WASIAT WAJIBAH KEPADA ANAK ANGKAT, NON MUSLIM DAN ANAK TIRI (FORMULASI HUKUM WASIAT WAJIBAH DALAM PASAL 209 KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA)
Abstract
Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia memasukkan adanya wasiat wajibah bukan kepada cucu yang telah ditinggal mati orangtuanya dan terhijab oleh paman seperti halnya di negara-negara muslim lainnya. Wasiat wajibah yang diatur dalam pasal 209 ditujukan kepada anak angkat dan orang tua angkat. Perkembangan penerapan wasiat wajibah di Indonesia jauh berkembang melalui terobosan-terobosan hukum ijtihad hakim. Tidak hanya kepada anak dan orang tua angkat, wasiat wajibah di Indonesia juga diberikan kepada anak atau keluarga non muslim dengan adanya putusan tingkat kasasi yang menjadi rujukan. Dewasa ini, pembahasan lebih luas tentang objek pemberian wasiat wajibah di Indonesia kembali terjadi. Pembahasan tersebut berkenaan dengan adanya pemberian wasiat wajibah kepada anak tiri, walaupun hal tersebut masih menjadi pro dan kontra diantara para mujtahid dalam hal ini majelis hakim. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan metode analitis deskriptip analitik. Objek kajian penelitian ini adalah Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam dan beberapa putusan wasiat wajibah kepada non muslim serta anak tiri. Penelitian ini menggunakan perspektif Normatif dan Sosiologis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam formulasi hukum terhadap wasiat wajibah di Indonesia, baik pasal yang berlaku yaitu pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, serta yurisprudensi wasiat wajibah dan perkembangan penerapannya.
Kata kunci: Wasiat Wajibah, Formulasi Hukum, Kompilasi Hukum Islam
References
Abdullah. Amin Dkk, Rekontruksi Metodologi Ilmu-Ilmu Keislaman, Yogyakarta: SUKA-Press, t.t.
Amruzi. Fahmi Al, Rekontruksi Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam, Yoyakarta: Aswaja Pressindo, 2014.
‘Audah. Jāsir, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law a System Approach, London: The International Insitute of Thought, 2007.
Bakar. Alyasa Abu, Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fiqh Madzhab, Jakarta: INIS, 1998.
Baqi. Muhammad Fu’ad Abdul, Al-Lu’lu wa Al-Marjan Bukhāri Wa Muslim, alih bahasa Abdul Rasyad Shiddiq, (Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2013)
Habiburrahman, Rekontruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.
Hidayati, Sri, Ketentuan Wasiat Wajibah di berbagai Negara Muslim Kontemporer, Jurnal Ilmu Syari’ah UIN Jakarta, tahun 2012
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Mahmood, Tahir, Personal Law In Islamic Countries: History, Text and Comparative Analysis, New Delhi: Academy Of Law and Religion, 1987.
Makhluf. Hasanain M, al-Mawaris fi asy-Syari'ah al-Islamiyah, (Kairo Mesir: Mathba’ah al-Madani, 1976
Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, cet.ke-1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Marocco Family Code, tahun 2004
Marsiani, “Wasiat Wajibah Untuk Anak Tiri: Analisis terhadap Ketentuan dalam KHI”, Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016.
Mastukha, “Wasiat Wajibah Bagi Non Muslim: Analisis Terhadap Pemikiran Hukum Imam Ibnu Hazm”, Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2012.
Muflihah. Euis, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Waris Beda Agama: Studi Kasus di Desa Merdikorejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman”, Skripsi Fakutas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2002.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 192/Pdt.G/2015/PA.sgt
Putusan Mahkamah Agung Nomor 368K/AG/1995
Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 16 K/AG/2010
Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 51 K/AG/1999
Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 554 K/AG/ 2011
Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 721K/AG/2015
Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 733K/Ag/2016
Rahman. Fathur, Ilmu Waris, Bandung: Al-Ma’arif, 1981.
Salihima. Syamsulbahri, Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan dalam Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama, cet.ke-2, Jakarta: Kencana, 2016.
Shodik. Mohammad, “Sosiologi Hukum Islam”, Hand Out Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, (2013)
Thalib. Sayuti, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2015.
Wiwin, Pengembangan Hukum Wasiat Wajibah Terhadap Anak Tiri: Studi Analisis Putusan MA No:554 K/ AG/2011 tgl 19 Maret 2012, Jurnal Universitas Muhammadiyyah Surabaya, 2018.
Zuhaili, Wahbah, Fiqih Imam Syafi’i: Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, Jakarta: Al-mahira, 2010.
Copyright (c) 2022 Khotifatul Defi Nofitasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.