KONTEKSTUALISASI KONSEP NAFKAH RAMAH GENDER PERSPEKTIF MURTAḌHĀ MUṬHAHHARI DAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR

Authors

  • Soleh Hasan Wahid

DOI:

https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2030

Keywords:

Kontektualisasi, Nafkah Ramah Gender, Feminis Muslim.

Abstract

Dewasa ini, isu yang paling sering dimunculkan kaum feminis Barat adalah berkaitan dengan pekerjaan domestik, persoalan nafkah khususnya dalam teks klasik kitab-kitab fiqh yang menurut mereka memposisikan perempuan sebagai pihak penerima seolah-olah ia diberi upah atas pekerjaan domestiknya. Untuk mencounter isu negatif tersebut Murtaá¸hÄ Muá¹­hahhari dan Faqihuddin Abdul Kodir mencoba menggunakan pendekatan baru dalam melakukan reintepretasi terhadap teks al-Qurr’Än. Metodologi terbaru kedua feminis muslim tersebut di klaim sebagai pendekatan yang paling relevan dewasa ini. Melalui teori latarbelakang tersebut kemudian dalam kajian ini dapat dipertanyakan beberapa hal berikut: (1) Bagaimana gambaran deskriptif persoalan nafkah perspektif Murtaá¸hÄ Muá¹­hahhari? (2) Bagaimana gambaran deskriptif persoalan nafkah perspektif Faqihuddin Abdul Kodir? Bagaimana kontekstualisasi persoalan nafkah perspektif Murtaá¸hÄ Muá¹­hahhari dan Faqihuddin Abdul Kodir? Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah analisis komparatif-deskriptif. Berdasarkan analisis pemikiran kedua tokoh feminis muslim tersebut didapatkan kesimpulan sebagai berikut; (1) Murtaá¸hÄ Muá¹­hahhari dalam konsep nafkah berpendapat bahwa nafkah merupakan tanggung jawab laki-laki. Namun, tanggung jawab tersebut tidak berdasarkan superitotas laki-laki atas perempuan melainkan bentuk perpaduan antara landasan prinsip kesamaan dengan unsur kodrat alamiah laki-laki dan perempuan. (2) Berdasarkan metodologi mubÄdalah Faqihuddin Abdul Kodir menyimpulkan bahwa persoalan nafkah merupakan urusan keduanya dalam kehidupan keluarga, keduanya saling bertangung jawab dalam urusan nafkah keluarga. (3) Dalam kontekstualisasi pemikiran kedua feminis tersebut di atas didapatkan sintesa pemikiran bahwa prinsip kesalingan (mubÄdalah) haruslah tetap dalam bingkai prinsip persamaan sehingga tetap mempertahankan prinsip keadilan universal dalam al-Qur’Än.

Downloads

Published

2019-12-27

Issue

Section

Articles