CHILDFREE PERSPEKTIF HAK REPRODUKSI PEREMPUAN DALAM ISLAM

  • Uswatul Khasanah Pascasarjana IAIN Ponorogo
  • Muhammad Rosyid Ridho Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Abstract views: 18452 , PDF downloads: 8160
Keywords: Childfree, Hak Perempuan, Relasi Suami Istri

Abstract

Keputusan untuk childfree memunculkan stigma negatif dari masyarakat. Childfree dapat didefinisikan sebagai sebuah pandangan suami istri yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak. Childfree bukanlah istilah baru, banyak pasangan suami istri di negara-negara besar yang memilih keputusan tersebut. Keputusan dalam memilih childfree dalam kehidupan rumah tangga tidak lepas dari peran suami istri. Hal ini karena menyangkut hak-hak reproduksi mereka. Hak reproduksi antara suami istri ini telah dibahas dalam Islam. Berangkat dari fenomena tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan untuk menganalisis fenomena childfree dengan perspektif hak-hak reproduksi perempuan dalam Islam. penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi serta dilakukan analisis dengan metode deskriptif dan isi (content analysis). Memutuskan untuk childfree haruslah dibarengi dengan pemikiran yang matang dan penuh kesadaran. Keputusan memilih childfree merupakan salah satu pengaplikasian dari hak reproduksi yaitu hak menolak kehamilan. Untuk mewujudkan hak tersebut, konsep relasi mitra antara suami dan istri haruslah diterapkan dalam sebuah rumah tangga. Keputusan dalam memilih untuk childfree harus dibarengi dengan diskusi antara suami istri. Dalam diskusi tersebut kedua pihak harus terbuka terutama pihak perempuan tentang alasan keputusan childfree itu dilakukan. Dalam memberikan alasan tersebut juga harus disertai alasan dasar yang kuat sehingga tidak merugikan kedua pihak.

References

Government of Canada, Statistics Canada. “Child Free by Choice - ARCHIVED,” 28 Oktober 2021. https://www150.statcan.gc.ca/n1/pub/11-008-x/2003001/article/6528-eng.pdf.

Kodir, Faqihuddin Abdul. 60 Hadits Shahih Khusus Tentang Hak Hak Perempuan Dalam Islam. Yogyakarta: Diva Press, 2019.

Kurniawan, Rizki Eka. “Childfree dan Ulama yang Memilih Menjomblo Sampai Mati.” Mubadalah.id (blog), Oktober 2021. https://mubadalah.id/childfree-dan-ulama-memilih-menjomblo-sampai-mati/.

Ma’ruf, Rusdi. “PEMAHAMAN DAN PRAKTIK RELASI SUAMI ISTERI KELUARGA MUSLIM DI PERUM RENINGGO ASRI KELURAHAN GUMILIR KABUPATEN CILACAP.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 8, no. 1 (14 Juni 2015): 37. https://doi.org/10.14421/ahwal.2015.08103.

Mas’udi, Masdar F. Islam & Hak-Hak Reproduksi Perempuan Dialog Fiqih Pemberdayaan. Bandung: Mizan, 1997.

Good Doctor | Tips Kesehatan, Chat Dokter, Beli Obat Online. “Mengenal Konsep Child-free: Menikah Tapi Tak Ingin Punya Anak | Good Doctor | Tips Kesehatan, Chat Dokter, Beli Obat Online,” 25 Agustus 2021. https://www.gooddoctor.co.id/hidup-sehat/info-sehat/mengenal-konsep-child-free-menikah-tapi-tak-ingin-punya-anak/.

Mufidah. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN-Maliki Press, 2013.

Muhammad, KH. Husein Muhammad. Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Parapuan.co. “Selain Gita Savitri, Ini 6 Public Figure yang Memutuskan untuk Childfree - Parapuan.” Parapuan.co, 5 September 2021. https://www.parapuan.co/read/532874233/selain-gita-savitri-ini-6-public-figure-yang-memutuskan-untuk-childfree.

Patnani, Miwa, Bagus Takwin, dan Winarini Wilman Mansoer. “Bahagia tanpa anak? Arti penting anak bagi involuntary childless.” Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan 9, no. 1 (15 Januari 2021): 117. https://doi.org/10.22219/jipt.v9i1.14260.

Pricillia, Wanda Roxanne Ratu. Menjadi Perempuan Lajang Bukan Masalah. Yogyakarta: Odise Publishing, 2021.

Rahma, Milda. Marital Rape. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2007.

Rozaq, Abd., dan Ulil Fauziyah. “Idealism Relasi Suami Istri pada Era New Normal dalam Perspektif Hukum Alquran.” Dalam Konferensi Nasional 2020 Hukum dan Birokrasi. Malang: Universitas Islam Malang, 2021.

Sukmawati, Bhennita. “Hubungan tingkat kepuasan pernikahan istri dan coping strategy dengan kekerasan dalam rumah tangga.” Psychological Journal: Science and Practice 2, no. 3 (2014): 205–18.

Susilawati, Nilda. “Aborsi Dalam Tinjauan Hukum Islam.” JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan 2, no. 2 (2020).

Syaifudin, Imam. “Pandangan Perempuan Tentang Hak Menolak Kehamilan Perspektif KH. Husein Muhammad.” SAKINA 4, no. 3 (2020).

Uns, Humas. “Childfree dari Kacamata Psikolog UNS.” Universitas Sebelas Maret (blog), 1 Juli 2021. https://uns.ac.id/id/uns-update/childfree-dari-kacamata-psikolog-uns.html.

Waliko, Waliko. “ISLAM, HAK DAN KESEHATAN REPRODUKSI.” KOMUNIKA: Jurnal Dakwah dan Komunikasi 7, no. 2 (1 Januari 1970). https://doi.org/10.24090/komunika.v7i2.384.

Willya, Evra. “HAK-HAK REPRODUKSI DALAM PANDANGAN ISLAM.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender 11, no. 1 (2 Juni 2012): 1. https://doi.org/10.24014/marwah.v11i1.497.

“Hukum Asal Childfree dalam Kajian Fiqih Islam | NU Online.” Diakses 3 November 2021. https://nu.or.id/nikah-keluarga/hukum-asal-childfree-dalam-kajian-fiqih-islam-CuWgp.

Istibsyaroh. Hak-Hak Perempuan (Relasi Jender menurut Tafsir Al-Sya’rawi). Jakarta: TERAJU, 2004.

Kodir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Mas’udi, Masdar F. Islam & Hak-Hak Reproduksi Perempuan Dialog Fiqih Pemberdayaan. Bandung: Mizan, 1997.

PlumX Metrics

Published
2021-12-11
Section
Articles