Tinjauan Maslahat al Mursalat Terhadap Penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim

  • Elfa Erfiana
Abstract views: 222 , PDF downloads: 286
Keywords: Daerah Terpencil, Luar Negeri, Maslahat al-Mursalat, Wali Hakim

Abstract

Dalam Peraturan menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim dalam Pasal 2 Ayat (1) tentang Wali Hakim dalam Pasal 2 ayat (1) Mempelai wanita yang berada di luar negeri dan Pasal  3 Ayat (3) tentang calon mempelai wanita yang berada di daerah terpencil yang menggunakan wali hakim. Karena dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perwalian dalam pernikahan  adalah wali hakim, baik mereka yang berada di luar negeri atau pun yang berada di daerah terpencil. sehingga pembahasan mengenai apa maslahat atau manfaat yang diberikan atas peraturan tersebut. Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau peabat yang ditunjuk olehnya dan diberi hak dan kewenangan bertindak sebagai wali nikah. Penelitian ini merupakan penelitian tentang penerapan peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tang tang wali hakim yang ditinjau dari Maslahat al Mursalat atau manfaat yang ditimbulkan dari peraturan tersebut terhadap Mempelai wanita yang berda di luar negeri dan daerah terpencil. Metode penelitian cini menggunakan penelitian pustaka menggunakan metode kualitatif . Teknik pengumpulan data adalah dokumentasi atau pengumpulan data literer penelitian yang menggunakan buku-nuku sebagai sumber datanya yang berkaitan dengan objek penelitian. Penelitian ini jga menggunakan sumber-sumber ilmiah  laainnya yang relevan dengan pembahasan penelitian ini, seperti skipsi,thesis,jurnal dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil peneltian yang dilakukan dapat disimpulkan Tinjauan maslahat al mursalat  terhadap Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim bagi calon mempelai wanita yang berada di luar negeri merupakan maslahat hajiyat yang berarti persoalan manusiayang dibutuhkan oleh manusia untukmenghilangkan kesulitan yang dihadapi. Terhadap calon mempelai wanita yang beraada di daerah terpencil juga merupakan maslahat hajiyat.

References

Abdullah, Sulaiman, Sumber Hukum Islam Permslahaan dan Fleksibilitasnya, Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2007,126.

Abdul Karim Ashdiqy, Imam Kampuang Sebagai Wali Hakim Analisis Trhadap Putuasan Pengadilan Agama Talu Nomor 502/Pdt.G/2011/PA/Tentang Isbat Nikah,02, (2018), 162

ibid.,168.

An’im, Abu, Referensi Penting Amaliyah NU & Problematika Masyarakat, Kediri: Mu’jiat Manivestasi Santri Jawa Barat, 2010, 368.

Ahmed An Na’im, Abdullah ,Deontruksi Syariah, Yogyakarta : LKIS, 1997, 50.

Asmawi, Studi Hukum Islam Dari Tekstual-Rasionalis,113.

Ety Murtingah, Analisis Hukum islam Terhadap Prktik Pernikahan dengan Melakukan Wali Hakim Orang Tua Berada Di luar negeri di Desa Dampul Timur Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang,Skripsi, 69.

Muhibbin, Kemaslahatan dan Pembaharuan Hukum Islam,Semarang :Walisongo Press, 2008, 15.

Mufid, Moh, Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer, Jakarta: Prenadagroup, 2016, 119

Malthuf Siroj, Pradigma Ushul Fiqih Negosiasi Konflik Antara Maslahah dan Nash, Yogyakarta : CV Pustaka Ilmu Grup, 2013.

Nurhasila Kufima, Miss ,Faktorfaktor Pembolehan Perwalian,59.

Direktoral Jenderal Ciptakarya, “Identifikasi Lokasi Desa Terpencil” Dalam Ciptakarya.Pu.Go.Id, (Diakses Pada Tanggal 3 Maret jam 07.24.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia,Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 83-84.

Romli, Studi Perbandingan Ushul Fiqih,Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014,223.

Sanusi, Ahmad, Ushul Fiqh,Depok : PT Rajagrafindo Persada, 2015,80.

Salam Arif, Abd, Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam Antara Fakta dan Realitas Kajian Pemikiran Hukum Syaikh Mahmud Syaltut Yogyakarta : LESFI, 2003, 56.

Shidiq, Sapiudin, Ushul Fiqh, (Jakarta : Kencana, 2017),89.

Muhammad Hasbi Ash Shidieqy, Teungku ,Pokok-pokok Pegangan Imam Mazhab,Semarang : PT Pustaka Riki Putra, 1997, 43.

Syarifudin, Amir ,Garis-garis Besar Ushul Fiqih,(Jakarta : Kencana Prenada Grup, 2012,67.

Siroj, Malthuf ,Pradigma Ushul Fiqih Ngosiasi Konflik Antara Maslahah dan Nash,Yogyakarta ;CV Pustaka Ilmu Grup, 2013, 30.

Jazari, Tidak Sahnya Perwalian,60.

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Pasal 3.

PlumX Metrics

Published
2021-12-12
Section
Articles