PUTUSAN MUNAS MUHAMMADIYAH MENGENAI KOREKSI KETINGGIAN MATAHARI SUBUH DALAM FIKIH DAN ASTRONOMI
Abstract
Secara syar’i sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah ditentukan waktunya. Dalam penetapan awal waktu shalat posisi matahari adalah faktor utama yang harus diperhatikan, akibatnya setiap beda hari dan beda tempat, maka waktu shalat juga akan berbeda pula. Perbedaan tersebut juga didapati dalam penetapan awal waktu shalat subuh, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah pada bulan desember 2020 dalam putusan munasnya yang telah juga ditanhfidz pada bulan Maret 2021 mengoreksi ketinggian matahari subuh yang awalnya -20 derajat dikoreksi menjadi -18 derajat dibawah ufuk. Konsekuensi dari putusan tersebut waktu subuh untuk Muhammmadiyah mundur sekitar 8 menit dari jadwal waktu subuh yang telah ditetapkan oleh Kementrian Agama. Hal ini menimbulkan sedikit polemik bagi sebagian umat muslim karena sholat subuh merupakan kegiatan yang juga mencakup dua ibadah, yakni puasa dan shalat. Sehingga jika ditarik sebuah pertanyaan bagaimana jika seseorang yang masih dalam keadaan sahur kemudian mendengar waktu adzan telah tiba, lantas apakah puasanya dapat dilanjutkan atau tidak. Hal ini dapat dikaji lebih mendalam berdasarkan kacamata fikih dan juga astronomi.
References
Abu Bakar Al-Baihaqy, Ahmad bin Husain bin Ali bin Musa. Sunan al-Baihaqy Al-Kubra, Makkah al-Mukarromah: Maktabah Dar al-Baz, 1994.
Al-Amirul Yamani Al-shin’ani, Al-imam Muhammad bin Ismail Subulus salam sarkh bulughul maram jilid 1 (Bairut: Dar Al-Fikr) terjm. Al-Albani dalam as-Shahihah no. 22 shahih al-jami: 4278.
Bashori, Agus Hasan dan Al-Faiz, M. Syu’aib. Waktu Subuh Secara Syar’i, Astronomi dan Empiris. Malang: Yayasan Bina Al-Mujtama’, 2021
Butar, Arwin Juli Rahhmadi. Fajar & Syafak dalam Kesarjanaan Astronom Muslim dan Ulama Nusantara.Yogyakarta: LKIS, 2018.
Fariadi, Ruslan. waktu subuh perspektif hadits dan madzab, suara muhammadiyah dalam website : http://suaramuhammadiyah.id/2021/05/17/waktu-subuh-perspektif-hadits-dan-madzab/?nv4dietuy=yamp, diakses pada tanggal 18 Agustus 2021
Kementrian Agama. Al-quran dan Terjemahan. Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema, 2019.
Munfarida, Imroatul. “Problematika dan Solusi tentang Penentuan Waktu Shalat dan Puasa di Daerah Abnormal (Kutub)” Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies, Juni, 2021.
Putra, Sudarmadi. ‘Fajar Shadiq dalam Perspektif Astronomi”, Semarang: UIN Walisongo, 2017.
Supriatna, Encup. Hisab Rukyat & Implikasinya.Bandung: Refika Aditama, 2007.
Suryo Adi, Unggul. “Problematika Awal Waktu Subuh Antara Fikih dan Astronomi” Al-Afaq: Desember 2020.
Putusan Tanfidz Hasil Munas tarjih Muhammadiyah No. 734/KEP/1.0/B/2021
Copyright (c) 2022 Risma Cahyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.