AMBIGUITAS HAK ATAS PERKAWINAN DAN KEBEBASAN BERAGAMA DALAM UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974

  • Lukman Santoso Fakultas Syariah IAIN Ponorogo
  • Hani Zain Fathuri
Abstract views: 505 , PDF downloads: 295
Keywords: Perkawinan, Penghayat Kepercayaan, Undang-Undang No 1 Tahun 1974.

Abstract

AbstractMarriage issues are always actual problems and are always interesting to talk about. There are many ways to get married, one of which happens in the followers of the Sapta Darma trust. Marriage is one of the rights guaranteed by the 1945 Constitution and several regulations regarding marriage in Indonesia. Article 28B paragraph 1 states that every person has the right to form a family and continue the descent through a legal marriage. As one of the basic human rights, the right to hold a marriage applies universally and is non-discrimination against citizens. The division of marital rights guarantees applies to several citizens, especially the stream of Defenders of the Trust. Law No. 1 of 1974 concerning marriages does not reflect justice for some citizens, the laws only favor the majority of religious groups, narrowing the meaning of trust that should exist and be recognized in the law.Keywords: Marriage, Belief of Trust, Law No. 1 of 1974. 

Abstrak

Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk diperbincangkan. ada banyak cara untuk melakukan perkawinan, salah satunya yang terjadi di penghayat kepercayaan Sapta Darma. Perkawinan merupakan salah satu hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan beberapa regulasi tentang perkawinan di Indonesia. Pasal 28B ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Sebagai salah satu hak asasi, hak untuk melangsungkan perkawinan berlaku secara universal dan non diskriminasi terhadap warga negara. Terbelahnya jaminan hak perkawinan ini berlaku pada beberapa warga negara khususnya aliran Penghayat Kepercayaan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak mencerminkan keadilan bagi sebagian warga negara, undang-undang hanya memihak pada golongan mayoritas agama, mempersempit makna kepercayaaan yang seharusnya ada dan diakui keberadaanya dalam undang-undang. 

References

---------. Dasa Warsa Kerokhanian Sapta Darma, Yogyakarta: Sekretariat Tuntunan Agung Unit Penerbitan, 1978.

---------. Pedoman Penggalian Pribadi Manusia secara Kerokhanian sapta Darma, Yogyakarta: Sekretariat Tuntunan Agung Unit Penerbitan, 1968.

Abdurrahman, Muslan. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang: UMM Press, 2009.

Agus, Bustanudin. Agama Dalam Kehidupan Manusia, Jakarta: Raja Grafindo, 2006.

BP3SA, Sekretariat KSD. Pedoman Tuntunan Kerokhanian Sapta Darma. Yogyakarta: Hasil Sarasehan Agung Tuntunan Kerokhanian Sapta Darma, 2009.

Budiman, Arif. Dialektika Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jendral Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012.

Connolly, Peter. Aneka Pendekatan Studi Agama. Yogyakarta: LKis, 2009.

Damani, Mohamad. Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa periode 1973-1983, Jakarta:Kementrian Agama RI, 2011.

De Cruz, Peter. Perbandingan Sistem Hukum, Bandung: Nusa Media, 2012.

Friedman, M Lawrence. Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa media, 2011.

Fultoni. Memahami Kebijakan Administrasi Kependudukan, Jakarta: ILRC, 2009.

Geertz , Clifortz. Kebudayaan dan Agama Jogjakarta: Kanisius, 1992.

Ismail, Faisal. Paradigma Kebudayaan Islam, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1997.

Kahmad, Dadang. Sosiologi Agama , Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.

Kholiludin, Tedi. Jalan Sunyi Pewaris Tradisi, Semarang: eLSA Presss, 2015.

Latif, Yudi. Negara Paripurna. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015.

Marantika, Lies. Revitalisasi Kearifan Lokal, Jakarta: ICIP, 2007.

Pawenang, Sri. Buku Wewarah Kerokhanian Sapta Darma, Yogyakarta: Sekretariat Tuntunan Agung Unit Penerbitan, 1978.

Persatuan Warga Sapta Darma (Persada). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Yogyakarta: Sekretariat Tuntunan Agung Unit Penerbitan, 2010.

Rohmanu, Abid. Pedoman Penulisan Skripsi, Ponorogo: Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, 2017.

Sembilan, Tim. Pedoman Tata Cara Perkawinan Secara Kerokhanian Sapta Darma, Yogyakarta: Sekretariat Tuntunan Agung Unit Penerbitan, 2007.

Setiadi, Andi. Politik Harapan Palsu, Yogyakarta: IRCiSoD, 2013.

Siregar, Eddie. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara republic Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI, 2012.

Sitompul, Agussalim. Menyatu dengan Umat Menyatu dengan Bangsa, Jakarta: Misaka Galiza, 2008.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam, Grahamedia press, 2014.

PlumX Metrics

Published
2019-06-17
Section
Articles