   masyarakat   dimaknai berbeda-beda satu dengan lainnya. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti permasalahan ini dengan judul tersebut diatas.Rumusan masalah dalam penelitian adalah: (1) Bagaimana perspektif Mazhab   Syafi’i  terhadap   praktik   kafa>’ah  pada  masyarakat  di  Desa  Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. (2) Bagaimana perspektif Mazhab Hanbali  terhadap  praktik  kafa>’ah  pada  masyarakat  di Desa  Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Jenis  penelitian  ini  adalah   penelitian   lapangan   (Field   Research). Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan  kualitatif, dan sumber data menggunakan dua sumber yakni, primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan  wawancara,  data  yang   diperoleh   dianalisis   dengan   cara menguraikan dan mendeskripsikan hasil wawancara yang diperoleh. Pengecekan keabsahan data yang  digunakan  adalah  dengan  teknik-teknik  perpanjangan kehadiran  peneliti  dilapangan  dan  teknik  triangulasi  (menggunakan  beberapa sumber, metode dan teori), pelacakan kesesuaiaan dan pengecekan anggota. Jadi temuan data tersebut bisa diketahui keabsahannya.Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  praktik  kafa>’ah  di  masyarakat  DesaJatigembol sesuai dengan pendapat dari Mazhab Syafi’i, yakni berdasarkan pada agama (hanya sebatas orang yang sama agamanya, bukan orang yang ahli agama), keturunan (nasab), pekerjaan (hanya sebatas pekerjaan yang mapan dan tidak menyebutkan  pekerjaan  tertentu),  dan  aib  (selamat  dari  cacat).  Praktik  kafa>’ah  di masyarakat Desa Jatigembol sesuai dengan  pendapat  dari  Mazhab Hanbali dalam hal agama, keturunan (nasab), dan profesi.  Akan  tetapi  kurang  sesuai  dalam  hal harta . Masyarakat beranggapan bahwa harta bisa dicari bersama-sama setelah berlangsungnya  pernikahan.  Masyarakat  cenderung menyimpang dari   prioritas agama  sebagaimana  pendapat  Mazhab  Syafi’i  dan  Mazhab  Hanbali   karena prioritas pemilihan calon menantu adalah pekerjaan.

References

Ali Yusuf Subki, Fiqh Keluarga, (Jakarta: Amzah, 2010), 27.,” n.d.

Arsip Data Desa Jatigembol, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.,” n.d.

BadanWakaf UII, Al-Qur’an Dan Tafsirnya Jilid IX (Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf,1995 441-442,” n.d.

Beni Ahmad Saebeni, Fiqih Munakahat 2, Cetakan Ke-V (Bandung: Pustaka Setia, 2016), 200.,” n.d.

Budi Sulistyonarko, Kepala Desa Jatigembol, Hasil Wawancara, 30 Mei 2021. (Lihat Transkip, 01/01-W/30-05/ 2021).,” n.d.

Ibnu Mas’ud Dan H. Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafi’i Buku 2: Muamalat, Munakahat, Jinayat, 262.,” n.d.

Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), 174.,” n.d.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, Fikih Empat Mazhab Jilid 5, 124.,” n.d.

Tihami Dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Jakarta: PT Raja Garindo Persada, 2010), 56.,” n.d.

PlumX Metrics

Published
2022-09-09
Section
Articles