Problematika dan Solusinnya Tentang Penentuan Waktu Shalat dan Puasa di Daerah Abnormal (Kutub)

  • Imroatul Munfaridah
Abstract views: 3116 , PDF downloads: 3827
Untitled downloads: 0
Keywords: Shalat, Puasa, kutub

Abstract

Dalam Islam shalat mempunyai tempat yang khusus dan fundamental, karena shalat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditegakkan, sebagaimana yang terdapat dalam surat an-Nisa’ayat 103 yang artinya: ”sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. Yang dimaksud didalam ayat tersebut adalah anjuran untuk melaksanakan shalat sesuai dengan waktunya, artinnya tidak boleh menunda dalam menjalankannya, sebab waktu-waktunya telah ditentukan dan kita wajib untuk melaksanakannya, sebagaimana yang telah terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah. Begitu juga dalam hal puasa, waktu mulai dan berakhirnya puasa juga sudah ditentukan. Kemudian sejak dahulu para ulama juga berbeda pendapat tentang masalah shalat dan puasa di daerah abnormal. Mereka telah banyak mengeluarkan pernyataan dalam kaitan perbedaan musim dan pergantiannya dikaitkan dengan datangnya bulan Ramadhan. Hal ini membuat problem atau masalah bagi umat Islam yang tinggal di daerah abnormal atau dekat dengan kutub. Ada beberapa kemungkinan untuk melaksanakan shalat dan puasa di daerah abnormal atau kutub,  yaitu:  1. Ada wilayah yang bulan-bulan tertentu mengalami siang selama 24 jam dalam sehari. Dan sebaliknya, pada bulan-bulan tertentu akan mengalami malam selama 24 jam dalam sehari.  Dalam kondisi ini, masalah jadwal shalat disesuaikan dengan jadwal shalat dan puasa wilayah yang terdekat dengannya dimana masih ada pergantian siang an malam setiap harinya. 2. Ada wilayah yang pada bulan teretntu tidak mengalami hilangnya mega merah (syafaqul ahmar) sampai datangnya waktu shubuh. Sehingga tidak bisa dibedakan antara mega merah saat maghrib dengan mega merah saat shubuh. Dalam kondisi ini, maka yang dilakukan adalah menyesuaikan waktu shalat `isya`nya saja dengan waktu di wilayah lain yang terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib. Begitu juga waktu untuk imsak puasa (mulai start puasa), disesuaikan dengan wilayah yang terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib dan masih bisa membedakan antara dua mega itu. 3. Ada wilayah yang masih mengalami pergantian malam dan siang dalam satu hari, meski panjangnya siang sangat singkat sekali atau sebaliknya. Dalam kondisi ini, maka waktu puasa dan juga shalat tetap sesuai dengan aturan baku dalam syariat Islam. Puasa tetap dimulai sejak masuk waktu shubuh meski baru jam 02.00 dinihari. Dan waktu berbuka tetap pada saat matahari tenggelam meski waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 malam. Dari kemungkinan tersebut umat Islam yang tinggal di daerah abnormal bisa memutuskan dan memilih berdasarkan wilayah tempat tinggal mereka.

References

Azhari, Susiknan Ilmu Falak Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2007.

---------, Ensiklopedi Hisab Rukyat . Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2008.

Djambek, Saadoe’ddin Shalat dan Puasa Di Daerah Kutub. Jakarta: Bulan Bintang, 1974.

Izzudin, Ahmad Ilmu Falak Praktis. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2012.

Khazin Muhyidin, Ilmu Falak Dalam Teori Dan Praktek. Yogyakarta:Buana Pustaka, 2004.

---------, Kamus Ilmu Falak. Yogyakarta: Bina Pustaka, 2005.

Munfaridah, Imroatul Ilmu Falak Dasar dan Perhitungannya. Ponorogo: Nata Karya, 2019.

Rachim, Abd. Ilmu Falak . Yogyakarta: Liberty, 1983.

Simamora, Ilmu Falak (Kosmografi). Jakarta: Pejuang Bangsa, 1975.

Supriatna, Encup Hisab Rukyat dan Aplikasinya,.Bandung: P.T. Refika Aditama, 2007.

Dalam website: https://islamqa.info/id/answers/5842/tata-cara-shalat-dan-puasa-di-daerah-yang-siangnya-terus-menerus-atau-malamnya-terus-menerus, diakses pada tanggal 26 Maret 2021.

http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/almarshad, diakses pada tanggal 25 maret 2021.

PlumX Metrics

Published
2021-07-21
Section
Articles