STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM DI TUNISIA

  • Mochammad Agus Rachmatulloh
Abstract views: 1291 , PDF downloads: 2759
Keywords: Kata Kunci, Hukum Keluarga, Islam, Tunisia

Abstract

ABSTRAK: Fenomena “asimilasi” antara hukum Islam dan hukum positif di negara-negara muslim, seperti dilegislasikannya hukum Islam sebagai hukum nasional, banyak terjadi di negara-negara muslim yang telah lama menerapkan sistem hukum barat. Pembaharuan hukum keluarga Islam di negara-negara muslim terus berkembang dimulai dari awal abad ke-20, dan Tunisa merupakan salah satu diantaranya. Pembaharuan hukum di Tunisia tidak terlepas dari aspek historis yang melatarbelakanginya. Peran pendidikan dan pejuang nasionalis sebagai pelaku pembaharuan juga ikut menentukan. Proses perumusan dan penataan hukum keluarga Islam di Tunisia, tidak hanya sekedar upaya kodifikasi fikih mazhab Maliki maupun Hanafi serta adanya pengaruh Prancis, akan tetapi juga melakukan langkah-langkah progresif dan revolusioner dalam upaya melakukan legalisasi dan regulatory dalam bidang hukum, dengan lahirnya Majallat al-Ahwal al-Syakhshiyah atau Code of Personal Status Tunisia (CPST). Sikap negara Tunisia terhadap pembaharuan hukum secara umum masuk dalam kelompok negara yang melakukan pembaharuan hukum secara demokrat untuk disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan zaman sesuai dengan konteks kontemporer. Sifat metode yang digunakan dalam pembaharuan hukum keluarga tetap merujuk pada konsep fiqih konvensional (intra doctrinal reform) dengan disinergikan dengan warisan hukum Prancis guna melakukan reinterpretasi pada nash (ekstra doctrinal reform). Reformasi hukum yang dilakukan Tunisia, tidak bermaksud untuk melakukan penyimpangan dan meninggalkan prinsip-prinsip hukum Islam, akan tetapi lebih disebabkan keinginan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan, kedamaian, dan kemaslahatan bangsa negara dan rakyat Tunisia.

PlumX Metrics

Published
2021-02-05
Section
Articles