INTERGARASI FILSAFAT PANCASILA DAN BINEKATUNGGAL IKA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN KRIMINALITAS PELAJAR DAN MAHASISWA

  • Dewi Iriani
  • Arif Budiono
  • St. Hadijah Wahid
Abstract views: 1265 ,
Keywords: Kata Kunci, Intergrasi, Pancasila, Bineka Tunggal Ika

Abstract

ABSTRAK: Filsafat pancasila bersemboyan pada Bineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetap satu), namun sangat disayangkan begitu indahnya makna dan arti dari Pancasila dan Bineka Tunggal Ika. Menlunturnya makna tersebut telah lah luntur maknanya, dikarenaka banyaknya kasus-kasus kekerasan oleh oknum pelajar sekolah dan mahasiswa yang melakukan kriminalitas klitih, bully, narkoba, terorisme, ausila. artikel ini akan mengangkat kajian Intergarasi Filsafat Pancasila dan Binekatunggal Ika Dalam Penanggulangan Kejahatan Kriminalitas Pelajar Dan Mahasiswa. Maka permasalahan yang diangkat 1) Bagaimana intergrasi filsafat Pancasila dan Bineka Tunggal Ika dikalangan pelajar dan mahasiswa? 2) Bagaiman cara Penanggulangan Kriminalitas oleh Pelajar dan Mahasiswa? Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) merupakan penelitian hukum dengan empat pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang – undangan (statutory approach) yakni Pendekatan kasus (case approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan kasus bully, kasus terorisme, kasus narkoba, kasus asusila, kasus klitih.d dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan membandingkan anatara teori hukum, hukum pidana, sistem peradilan anak, filsafat pancasila dan Bineka Tunggal Ika sebagai  pisau analisisnya  Hasil yang diperoleh 1) Menerapkan nilai nilai pancasila Bineka Tunggal Ika berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, Persatuan Indonesia dalam prilaku kehidupan sehari-hari.Menghidupkan kembali dengan menganti mata kuliah atau mata pelajaran (PKN) Pendidikan Kewarganegaraan dengan mata pelajaran / mata kuliah (PMP) tingkat playgrup sampai perguruan tinggi. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan. 2) Jika pelakunya adalah mahasiswa yang sudah dewasa maka akan dikenakan sesuai dengan KUHP dan undang-undnag yang berlaku, namun jika pelakuknya masih dibawah umur Perundang-undangan tersebut menjadi lex specialis (kekhususan) tindakan yang terjadi karena para pelaku masih di bawah umur. Perlunya kerjasama antara kampus dan sekolah dengan pemerintah, psikologi, kepolisan

PlumX Metrics

Published
2021-02-05
Section
Articles