KEPMENPERINDAG RI NO. 651/MPP/KEP/10/2004 DALAM PRAKTEK PENGOLAHAN DEPOT AIR MINUM ISI ULANG DI KECAMATAN BALONG DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH

  • Achmad Baihaqi
  • Ervina Nikmaturrohmawati
Abstract views: 351 , PDF downloads: 1013
Keywords: Kata Kunci, Maslahah, KEPMENPERINDAG RI No. 651/MPP/KEP/10/2004, Air Isi Ulang, Merek.

Abstract

ABSTRAK: Lewat pendekatan maslahah, bermacam wujud transaksi bisnis serta macam-macam pembiayaan syariah tidak cuma mempunyai dasar aturan hukum bagaikan dasar untuk mempraktekkanya, namun juga bisa dipelajari dan diteliti secara lebih mendetail tentang kemaslahatannya. Seiring dengan terus berkembangnya peradaban manusia, model-model bisnis terus berinovasi ke wujud yang bertabiat modern, misalnya aktivitas perdagangan air minum isi ulang yang menuju kepada proses pengolahan air yang higienis sehingga langsung bisa diminum. Bersumber pada syarat yang telah disebutkan dalam aturan pemerintah, banyak pelakon bisnis depot air minum higienis yang diisi ulang belum cocok dan sesuai seperti yang di tulis dalam KEPMENPERINDAG RI Nomor. 651/ MPP/ KEP/ 10/ 2004. Distributor memasarkan isi air higienis yang di isi ulang dengan galon yang berlabel. Tidak hanya itu depot air minum higienis tersebut menyediakan pula persediaan ataupun melaksanakan stok air baku yang masih dalam olahan ke dalam galon kosong dalam jumlah yang tak terhitung. Dalam Pendekatan yang digunakan maka penulis menyusunnya ke dalam pendekatan kualitatif. Sedangkan metode pengumpulan informasi merupakan memakai wawancara serta dokumentasi. Analisis informasi memakai tata cara interaktif. Dalam penyusunan ini bisa disimpulkan kalau pemakaian galon berlabel dalam bisnis air isi ulang higienis di Kecamatan Balong tidak sesuai dari peraturan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor. 651/ KEP/ MPP/ 10/ 2004. Ditinjau dari segi metode maslahah, perihal tersebut tidaklah cocok. Pengisian air higienis ke wadah galon dalam bisnis air minum isi ulang di Kecamatan Balong tidak cocok dengan KEPMENPERINDAG RI Nomor. 651/ KEP/ MPP/ 10/ 2004. Penulis menganalisis dengan teori maslahah perihal tersebut tidak cocok dengan maslahah al- daruriyah serta hifz al- nafs dalam rangka memelihara jiwa, karena buat mempraktekannya, Islam mengharuskan umatnya untuk makan minum dari suatu yang bisa menyehatkan serta bias memberikan ketahanan terhadap jiwa.

 

PlumX Metrics

Published
2021-02-05
Section
Articles