KONSEP MAHAR SITI MUSDAH MULIA DAN MARZUKI WAHID MENURUT DALALAH NAS}

Authors

  • Neng Eri Sofiana Pesantren Mahasiswa Al-Mutawakkil dan IAIN Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.2720

Keywords:

Mahar, Siti Musdah Mulia, Marzuki Wahid, dalalah nas}.

Abstract

Ketentuan mahar telah disepakati dan dipraktikan sebagai pemberian dari calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan, begitu juga yang dikatakan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30 bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Namun, hal ini berbeda dengan ketentuan mahar dalam pasal 16 CLD-KHI yang disebutkan bahwa mahar bisa diberikan oleh calon istri kepada calon suami atau sebaliknya. Kedua tokoh yang ikut merumuskan ketentuan ini adalah Siti Musdah Mulia dan Marzuki Wahid sebagai tokoh yang berangkat dari staf atau birokrat Depag. Penelitian ini akan melihat bagaimana konsep mahar yang disajikan Siti Musdah Mulia dan Marzuki Wahid serta urgensi penerapannya dalam tata hukum perkawinan Indonesia, kemudian melihat konsep mahar tersebut melalui kacamata dalalah nas}. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yang dilengkapi dengan wawancara kepada narasumber terkait, yakni Siti Musdah Mulia dan Marzuki Wahid. Hasil dari penelitian ini adalah konsep yang berbeda dengan yang konsep mahar yang sudah dipahami dan dipraktikkan umat Islam, karena konsep mahar bukan lagi menjadi kewajiban suami, melainkan menjadi sebuah simbol cinta kasih yang dapat diberikan oleh dan dari siapapun atau dapat diberikan dari pihak istri kepada suami atau dapat saling memberi mahar satu sama lain. Selain itu, konsep mahar yang disajikan oleh Siti Musdah Mulia dan Marzuki Wahid meniadakan konsep dukhul, sedangkan di dalam Islam, konsep mahar memiliki kaitan erat dengan dukhul.

References

Abidin dan Aminudin, Slamet. Fiqh Munakahat I, Bandung: CV Pustakan Setia.

Ahmad Saebani, Beni. Fiqh Munakahat I, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.

Alfida, dkk, Rida. “Penetapan Mahar Bagi Perempuan di Desa Kampung Paya Kecamatan Kluet Kabupaten Aceh Selatan”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsyiah, no. 1 (2016), 89-96.

Alquran

Amrona Rosyada, Yassirly. “Dalalah Lafdzi: Upaya Menemukan Hukum”. Al-Ahkam no. 2 2017, 123-136.

Anas, Azwar. Konsep Mahar dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI) (Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010.

Arif Zuhri, Muhammad. “Konsep Mahar dalam Alquran: Suatu Tinjauan Semantik”, Ulumuddin, no.1 (2018), 30-51.

Asmaret dan Dedi Sumanto, Desi. “Penunjukan Lafazh Terhadap Hukum (Dilalah) Berbentuk Ibarah al-Nash”, Jurnal Al-Himayah no. 1 (2019), 84-101.

Bakr Jabir Al-Jazairi, Abu. Ensiklopedi Muslim, pent. Fadhli Bahri, Jakarta: PT Darul Falah, 2004.

Barkah, Qodariah. “Kedudukan dan Jumlah Mahar di Negara Muslim”, Ahkam, no. 2 (2014), 279-286.

CLD-KHI

Dian Faizzati, Savvy. Tradisi Bajapuik dan Uang Hilang pada Perkawinan Adat Masyarakat Perantauan Padang Pariaman di Kota Malang dalam Tinjauan ”˜Urf (Skripsi, Univesitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2015).

E, Tomothy. Tradisi Sinamot Sebagai Bentuk Penghargaan Terhadap Pihak Perempuan di dalam Hukum Perkawinan Adat Batak Toba antara Masyarakat Modern dengan Masyarakat Tradisional, (Skripsi, Uinversitas Lampung, 2019).

H.F. Ramadhan, Abu. Terjemah Fathul Qarib karya Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, Surabaya: Mutiara Ilmu, 2010.

Halimah, ” Konsep Mahar (Mas Kawin) dalam Tafsir Kontemporer”, Al-Risalah, no. 2 (2015), 161-180.

Hatta, dkk, Ahmad. Bimbingan Islam untuk Hidup Muslim: Petunjuk Praktis Menjadi Muslim Seutuhnya dari Lahir sampai Mati Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2013.

--------------. Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah: Petunjuk Praktis Menjadi Muslimah Seutuhnya dari Lahir sampai Mati Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2015.

Jawad Mughinyah, Muhammad. Fiqih Lima Madzhab: Ja’fari-Hanafi-Maliki-Shafi’i-Hambali Pentj. Masykur, dkk, Jakarta: Penerbit Lentera, 2011.

Khair, Abdul. “Telaah Kritis Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (Reorientasi Fikih Hukum Keluarga Islam Indonesia)”, Al-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, no. 1 (2016), 20-37.

Khalaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 2014.

Kohar, Abd. “Kedudukan dan Hikmah Mahar dalam Perkawinan”, Asas, no. 2, (2016), 42-50.

Kompilasi Hukum Islam

Ma’rifah, Nurul. “Perkawinan Di Indonesia: Aktualisasi Pemikiran Musdah Mulia”, Mahkamah, no. 1 (2015), 63-83.

Maulidia, Rahmah. Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia, Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2011.

Mawardi Djalaludidn, H.M., “Metode Dilalah Al-Alfadz dalam Hukum Islam”, Ad-Daulah no.2 (2016), 291-300.

Nurdin, Zurifah. “Aksiologi Hadis Ahkam Tentang Mahar”, Al-Afkar, no. 2 (2016), 13-28.

Perempuan, Komnas. Mas Kawin dan Uang Gengsi. E-book yang diunduh secara online di www.komnasperempuan.go.id

Subhan, “Nalar Kesetaraan Mahar dalam Perspektif Syariah Islam”, At-Turas, no. 1, (2017), 1-16.

Suriansyah, Eka. “Merombak Struktur, Membentuk Kultur: Studi Pemikiran Siti Musdah Mulia”, Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, no. 2 (2017), 293-317.

Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: CV Pustaka Setia, 2007.

Wahid, Marzuki. Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Islam, Bandung: Penerbit Marja, 2014.

Internet

Jogja, Tribun. Tradisi Pernikahan: Inilah 5 Suku di Indonesia yang Terapkan Mahar dengan Jumlah Selangit, diakses pada 4 November 2020, 03:47 dalam https://jogja.tribbunnews.com/amp/2017/10/14/tradisi-pernikahan-inilah-5-suku-si-indonesia-yang-terapkan-mahar-dengan-jumlah-selangit?page=2

Khalik Ridwan, Nur. Marzuki Wahid: Akademisi-Aktivis di Bidang Hukum Keluarga, diakses pada 4 November 2020, 20:30 dalam https://bangkitmedia.com/marzuki-wahid-akademisi-aktivis-di-bidang-hukum-keluarga/

Marfuah, Maharati. Adakah Mahar dalam Alquran diakses pada 14 November 2020, 05:19 dalam www.rumahfiqih.com/fikrah-571-adakah-mahar-dalam-al-quran.html.

Mulia, M.. Biografi Musdah Mulia, diakses pada 6 November 2020, 12:12 dalam https://www.muslimahreformis.org/home/index.php/profil/musdah-mulia/113-biografi-musdah-mulia.

Wahyu Titiyoga, Gabriel. Kiai Penyokong Hak Asasi, diakses pada 4 November 2020, 21:00 dalam https://majalah.tempo.co/read/laporan-khusus/161029/profil-marzuki-wahid-kiai-dan-aktivis-pendukung-keadilan-gender.

Downloads

Published

2021-07-16

Issue

Section

Articles