ANALISIS YURIDIS TENTANG HADA >NAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun 0646/ Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn)
DOI:
https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2024Keywords:
Hada>nah, Undang-Undang Perlindungan Anak, Pertimbangan Hakim, PutusanAbstract
Pemeliharaan anak adalah kewajiban orang tua, tetapi untuk penguasaan anak harus mengikuti salah satu dari orang tuanya baik ayah ataupun ibunya. Pengasuhan anak bukan merupakan permasalahan jika masing-masing orang tua merelakannya untuk di asuh bersama, Akan tetapi bila timbul perselisihan mengenai hak asuh anak maka akan di putus melalui pengadilan untuk mementukan siapa yang memegang hak asuh pasca perceraian. Menengok pada aturan dalam KHI Pasal 105 bilamana anak belum mumayyiz maka hak asuh ada pada ibunya. Pengadilan Agama Kabupaten Madiun adalah salah satu lembaga peradilan yang mempunyai wewenang dalam menerima, memeriksa dan memutuskan perkara dari akibat perceraian salah satunya adalah hak asuh anak. Pada tahun 2015 ada satu gugatan yang dilanjutkan perebutan hada>nah yang diberikan kepada ayahnya, sedangkan secara normative seharusnya hak asuh anak diberikan pada ibunya yakni dalam putusan nomor : 0646/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn