Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat
Abstract views: 2180
,
PDF downloads: 4991
Keywords:
Budaya Malu, Budaya Hukum, Kesadaran Hukum
Abstract
Tulisan ini berusaha untuk merumuskan kembali bagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam budaya malu mampu memengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat. Hal ini penting untuk dilakukan karena hakikat malu sebagai alat pengendali tingkah laku telah mengalami pergeseran makna dari makna aslinya. Pendekatan antropologi digunakan penulis untuk menggali data tentang manusia dengan kebudayaannya dan manusia dengan hukum dan tatanan kehidupannya. Teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto digunakan sebagai parameter untuk menguji bagaimana nilai dalam budaya malu mendorong tingkat kesadaran hukum masyarakat. Kesimpulan dari studi ini adalah nilai dalam budaya malu dapat mendorong seseorang untuk memiliki pengetahuan hukum (law awareness), pemahaman hukum (law acquaintance), sikap hukum (legal attitude), dan pola perilaku hukum (legal behavior).
Published
2019-12-27
Issue
Section
Articles
Copyright (c) 2020 Faizal Amrul Muttaqin, Wahyu Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.