KEADILAN HUKUM DALAM PERATURAN PERLAKUAN BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA LANJUT USIA
Abstract
Abstrak
Keberadaan norma dalam kehidupan sosial masyarakat menjadi tanggung jawab bersama dalam mempertahankan nilai-nilai moral dan etika yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat itu sendiri, tujuannya untuk membangun masyarakat yang bertata nilai dengan prinsip keadilan dan kebaikan. Sanksi diberikan sebagai putusan akhir dari setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara sebagai wujud tanggung jawab atas segala perbuatannya. Pada prinsipnya, sanksi yang diberikan adalah sebagai pembinaan, pemberdayaan, dan pendidikan bagi warga negara yang memberikan pelajaran dan pengalaman agar kiranya menjadi sebuah kebaikan dikemudian hari. Penerbitan permenkumham no 32 tahun 2018 tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan terhadap status tahanan dan narapidana lanjut usia. Disatu sisi terkait dengan peraturan tersebut juga menimbulkan kegelisahan, apakah dengan diterbitkannya permenkumham tersebut benar-benar sudah sesuai dengan hakikat keadilan hukum. Mengingat jumlah tahanan dan narapidana lanjut usia yang begitu tinggi, memberikan suatu kenyataan bahwa sesorang yang sudah lanjut usia masih sangat rentan melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum.
References
Farida Sekti Pahlevi. Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Jurnal Justicia Islamica IAIN Ponorogo, Volume 13 No. 2 Tahun 2016.
Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normaf sebagai Ilmu Hukum Deskriptf Empirik, terjemahan Somardi, Jakarta: Bea Media Indonesia, 2007
Herman Bakir, Filsafat Hukum: Desain dan Arsitektur Kesejarahan, Bandung: Refika Aditama, 2007
Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono, “Pola Pemikiran Hukum Responsif; Sebuah Studi Atas Proses Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 1, Maret 2007
M. Husni, Moral dan keadilan sebagai landasan Penegakan Hukum (Equality, 11, 2006),
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Permenkumham No 32 tahun 2018 Tentang Perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia.
Purnadi Purbacaraka dalam A. Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab,(Jakarta: Ghalia Indonesia, 2015
Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum (Bandung: Sinar Baru, tt)
Shant Dellyana. Konsep Penegakan Hukum. (Yogyakarta: Liberty, 1988)
Soko Wiyono, Reaktualisasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang Press)
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Yogyakarta: Liberty, 1986), 130.
Supriyono, Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Fenomena, Volume Xiv, Nomor 2, November 2016
Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia (Jakarta: PT Ikhtiar Baru, 1957)
Wayan Resmini, “Peranan Filsafat Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indoensia”, Ganec Swara, Volume 7, Nomor 1, Maret 2013
Yusnus Suhardi Ruman, “Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan”, Humaniora, Volume 3, Nomor 2, Oktober 2012
Referensi Website
Adrian Pratama Taher. https://tirto.id/menkumham-terbitkan-aturan-penanganan-narapidana-lansia-deWv, diakses tanggal 15 September 2019
Fahreza Rizky. https://nasional.okezone.com/read/2018/10/17/337/1965089/4-408-napi-dan-tahanan-lanjut-usia-di-indonesia-butuh-penanganan-khusus, diakses tanggal 01 Oktober 2019.
http://yahyazein.blogspot.com/2008/07/eksistensi-pidana-penjara-dalam.html, diakses 02-10-2019
https://icjr.or.id/icjr-dorong-pemerintah-agar-skema-pemidanaan-terhadap-napi-lansia-diubah/, diakses tanggal 01 Oktober 2019
https://www.kompasiana.com/kartika.l.kariono/5ab67638cf01b438d81613c2/keadilan-restoratif-bagi-lansia-dalam-ruu-kuhp?page=all, diakses pada 01-10-2019