UṢŪL AL-FIQH SEBAGAI METODE PENGGALI HUKUM SYARAK

  • Ahmad Suminto
  • Sisminawati Sisminawati
Abstract views: 2031 , PDF downloads: 1069
Keywords: Usul al-fiqh, penggalian hukum, hukum syarak

Abstract

ABSTRAK : Berkembangnya dunia kontemporer ke arah modernitas memunculkan berbagai persoalan baru yang belum pernah ada sebelumnya. Maka dalam rangka merespon hal tersebut para pengkaji hukum Islam memecahkan dan mencari solusi, antara lain melakukan kajian mendalam dan berijtihaddalam rangka reinterpretasi terhadap sumber-sumber tekstual. Namun, sebagai implikasinya muncul pertanyaan tentang kompetensi para pengkaji hukum Islam saat ini untuk melakukan istinbat hukum, apakah mereka memiliki kapasitas untuk melakukan ijtihad tersebut. Kompetensi dan kapasitas para pengkaji hukum Islam dapat dikaji melalui usul al-fiqh sebagai metode penggali sumber hukum syarak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan usul al-fiqh sebagai metode penggali hukum syarak, yang dimulai dari pembahasan latar belakang dan tantangan ilmiah kelahiran ilmu, manfaat mempelajari, tugas dan tujuan usul al-fiqh, urgensi usul al-fiqh, kemudian pembahasan-pembahasan (objek) usul al-fiqh sebagai metode penggali hukum syarak. Metode penulisan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitik. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa secara spesifik, usul al-fiqh dicetuskan untuk menerapkan kaidah dan pembahasannya pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syaraknya. Tujuan dari usul al-fiqh adalah dengan kaidah dan pembahasannya itu dapat dikeluarkan suatu hukum yang tidak memiliki nass dengan cara qiyas, istihsan, istishab, dan lainnya dapat benar-benar dipahami hukum yang telah dikeluarkan oleh imam-imam mujtahid, dapat dijadikan penimbang (sebab-terjadinya) perbedaan madhab di antara mereka terhadap satu bentuk kejadian. Objek kajian dari usul al-fiqh adalah sumber umum hukum syarak itu sendiri dan hukum umum yang diperoleh dari sumber umum hukum syarak. Adapun pokok pembahasan usul al-fiqh adalah mengenai metodologi penetapan hukum-hukum tersebut. Usul al-fiqh meninjau dari segi metode penetapan hukum, klasifikasi argumentasi, serta situasi dan kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil tersebut. Dalam hal ini objek pembahasan usul al-fiqh adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan metodologi yang dipergunakan oleh ahli fikih di dalam menggali hukum syarak.

PlumX Metrics

Published
2020-06-05
Section
Articles