MENELISIK REGULASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) TERHADAP EKSISTENSI PEKERJA LOKAL DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM

  • Lailatul Mufidah
  • Uswatul Khasanah
  • Qonita Qurrota A’yun
Abstract views: 632 , PDF downloads: 1275
Keywords: Keyword, Tenaga Kerja Asing, Pekerja Lokal, Keadilan Hukum

Abstract

ABSTRAK: Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2008 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai upaya untuk meningkatkan investasi, alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja lokal, serta perluasan kesempatan kerja. Oleh karena itu, investasi asing di Indonesia sepenuhnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, regulasi tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat karena dinilai lebih memihak dan memudahkan masuknya pekerja asing. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 9, di mana izin menggunakan TKA tidak diperlukan lagi cukup dengan RPTKA. Selain itu, masih banyak TKA di Indonesia yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan dan keahlian sebagaimana diatur dalam Pasal 5, sehingga tujuan diundangkannya regulasi tersebut sebagai alih keahlian dan teknologi tidak benar-benar terjadi. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan prinsip keadilan hukum untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Sanksi dan norma bagi pengguna TKA yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harusnya diterapkan, karena meningkatnya jumlah investor yang turut serta membawa pekerja kasar dari negara asalnya sangat kontradiktif dengan jumlah angkatan kerja di Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya.

PlumX Metrics

Published
2021-02-05
Section
Articles