Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam)

  • Sifa Mulya Nurani Universitas Pelita Bangsa Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ilmu Sosial
Abstract views: 9037 , PDF downloads: 9656
Keywords: Relasi, Hak dan Kewajiban Suami dan Istri, Tafsir

Abstract

Sepasang suami istri memiliki peran yang signifikan dalam menjalankan semua kewajiban rumah tangganya. Selain kewajiban yang dijalani, sepasang suami istri juga memiliki hak yang melekat pada keduanya. Oleh karena itu suami istri dituntut untuk menjalankan hak dan kewajiban secara adil dan berimbang. Penafsiran al-Quran tentang ayat yang menjelaskan tentang relevansi hak dan kewajiban suami istri tentu perlu dijelaskan dengan Hadits. relasi suami istri dalam pernikahan merupakan mitra yang sejajar dan bukan relasi subordinasi dari suami dan mengabaikan hak-hak istri. Karena itu istri memiliki hak-hak dalam rumah tangga, baik berkaitan dengan tempat tinggal, nafkah, maupun rasa aman. Sehingga dari konteks tersebut, perlu kita ketahui bagaimana relevansi antara tafsir ayat Al-Qur’an dan Hadits.

Artikel ini memberikan kesimpulan bahwa pertama Relasi antara Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah tangga menimbulkan beberapa hak dan kewajiban yang setara atas keduanya, di antaranya adalah hak Istri atas suami, Hak Suami atas Istri, dan Hak bersama. Kedua, penafsiran ayat ahkam dengan relevansinya terhadap Hadits ahkam tentang hak dan kewajiban suami dan Istri dalam hubungan rumah tangga dapat dibagi menjadi kewajiban suami yang menjadi hak istri dalam al-Qur’an disebutkan Bahwa suami harus memberi nafkah istri, memperlakukan istri dengan ma’ruf baik dalam sehari-hari maupun dalam menggaulinya ini sejalan dengan tafsir Hadits Asy ’ari bahwa suami mempunyai tanggung jawab penuh atas istri baik mengenai nafkah dan perlakukan kepadanya. Sedangkan kewajiban istri yang menjadi hak suami dalam al-Qur’an disebutkan ayat bahwa istri harus menjaga segala sesuatu yang berkenaan dengan milik suami, ini sejalan dengan tafsir Hadits tentang segala hal termasuk keluar rumah, berdandan, menggunakan harta, masalah perizinan haruslah meminta izin dahulu kepada suami karena suami merupakan ladang surga dan bisa menjadi lading neraka bagi seorang istri.

References

Amin Summa, Muhammad Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005

Ar-Rifa’i, Muhammad Nasib . Kemudahan dari Allah: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2. Jakarta: Gema Insani.

Bisri, Mustofa Bingkisan Pengantin. Sumber Solo: Qaula Smart Media 2008.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka 2001.

Hairul Hudaya “Hadits-Hadits Tentang Penafsiran Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Tafsir At-Tabhari (Studi Kualitas dan Relevansi Kandungannya) Disertasi: UIN Sultan Alaudin Makasar.2013

Haris Sanjaya, Umar dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2017.

Hazairin, Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974. Jakarta: Tintamas, 1975.

Ilyas, Hamim. Perempuan Tertindas; Kajian Hadits-Hadits Misogini. Yogyakarta: EQsaq Pres, Pusat Studi Wanita, UIN Sunan Kalijaga, 2005.

Isnaeni, Moch. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2016.

https://id.wikipedia.org/wiki/Tafsir. Diakses pada tanggal 14 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.

https://kbbi.web.id/profan. Diakses pada tanggal 13 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB

Jamaa, La. “Advokasi Hak-Hak Istri Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam” (Jurnal, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon, 2016)

Kamal Bin Sayyid Salim, Abu Malik. Fiqih Sunnah Untuk Wanita. Jakarta:al-I’tishom Cahaya Umat, 2007.

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya: Edisi yang Disempurnakan, Juz 1-3. Jakarta: Widya Cahaya, 2011.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya: Edisi yang Disempurnakan. Jakarta: Widya Cahaya: 2011.

Khoridatul Mudhiiah, Ahmad Attabik “Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam” (Yudisia. Vol. 5, No. 2. Desember.2014.

Marhumah, “Perempuan Indonesia dalam Memahami hak dan Kewajiban Dalam Keluarga”. Jurnal Musawa: Studi Gender dan Islam 2014.

Nawawi bin Umar al-Jawi Syaikh Muhammad., Keluarga Sakinah, terj.Ali Chasan Umar. Semarang: Karya Toha Putra,1994.

Rasyid, Fatkhur . Babat Sikap-Sikap Istri Terhadap Suami yang Harus Dihindari Sejak Malam Pertama, Jogjakarta: DIVA Press, 2011.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunah Jilid 3: Pengantar Imam Hasan Al-Bana. Jakarta: Pt Nada Cipta Raya, 2004.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunah Jilid 3: Pengantar Imam Hasan Al-Bana. Surakarta Insan Kamil, 2016.

Shihab, M. Quraish Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata buat Anak-Anakku. Jakarta: Lentera Hati, 2007.

Shihab, M. Quraish, Untaian Permata Buat Anakku: Pesan Al-Qur’an untuk Mempelai. Bandung: Al-Bayan, 1998.

Siti Musdah, Mulia. Membangun Surga Di Bumi; Kiat-Kiat Membina Keluarga Ideal Dalam Islam. Jakarta: PT Gramedia, 2011.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perekonomian Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2006.

___________, Amir. Hukum Perkawinan di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.

Wahyu, Wibisana, Pernikahan Dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam -Ta'lim Vol. 14, No. 2. 2016

Witanto, D.W, Hukum Keluarga : Hak dan kedudukan anak luar kawin. Jakarta: Prestasi Pustaka, Jakarta, 2012.

PlumX Metrics

Published
2021-07-30
Section
Articles