ANALISIS USIA IDEAL PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH
Abstract
Abstrak
Penelitian ini berangkat dari sebuah kerancuan yuridis mengenai batas usia perkawinan dengan ketentuan lain mengenai usia. Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak laki-laki telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa yang disebut dengan ‘anak’ adalah orang yang masih berusia di bawah 18 tahun. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa kategori dewasa adalah orang yang berumur 18 tahun. Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) menawarkan solusi, yaitu usia ideal perkawinan dilihat dari berbagai perspektif adalah minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini berusaha menelusuri mengapa perlunya batas usia ideal perkawinan menurut Maqasid Syariah, serta bagaimana analisis Maqasid Syariah terhadap ketentuan batas usia ideal perkawinan dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan teori Maqasid Syariah dengan asumsi dasar teori yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pendekatan normatif-empiris dalam penelitian ini mengacu pada kajian aspek formal program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Penelitian ini menemukan bahwa adanya batas usia ideal perkawinan dalam teori Maqasid Syariah dapat memberikan berbagai dampak positif apabila diterapkan. Dampak positif tersebut berupa meningkatnya usia ideal perkawinan; meningkatnya keluarga sejahtera; meningkatnya pendidikan; meningkatnya pemahaman terkait pentingnya usia ideal perkawinan; serta orang tua semakin memahami pentingnya usia ideal perkawinan ketika hendak menikahkan anaknya. Adapun ketentuan batas ideal perkawinan dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yaitu minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Hasil analisis Maqasid Syariah dalam penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan usia ideal yang diterapkan dalam program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan solusi tepat dalam menciptakan Maqasid Syariah keluarga yang baik. Penerapan ketentuan tersebut mampu mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan; menjaga keturunan; menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah; menjaga garis keturunan; menjaga keberagamaan dalam keluarga; mengatur pola hubungan yang baik dalam keluarga dan mengatur aspek finansial dalam keluarga.
References
Ahmad Rajafi, Nalar Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Istana Publising, 2015.
Akhmad Asrori, “Batas Usia Perkawinan Menurut Fuqaha dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perkawinan di Dunia Islam”, Jurnal Al-‘Adalah, Lampung: IAIN Raden Intan, Vol. XII., No.4, 2015.
Andi Sjamsu Alam, Usia Perkawinan Dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Kontribusinya Bagi Pengembangan Hukum Perkawinan Indonesia. (ttp.:t.p.,t.t.).
BKKBN. Program GenRe Dalam Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja(Semarang: BKKBN, 2013).
BKKBN. Program GenRe Dalam Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja, (Semarang:BKKBN, 2013).
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya: Surya Cipta Aksara, 1993).
Hamka, Tafsir al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panji Masyarakat, 1984) IV.
Holilul Rohman, “Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Syariah,” Jurnal Of Islamic Studies and Humanities, UIN Sunan Ampel., Vol. 1., No.1., 2016.
Ibn Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Sahih Al-Bukhari juz V (ttp.:t.p.,t.t).
Ibn Katsir, Tafsir Ibn Katsir, (Mesir: Dar al-Kutub, t.t).
Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, (Bandung: Mizan Media Utama, 2015).
Kompas.com, Batas usia minimal disepakati 19 tahun, 12 September 2019
Muhammad Alî al-Shâbûny, Tafsîr Âyât al-Ahkâm minal-Qur’ân, (Bayrut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999).
Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Mannar, (Mesir: Al-Mannar, 2000 m/1460).
Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (t.t, Rhedbook, 2008).
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, (ttp.: t.p., t.t.)
Yudian Wahyudi, Maqasyid Syari’ah dalam pergumulan Politik: Berfilsafat Hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga, (Yogyakarta: Nawesea Press, 2014).